Jakarta – Fusilatnews – Pènýidik dari Tim Jampidsus benar-benar tak menyangka di Rumah makelar Kasus Ronald Tannur, mantan pejabat M A tersimpan uang senilai Rp 920 militer
“Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers pada Jumat (25/10/2024)
Selama penggeledahan di kediaman ZR yang terletak di bilangan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan barang bukti berupa 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.
Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang,” jelasnya.
Nanti akan kita buktikan uang ini berasal dari mana,” lanjut Abdul. ZR, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 Wita.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap. “(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR selaku pengacara Ronald Tannur,” ujar Abdul. Ia menjelaskan bahwa LR meminta ZR untuk mengupayakan agar hakim agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi.
LR menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar. “Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” sebut Abdul.
“Namun, karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan,” tambahnya. Abdul menegaskan bahwa, berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang tersebut belum diserahkan ZR kepada hakim agung. Ronald Tannur sendiri divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi, lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum.