Jakarta-Fusilatnews — Advokat sekaligus jurnalis Damai Hari Lubis (DHL) mengajukan permohonan restorasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 10 Januari 2026 yang ditujukan kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq. Penyidik Kanit 5 Kamneg. Dalam surat itu, Damai meminta agar penetapan status tersangka terhadap dirinya, termasuk surat penetapan tersangka Nomor S.Tap/S-4/1905/XI/2025/Ditreskrimum, dievaluasi dan dicabut, sekaligus mencabut konsekuensi hukum berupa pencekalan ke luar negeri.
Damai menyatakan keberatan atas status tersangka yang disematkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terakhir di Reskrimum Polda Metro Jaya, namanya tercantum hanya sebagai saksi terlapor. Ia juga menyebut tidak pernah menjadi subjek hukum yang dilaporkan langsung oleh Joko Widodo, padahal menurutnya perkara tersebut merupakan delik aduan absolut yang mensyaratkan pelapor adalah pihak yang merasa dirugikan langsung.
Selain itu, Damai menyoroti tidak adanya pengaduan etik terhadap dirinya baik sebagai advokat ke Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI), maupun sebagai jurnalis ke Majelis Pers Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI). Ia menilai hal tersebut penting karena dirinya berprofesi sebagai advokat dan jurnalis aktif.
Dalam surat terpisah tertanggal 15 Desember 2025, Damai juga menyampaikan konfirmasi kepada Polda Metro Jaya terkait undangan gelar perkara yang diterimanya. Ia menyayangkan undangan tersebut mencantumkan status dirinya sebagai tersangka. Ia sekaligus meluruskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa hukum kepada tim advokat yang mengajukan permohonan gelar perkara atas nama delapan tersangka, sebagaimana disebut dalam surat rujukan penyidik.
Damai turut menjelaskan bahwa sejak awal ia justru berperan sebagai pendamping hukum salah satu pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut, dengan surat kuasa resmi yang telah diserahkan kepada penyidik. Menurutnya, kondisi itu secara hukum tidak mungkin terjadi apabila dirinya sejak awal merupakan terlapor.
Atas dasar berbagai argumentasi hukum tersebut, Damai menyatakan penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak memenuhi prinsip kepastian hukum dan keadilan. Ia berharap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berkenan melakukan evaluasi dan mengabulkan permohonan restorasi yang diajukannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan tersebut.






















