OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Tekad Pemerintah untuk memperbaiki Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah, kini muncul menjadi salah satu prioritas dalam mengokohkan ketersediaan beras. Pengalaman pahit tahun lalu, pasti tidak perlu diulangi. Kita harus berkomitmen dan berjuang keras, hari ini dan esok hari, perlu dirancang untuk menjadi lebih baik lagi.
Panen raya padi 2025, yang dimulai akhir Pebruari hingga April 2025, merupakan momentum yang tepat untuk mewujudkan tekad diatas ke dalam fakta kehidupan yang sesungguhnya. Pada saat panen raya inilah, kita berharap Pemerintah mampu menyerap gabah dan beras seoptimal mungkin untuk mencapai berbagai macam tujuan.
Salah satunya untuk mewujudkan Cadangan Beras Pemerintah yang kuat. Mengacu kepada kegagalan pengelolaan selama ini, strategi penyerapan gabah dan beras, tidak boleh lagi menggunakan pendekatan yang sifatnya klasikal. Namun kita dituntut untuk mampu melahirkan terobosan cerdas untuk mewujudkannya.
Penyerapan gabah dan beras, rupanya tidak bisa lagi hanya dibebankan kepada Perum BULOG selaku operator pangan di lapangan. Tidak pas lagi Perum BULOG dibiarkan sendirian dalam menyerap gabah dan beras dari para petani. Lebih gawat lagi, jika Perum BULOG tampak asyik sendiri dalam menjalankan kiprah nya di lapangan.
Tapi yang lebih utama lagi adalah bagaimana kemampuan Pemerintah dalam membangun sinergi dan kolaborasi antar lembaga pangan, baik di tingkat Pusat dan Daerah, dengan melibatkan unsur penta helix secara maksimal. Tanpa adanya kebersamaan dan keserempakan, susah bagi Pemerintah memperoleh Cadangan Beras yang kuat dan kokoh.
Dalam semangat yang seperti inilah pola gerakan menjadi cukup relevan untuk dijadikan pilihan kebijakan. Tinggalkan pendekatan yang sifatnya keproyekan. Badan Pangan Nasional sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021, perlu memposisikan diri sebagai koordinator yang handal dalam merancang perencanaan dan pelaksanaan penyerapan gabah dan beras di lapangan.
Dengan sumber daya manusia yang mumpuni kita optimis, Badan Pangan Nasional bakal mampu menjadi pembawa pedang samurai yang handal dan profesional dalam mewujudkan ketersediaan beras Pemerintah. Tinggal sekarang, bagaimana Badan Pangan Nasional mampu merumuskan skenario cerdas guna menjalankannya.
Lewat pengalaman terbaiknya waktu menjadi pucuk pimpinan dan BUMD dan BUMN yang bergerak di bidang Pangan, Kang Arief Prasetyo selaku Kepala Badan Pangan Nasional, tentu bakalan mampu mengemban amanat yang mulia ini. Dengan Pedang Samurai yang dipegangnya, bakal membawa ke arah terpenuhinya Cadangan Beras Pemerintah yang kokoh.
Perum BULOG sebagai operator pangan di lapangan, pasti memiliki kiat-kiat ampuh dalam melakukan penyerapan beras dari petani. Sekalipun, banyak tudingan yang menyebut Perum BULOG selalu kalah bersaing dengan pihak swasta dalam menyerap gabah dan beras dari petani, tapi dengan adanya support penuh dari Badan Pangan Nasional, mestinya Perum BULOG dapat memoles diri secara lebih unggul dan profesional.
Sudah puluhan tahun BULOG berpengalaman dalam melaksanakan pengadaan dan penyaluran gabah dan beras. Di saat panen raya BULOG tentu harus berada di garis paling depan dalam melakukan pembelian gabah dan beras para petani. Kalah nya BULOG oleh Pengusaha Penggilingan, Bandar dan Tengkulak, tentu perlu dicari penyebab utamanya.
Banyak hal yang dapat disampaikan, mengapa hal itu dapat terjadi. Salah satunya, karena BULOG tidak mampu memberi penawaran harga yang menggiurkan bagi para petani. Ini bedanya dengan swasta. Mereka umumnya mampu memberi penawaran harga yang lebih tinggi dari BULOG. Wajar, jika petani akan menjualnya ke pengusaha beras.
Menghadapi suasana yang demikian, Pemerintah dengan segala kewenangannya, seharusnya dapat melahirkan regulasi terkait dengan pengendalian harga gabah dan beras yang berkeadilan bagi seluruh pelaku pasar yang ada. Pemerintah sendiri menginginkan adanya harga di tingkat petani yang wajar, di tingkat pedagang juga wajar dan di konsumen pun wajar.
Catatan kritisnya adalah yang disebut wajar oleh Pemerintah itu seperti apa ? Apakah harus dikaji ulang Harga Pembelian Pemerintah Gabah dan Beras yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pangan Nasionsl No. 2/2025 ? Apakah kenaikan HPP Gabah sebesar Rp. 500,- dinilai sudah tepat atau tidak ? Kalau harus disesuailan dengan aspirasi petani, berapa pantasnya kenaikan tersebut dari harga yang terjadi sekarang ini ?
Selain soal harga, beberapa titik lemah Perum BULOG dalam menyerap gabah dan beras petani adalah status BULOG sebagai BUMN. Hal ini jelas akan berbeda jika BULOG berstatuskan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Disinilah butuh penyempurnaan regulasi yang ada, sehingga BULOG dapat bergerak lincah di lapangan dalam menyerap hasil panen para petani.
Akhirnya perlu dicermati, agar kegagalan BULOG dalam mengokohkan Cadangan Beras Pemerintah tidak terulang lagi, maka berbagai titik lemah BULOG dalam menyerap gabah dan beras perani, perlu segera dirancang dan dirumuskan Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah yang semakin berkualitas. Kita yakin Pemerintah akan mampu untuk menggarapnya. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).