Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila
PENDAHULUAN
Dunia hari ini menyaksikan bagaimana Amerika Serikat, negara yang mengklaim diri sebagai kampiun demokrasi, dituding melakukan intervensi militer terhadap Venezuela. Penangkapan Presiden Nicolás Maduro beserta istrinya, serta serangan terhadap Mausoleum Hugo Chávez, memantik kecaman luas. Peristiwa ini bukan sekadar konflik geopolitik, melainkan cermin dari perang persepsi tentang demokrasi, kedaulatan, dan legitimasi kekuasaan.
Perang persepsi semacam ini kini merambah Indonesia. Agen-agen kepentingan global terus menggiring opini bahwa demokrasi sejati hanyalah pemilihan langsung satu orang satu suara, sambil mendiskreditkan sistem permusyawaratan perwakilan yang menjadi roh Demokrasi Pancasila.
Indonesia sedang digerogoti perang persepsi. Semua berbicara seolah paling benar, tanpa pijakan pada perjanjian luhur bangsa yang telah dirumuskan para pendiri negara. Amandemen UUD 1945 yang melahirkan UUD 2002 bukan sekadar perubahan pasal, melainkan telah merombak bangunan keindonesiaan, mengaburkan jati diri bangsa, serta mengguncang tatanan bernegara yang dirancang sejak 1945.
ALIRAN PEMIKIRAN KEINDONESIAAN YANG DIRONTOKKAN
Amandemen tidak hanya meruntuhkan kedudukan MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat, tetapi juga merobohkan aliran pemikiran tentang keindonesiaan. Visi misi negara diganti menjadi visi misi individu penguasa. Presiden, gubernur, bupati, hingga wali kota hadir dengan agenda masing-masing. Akibatnya, tujuan negara berupa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia kian menghilang dari arah pembangunan nasional.
Ketatanegaraan pun bergeser. Dari sistem kolektivisme permusyawaratan perwakilan menjadi sistem presidensial liberal yang bertumpu pada individualisme dan demokrasi mayoritas. Kontestasi berubah menjadi pertarungan menang kalah, kuat-kuatan, dan kaya-kayaan. Pemilu berbiaya mahal melahirkan investor politik, rentenir kekuasaan, dan bandar suara. Demokrasi pun menjadi komoditas.
Pemilihan langsung membutuhkan pencitraan. Kepalsuan janji kampanye menjadi lazim. Post-truth politics tumbuh subur. Rakyat di akar rumput pun terseret menjadi pragmatis, melahirkan istilah NPWP, Nomor Piro Wani Piro. Politik transaksional menjadi normal.
Ketika kekuasaan diraih melalui biaya tinggi, maka tidak ada makan siang gratis. Oligarki pun lahir. Segelintir elite menguasai sebagian besar sumber daya nasional. Regulasi dibuat untuk melayani kepentingan mereka. Kekayaan alam digaruk, pajak dihindari, tenaga kerja asing berdatangan, sementara rakyat sendiri dimiskinkan oleh beban pajak. Negara kehilangan kedaulatannya atas sumber daya.
KETATANEGARAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN PEMBUKAAN UUD 1945 DAN PANCASILA
Digantinya UUD 1945 dengan UUD 2002 berarti berubahnya fondasi negara yang didirikan melalui Proklamasi 17 Agustus 1945. Perubahan mendasar itu antara lain:
- UUD 1945 diganti dengan UUD hasil amandemen.
- Visi misi negara diganti visi misi individu penguasa.
- Kedaulatan rakyat yang semula dijalankan sepenuhnya oleh MPR berubah menjadi kedaulatan yang dijalankan menurut UUD tanpa penjelmaan lembaga rakyat yang utuh.
- MPR kehilangan kedudukannya sebagai lembaga tertinggi negara.
- Demokrasi permusyawaratan diganti demokrasi mayoritas.
- GBHN dihapus, padahal ia merupakan pedoman arah pembangunan nasional.
- Sistem kolektivisme Pancasila digeser oleh individualisme liberal.
- Konsep Presiden sebagai orang Indonesia asli diganti sekadar warga negara, mengaburkan makna historis pendirian bangsa.
Bangsa Indonesia lahir lebih dahulu dari negara Indonesia. Sumpah Pemuda 1928 melahirkan tanah air, bangsa, dan bahasa Indonesia. Proklamasi 17 Agustus 1945 memerdekakan ketiganya. Negara baru dibentuk sehari setelahnya. Maka Indonesia sejatinya adalah negara kebangsaan, bukan negara demokrasi liberal.
Keputusan dalam negara kebangsaan tidak bertumpu pada suara terbanyak, tetapi pada permusyawaratan perwakilan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Inilah hakikat Demokrasi Pancasila.
KEDAULATAN RAKYAT YANG TERGERUS
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 asli menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Amandemen mengubahnya menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Perubahan ini tampak sederhana, tetapi berdampak besar. Penjelmaan kedaulatan rakyat kehilangan wujudnya. Utusan golongan dan utusan daerah dihapus. Kekuasaan rakyat beralih ke elite partai politik.
Pemilihan langsung yang diagungkan sebagai wujud kedaulatan rakyat justru membuka jalan bagi oligarki. Biaya pemilu ratusan triliun rupiah. Pemilu 2019 bahkan menelan ratusan korban petugas KPPS. Apakah ini harga demokrasi yang manusiawi?
DEMOKRASI UNTUK RAKYAT ATAU RAKYAT UNTUK DEMOKRASI
Pertanyaan mendasarnya adalah, demokrasi ini untuk rakyat atau rakyat untuk demokrasi. Ketika demokrasi menjadi alat kepentingan modal dan oligarki, maka rakyat sekadar objek legitimasi.
Bung Karno pernah mengingatkan bahwa penyimpangan dari jiwa, dasar, dan tujuan Revolusi 1945 akan melahirkan kemacetan dan kegagalan. Hari ini kita menyaksikan kompromi dengan liberalisme politik dan ekonomi telah menggerogoti jiwa bangsa.
Permusyawaratan perwakilan diganti pemilihan langsung. Pancasila digeser oleh demokrasi liberal. Bahkan lembaga pembina ideologi negara justru menjadi pelaksana penyimpangan itu sendiri.
KESIMPULAN
Negara bangsa ini telah melenceng dari Pembukaan UUD 1945, dari Pancasila, dan dari cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jalan pelurusan hanya satu, kembali kepada UUD 1945 dan Demokrasi Pancasila yang sejati.
Jika perjuangan ini dilakukan dengan keikhlasan demi bangsa dan negara, maka rahmat dan berkah akan menyertai langkah kita untuk mengembalikan tujuan bernegara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Merdeka.

Oleh: Prihandoyo Kuswanto




















