Fusilatnews – Di republik yang katanya gemah ripah loh jinawi ini, hukum sering kali mirip karet gelang di saku celana: lentur, bisa ditarik ke mana pun, tergantung siapa yang memegangnya. Dan setiap kali kita bicara soal keadilan, selalu ada suara lirih dari pojok hati rakyat yang bertanya: “Kapan hukum berpihak pada kami, bukan pada penguasa?”
Maka ketika 212 kembali diperingati—sebuah ingatan kolektif tentang suara rakyat yang pernah menggema lebih keras daripada toa masjid—tema “Keadilan Hukum: Adili Jokowi” bukanlah sekadar slogan. Ia adalah seruan moral, jeritan nurani, dan sekaligus pengingat bahwa republik ini pernah hampir kehilangan wajahnya.
Jokowi dan Bayang-Bayang Kekuasaan
Sepuluh tahun negeri ini bergulir di bawah bayang-bayang kekuasaan Jokowi. Kata orang, beliau merakyat, merangkul, sederhana. Namun realitas politik sering lebih lihai daripada pencitraan. Di balik senyum yang dipoles kamera, terlalu banyak cacat hukum yang ditinggalkan: nepotisme yang merekah seperti bunga plastik—menyala tapi tak berjiwa; penyempitan ruang demokrasi; hukum yang mencolok mata karena tumpul ke atas tapi tajamnya melebihi sembilu saat menyentuh rakyat biasa.
Tak heran rakyat bertanya, dengan nada getir, “Mengapa semua ini seakan dibiarkan mengalir seolah tak ada yang salah?”
Pertanyaan itu bukan kebencian—itu tanda cinta pada republik. Karena hanya yang mencintai yang berani menegur.
Kenapa “Adili Jokowi”?
“Adili Jokowi” bukanlah ajakan balas dendam. Ini bukan dendam masa lalu yang tak tuntas atau nostalgia konflik politik. Ini sebuah tuntutan akal sehat.
Jika hukum benar-benar pilar negara, maka pejabat tertinggi sekalipun tidak boleh kebal. Jika ada penyimpangan, maka proses hukum adalah jalan etis dan konstitusional untuk mengoreksinya. Itu saja. Tidak kurang, tidak lebih.
Dalam gaya Mahbub Junaedi:
Republik ini tak boleh dibiarkan menjadi panggung sirkus di mana para badut tertawa, sementara penonton dipaksa pura-pura senang.
Seruan “Adili Jokowi” adalah cara rakyat berkata: “Cukuplah sandiwaranya, mari buka lembaran kebenaran.”
212, Ruang Moral Rakyat
Gerakan 212 pernah membuktikan satu hal: rakyat bisa bersatu ketika merasa keadilan diinjak-injak. Kini, di momen peringatannya, semangat itu tak boleh redup hanya karena kekuasaan bergeser atau aktor politik berubah posisi.
212 YAD harus menjadi ruang moral, bukan hanya kerumunan. Tempat di mana rakyat mengingat bahwa hukum tidak boleh tergadaikan oleh ambisi siapa pun.
Tema “Keadilan Hukum – Adili Jokowi” justru menempatkan gerakan ini kembali ke relnya: memperjuangkan keadilan, melawan ketidakadilan, dan menolak negara berubah menjadi milik keluarga atau kroni segelintir orang.
Tuntutan Ini untuk Republik, Bukan untuk Dendam
Dalam politik Indonesia yang penuh asap dan kaca benggala, mudah sekali menyalahartikan kritik sebagai permusuhan. Padahal kritik adalah oksigen demokrasi. Dan tuntutan penegakan hukum terhadap seorang mantan presiden bukanlah tindakan subversif—justru itulah yang menjaga republik tetap demokratis.
Karena negara yang sehat adalah negara yang berani membuka pintu ruang sidang, bukan menutupinya dengan karpet merah kekuasaan.
Akhir Kata: Republik Harus Diselamatkan dari Ketakutan
Dalam humor khas Mahbub Junaedi:
Negeri ini terlalu besar untuk dipasrahkan pada para politisi yang sibuk menghitung suara, dan terlalu berharga untuk diserahkan pada mereka yang sibuk menghitung harta.
Peringatan 212 YAD harus menjadi momentum rakyat untuk menyatakan:
Negeri ini masih punya nurani. Hukum masih punya martabat. Dan rakyat masih punya keberanian.
Jika ada kesalahan masa lalu, siapapun pelakunya—even seorang presiden sekalipun—harus siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.
Itulah makna sejati dari tema “Keadilan Hukum – Adili Jokowi.”
Bukan seruan kebencian, tapi seruan keberanian.
Agar republik tetap republik.
Agar hukum tetap hukum.
Agar rakyat tetap rakyat—bukan objek permainan kekuasaan.




















