Surabaya – Fusilatnews – Gegara tak mau dijebloskan ke dalam Penjara Karena kasus pembunuhan,, Ronald Tannur menyeret tiga Hakim. PN Surabaya Kedalam skandal suap yang mempermalukan lembaga kehakiman
Kasus ini berawal saat Ronald Tannur menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada Rabu (4/10/2023). Dini adalah ibu tunggal asal Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, yang bekerja di Surabaya selama 12 tahun.
Prabowo m
Penganiayaan dilakukan usai mereka karoake di salah satu kelab malam di Surabaya. Video Dini terkapar di basement dalam kondisi tak sadarkan diri pun sempat beredar di media
sosial
Kasus tersebut berawal saat Ronald dan korban makan malam pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
Setelah itu keduanya pergi ke tempat karaoke di sekitar Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, setelah dihubungi oleh rekannya.
Mereka tiba pukul 21.00 WIB, dan bergabung dengan tujuh rekannya untuk karaoke dan minum minuman keras.
Pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, Ronald dan kekasihnya terlibat percekcokan dan sempat disaksikan oleh petugas yang ada di lokasi kejadian
. “(Ronald) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu, ia memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce (6/10/2023).
Tak hanya itu, Ronald juga melindas sebagian tubuh kekasihnya dengan mobil bernomor polisi B 1744 VON hingga terseret setidaknya sejauh lima meter.
Saat itu pelaku juga sengaja menginjak gas mobil ketika korban masih duduk di lantai dengan bersandar pada pintu mobil. “Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku), memasuki kemudi kendaraan, tidak ada kata awas dari si pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono pada 11 Oktober 2023.
Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku), memasuki kemudi kendaraan, tidak ada kata awas dari si pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono pada 11 Oktober 2023.
Ia juga mengatakan, Ronald sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali saat berada di lift menuju basement.
Ronald kemudian membawa kekasihnya yang sudah tak berdaya menggunakan kursi roda ke apartemen yang ada di Jalan Raya Lontar.
Ia juga sempat memberikan napas buatan, tetapi sang kekasih sudah tak bergerak. Lalu, Ronald membawa Dini ke ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya.
Saat tiba di rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Ronald Tannur sempat membuat laporan palsu atas kematian korban dengan maksud menghindari jerat hukum.
Ia mendatangi Polsek Lakarsantri Surabaya usai dokter National Hospital menyatakan bahwa Dini tewas.
Kepada polisi, Ronald bilang bahwa ada perempuan meninggal di Apartemen Surabaya Barat, setelah asam lambung kambuh. Dari informasi yang diberikan pelaku tersebut, Polsek Lakarsantri dan Inafis Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi.
Dari informasi yang diberikan pelaku tersebut, Polsek Lakarsantri dan Inafis Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi.
Awalnya, polisi sempat percaya dengan laporan Ronald. Ketika diwawancara sejumlah media, pejabat Polsek Lakarsantri mengatakan bahwa Dini tewas karena penyakit bawaan, yaitu asam lambung.
Atas berita tersebut, teman-teman Dini menyebarkan bukti-bukti kondisi terakhir korban ketika dari Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, bersama Ronald.
Akhirnya Satreskrim Polrestabes Surabaya memutuskan mengambil alih kasus tersebut. Beberapa tim pun disebar untuk mencari informasi.
Di situlah kejanggalan mulai terungkap. Pada Rabu, 4 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIB, jenazah Dini diotopsi di RSUD dr Soetomo. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat itu menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka. “Korban dan tersangka GRT, mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih lima bulan,” paparnya, Jumat (6/10/2023).
Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban, baik pada tubuh luar maupun dalam
. “Pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas,” ujar perwakilan tim forensik RSUD Dr Soetomo, dr Reny, Jumat (6/10/2023).
Tim forensik juga mendapati memar di bagian dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, serta punggung kanan korban.
Terdapat pula luka lecet pada anggota gerak atas. Tak hanya bagian luar, luka-luka juga ditemukan di tubuh dalam korban, yaitu pendarahan pada organ dalam, patah tulang, dan memar.
Ronald Tannur divonis bebas
Namun, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (32).
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024). “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” katanya saat membacakan putusan.
Karena itu, hakim meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegasnya.
Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa. Vonis bebas kemudian ini menimbulkan kemarahan publik.
Setelah Ronald Tannur divonis bebas pada Juli 2024 lalu, keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Komisi Yudisial (KY). Pada Senin, 29 Juli 2024, mereka melaporkan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terduga pelaku.
Belakangan Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan itu melalui sidang kasasi pada Selasa (22/10/2024). MA membatalkan vonis bebas PN Surabaya dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun atas Ronald.
Setelah Ronald Tannur divonis bebas pada Juli 2024 lalu, keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Komisi Yudisial (KY). Pada Senin, 29 Juli 2024, mereka melaporkan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terduga pelaku.
Belakangan Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan itu melalui sidang kasasi pada Selasa (22/10/2024). MA membatalkan vonis bebas PN Surabaya dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun atas Ronald
Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota.
Tim Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur berinisial LR. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga menjadi makelar kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta.
Selain itu penyidik juga menemukan barang bukti berupa 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.


























