• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Tak Mau Dipenjara Setelah Membunuh Sang Pacar, Ronald Tannur menyeret 3 Hakim PN Surabaya Dalam Skandal Suap

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
October 26, 2024
in Feature
0
Tak Mau Dipenjara Setelah Membunuh Sang Pacar, Ronald Tannur menyeret 3 Hakim PN Surabaya Dalam Skandal Suap
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya – Fusilatnews  – Gegara tak mau dijebloskan ke dalam Penjara Karena  kasus pembunuhan,,  Ronald  Tannur  menyeret tiga Hakim. PN Surabaya Kedalam skandal suap yang mempermalukan lembaga kehakiman

Kasus ini berawal saat Ronald Tannur menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada Rabu (4/10/2023). Dini adalah ibu tunggal asal Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, yang bekerja di Surabaya selama 12 tahun.
Prabowo m
Penganiayaan dilakukan usai mereka karoake di salah satu kelab malam di Surabaya. Video Dini terkapar di basement dalam kondisi tak sadarkan diri pun sempat beredar di media
sosial

Kasus tersebut berawal saat Ronald dan korban makan malam pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Setelah itu keduanya pergi ke tempat karaoke di sekitar Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, setelah dihubungi oleh rekannya.

Mereka tiba pukul 21.00 WIB, dan bergabung dengan tujuh rekannya untuk karaoke dan minum minuman keras.

Pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, Ronald dan kekasihnya terlibat percekcokan dan sempat disaksikan oleh petugas yang ada di lokasi kejadian

. “(Ronald) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu, ia memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce (6/10/2023).

Tak hanya itu, Ronald juga melindas sebagian tubuh kekasihnya dengan mobil bernomor polisi B 1744 VON hingga terseret setidaknya sejauh lima meter.

Saat itu pelaku juga sengaja menginjak gas mobil ketika korban masih duduk di lantai dengan bersandar pada pintu mobil. “Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku), memasuki kemudi kendaraan, tidak ada kata awas dari si pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono pada 11 Oktober 2023.

Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku), memasuki kemudi kendaraan, tidak ada kata awas dari si pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono pada 11 Oktober 2023.

Ia juga mengatakan, Ronald sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali saat berada di lift menuju basement.

Ronald kemudian membawa kekasihnya yang sudah tak berdaya menggunakan kursi roda ke apartemen yang ada di Jalan Raya Lontar.

Ia juga sempat memberikan napas buatan, tetapi sang kekasih sudah tak bergerak. Lalu, Ronald membawa Dini ke ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya.

Saat tiba di rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Ronald Tannur sempat membuat laporan palsu atas kematian korban dengan maksud menghindari jerat hukum.

Ia mendatangi Polsek Lakarsantri Surabaya usai dokter National Hospital menyatakan bahwa Dini tewas.

Kepada polisi, Ronald bilang bahwa ada perempuan meninggal di Apartemen Surabaya Barat, setelah asam lambung kambuh. Dari informasi yang diberikan pelaku tersebut, Polsek Lakarsantri dan Inafis Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi.

Dari informasi yang diberikan pelaku tersebut, Polsek Lakarsantri dan Inafis Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi.

Awalnya, polisi sempat percaya dengan laporan Ronald. Ketika diwawancara sejumlah media, pejabat Polsek Lakarsantri mengatakan bahwa Dini tewas karena penyakit bawaan, yaitu asam lambung.

Atas berita tersebut, teman-teman Dini menyebarkan bukti-bukti kondisi terakhir korban ketika dari Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, bersama Ronald.

Akhirnya Satreskrim Polrestabes Surabaya memutuskan mengambil alih kasus tersebut. Beberapa tim pun disebar untuk mencari informasi.

Di situlah kejanggalan mulai terungkap. Pada Rabu, 4 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIB, jenazah Dini diotopsi di RSUD dr Soetomo. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat itu menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka. “Korban dan tersangka GRT, mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih lima bulan,” paparnya, Jumat (6/10/2023).

Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban, baik pada tubuh luar maupun dalam

. “Pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas,” ujar perwakilan tim forensik RSUD Dr Soetomo, dr Reny, Jumat (6/10/2023).

Tim forensik juga mendapati memar di bagian dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, serta punggung kanan korban.

Terdapat pula luka lecet pada anggota gerak atas. Tak hanya bagian luar, luka-luka juga ditemukan di tubuh dalam korban, yaitu pendarahan pada organ dalam, patah tulang, dan memar.

Ronald Tannur divonis bebas

Namun, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (32).

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024). “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” katanya saat membacakan putusan.

Karena itu, hakim meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegasnya.

Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa. Vonis bebas kemudian ini menimbulkan kemarahan publik.

Setelah Ronald Tannur divonis bebas pada Juli 2024 lalu, keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Komisi Yudisial (KY). Pada Senin, 29 Juli 2024, mereka melaporkan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terduga pelaku.

Belakangan Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan itu melalui sidang kasasi pada Selasa (22/10/2024). MA membatalkan vonis bebas PN Surabaya dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun atas Ronald.

Setelah Ronald Tannur divonis bebas pada Juli 2024 lalu, keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Komisi Yudisial (KY). Pada Senin, 29 Juli 2024, mereka melaporkan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terduga pelaku.

Belakangan Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan itu melalui sidang kasasi pada Selasa (22/10/2024). MA membatalkan vonis bebas PN Surabaya dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun atas Ronald

Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota.

Tim Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur berinisial LR. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga menjadi makelar kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta.

Selain itu penyidik juga menemukan barang bukti berupa 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penyidik Terkejut Ada Rp 920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA Makelar Kasus Ronald Tannur

Next Post

Iran Berhasil  Gagalkan Serangan  Balasan  Israel 

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik
Feature

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Next Post
Ketegangan di Timur Tengah Meningkat Saat Israel Mulai Menyerang Iran

Iran Berhasil  Gagalkan Serangan  Balasan  Israel 

Jokowi di Ujung Tanduk, Dikawal 8 Pesawat Tempur Pulang ke Solo

Jokowi di Ujung Tanduk, Dikawal 8 Pesawat Tempur Pulang ke Solo

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist