Oleh: Radhar Tribaskoro
Beberapa hari terakhir, perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat memantik dua reaksi yang sama-sama keras: satu pihak menyebutnya pragmatis dan perlu untuk stabilitas ekonomi; pihak lain melihatnya sebagai sinyal menyerah, bahkan penguncian Indonesia ke orbit Barat. Agar diskusi FGD kita tidak berubah menjadi debat moral yang berputar-putar, saya mengusulkan kita mulai dari tiga poin evaluasi yang konkret—lalu masuk ke analisis politik yang lebih dalam: apa motif di balik keputusan ini, siapa saja aktor yang mungkin diuntungkan, dan apa langkah tindak lanjut yang perlu disiapkan.
Tanggapan awal atas ART
Pertama, secara ekonomi, ART adalah “harga akses”—tetapi harganya adalah pembukaan pasar Indonesia yang sangat besar.
Bentuk umum perjanjian ini dapat dibaca sebagai pertukaran: kepastian akses dan sinyal stabilitas kepada pasar dibayar dengan liberalisasi yang luas. Struktur yang banyak dibahas di ruang publik menunjukkan bahwa Indonesia membuka pasar secara jauh lebih lebar, sementara akses pasar Indonesia ke AS masih dibatasi oleh tarif yang tetap cukup tinggi untuk banyak barang. Terlepas dari rincian teknis yang masih harus dibaca pasal demi pasal, ini memberi sinyal bahwa pemerintah mengejar stabilisasi cepat—yang akan terasa manfaatnya bila ekspor dan investasi benar-benar meningkat—namun risikonya menekan industri domestik yang paling rentan.
Kedua, ART tidak berhenti pada tarif; ia menyentuh ruang kedaulatan regulasi—terutama digital, standar produk, dan kebijakan industri.
Perjanjian dagang modern hampir selalu membawa “disiplin” non-tarif: standar, sertifikasi, aturan teknis, serta klausul ekonomi digital (arus data, larangan kewajiban tertentu terhadap pelaku usaha, dan sebagainya). Dampaknya bukan sekadar arus barang, tetapi policy space: seberapa luas negara bisa melakukan industrial upgrading, proteksi selektif, atau kebijakan digital. Di sinilah perdebatan paling substantif seharusnya ditempatkan, bukan pada slogan “pro/anti Amerika”.
Ketiga, secara geopolitik, ART berpotensi menjadi perangkat orientasi blok—dan itu menguji doktrin “bebas-aktif”.
Perjanjian dagang kini sering “dibundel” dengan agenda strategis lain: keamanan, stabilitas kawasan, dan arsitektur standar. Jika ada klausul yang membatasi kemampuan Indonesia membuat perjanjian alternatif atau memaksa keselarasan standar secara kaku, maka ART dapat berfungsi sebagai lock-in—penguncian bertahap ke orbit tertentu. Itulah sebabnya ART tidak bisa dibaca semata sebagai kebijakan ekonomi; ia adalah keputusan politik luar negeri yang berdampak domestik.
Tiga poin di atas cukup sebagai pembuka. Tetapi untuk FGD, kita perlu melangkah lebih jauh: membaca logika politik yang mungkin menjadi mesin pendorong kebijakan ini.
Analisis politik: tiga hipotesis yang perlu diuji
Saya mengusulkan tiga hipotesis. Ini bukan kesimpulan final, melainkan kerangka kerja agar diskusi kita punya ukuran dan indikator.
Hipotesis 1: ekonomi rapuh → pemerintah menerima syarat berat demi stabilitas jangka pendek
Jika pemerintah merasa kondisi ekonomi sudah sangat parah—atau setidaknya rapuh—maka wajar bila prioritas utamanya adalah stabilitas: meredam volatilitas, menjaga arus modal, menenangkan pasar, dan memulihkan kepercayaan investor.
Dalam logika ini, ART menjadi semacam “sinyal kepatuhan” kepada pusat sistem ekonomi Barat: Indonesia ingin dipandang sebagai mitra yang aman dan bisa diprediksi.
Ciri kebijakan yang didorong logika stabilitas adalah konsesi yang cepat, narasi yang menonjolkan “confidence” dan “kepastian”, serta kesediaan menerima klausul yang menyentuh non-tariff dan standar. Ini bukan soal moral, melainkan soal trade-off: stabilitas jangka pendek dibayar dengan penyesuaian industri jangka menengah. Risiko utamanya jelas: bila peningkatan ekspor dan investasi tidak sesuai ekspektasi, maka Indonesia menanggung dua biaya sekaligus—pasar dibuka, tetapi manfaat tidak datang.
Hipotesis 2: ada kekuatan internal yang membatasi kedalaman integrasi BRICS; ART menjadi perangkat lock-in ke Barat
Hipotesis kedua menyasar dinamika elite. Di dalam tubuh pemerintahan, sangat mungkin ada kekuatan besar yang tidak nyaman Indonesia terlalu jauh masuk ke orbit multipolar (BRICS) pada level kebijakan ekonomi strategis—bukan pada level simbol atau keanggotaan formal, melainkan pada level yang benar-benar mengubah arsitektur: pembiayaan alternatif, settlement non-dollar, standard-setting, dan aturan digital.
Jika hipotesis ini benar, maka ART bisa dibaca sebagai “alat disiplin”: Indonesia tetap bisa menyebut diri non-blok, tetapi secara perlahan policy space-nya terkunci oleh standar dan komitmen yang kompatibel dengan orbit Barat. Lock-in jarang terjadi dengan satu pasal yang dramatis; ia terjadi melalui akumulasi: pasal digital, pasal standar, pasal dispute settlement, dan kebijakan turunan yang kemudian sulit diputar balik.
Hipotesis 3: Prabowo berdansa di dua kubu, tetapi tanpa leverage sehingga mudah terancam
Hipotesis ketiga adalah yang paling politis sekaligus paling realistis. “Menari di dua kubu” (hedging) adalah strategi negara menengah: menjaga relasi dengan Barat demi pasar, teknologi, dan sistem keuangan; sekaligus menjaga relasi multipolar demi pembiayaan, diversifikasi, dan otonomi strategis. Tetapi hedging hanya aman bila ada leverage.
Leverage bukan slogan. Ia adalah sumber daya tawar yang bisa dipakai ketika salah satu kubu menekan: kapasitas industri ekspor yang sulit digantikan, posisi strategis dalam rantai pasok, komoditas kritis dengan pengelolaan yang cerdas, pasar domestik yang tidak dibuka begitu saja, dan—yang sering dilupakan—tata kelola domestik yang membuat negara bisa bertahan di bawah tekanan.
Masalahnya: bila ART menampilkan pola konsesi besar dari Indonesia, itu memberi sinyal bahwa leverage Indonesia sedang tipis atau tidak digunakan secara optimal. Dalam situasi leverage rendah, hedging berubah menjadi vulnerability: setiap pihak bisa menekan dengan instrumen berbeda. Inilah yang membuat pemerintahan mudah “terancam”—bukan karena niat buruk pihak luar, tetapi karena struktur posisi tawarnya lemah.
Agenda FGD: dari debat ke instrumen
Jika tiga hipotesis di atas masuk akal, maka FGD tidak boleh berhenti pada “setuju atau tidak”. FGD harus menghasilkan dua hal:
Pertama, daftar risiko yang bisa diuji (risk register) dan paket tindakan lanjut untuk membangun leverage.Risk register itu antara lain, pelemahan ruang kebijakan industrial (TKDN, insentif, standar), klausul digital yang membatasi penguatan ekosistem lokal. Dispute settlement yang memberi risiko litigasi terhadap kebijakan publik, polarisasi elite domestik: pro-Barat vs pro-multipolar makin tajam, tekanan reputasi: “bebas-aktif” dianggap hanya retorika, dll.
Adapun paket leverage-building: apa yang bisa dilakukan segera. Untuk mengubah posisi tawar, tindakan lanjut perlu dibagi dua horizon. Pertama, dalam 3 bulan pertama, leverage yang bisa dibangun melalui proses prosedural (murah, cepat, efek besar), misalnya, analisis dampak sektoral singkat, evaluasi per 6 bulan dengan indikator yang disepakati, interpretative note atau side letter untuk pasal yang paling mengunci, dsb.
Kedua, antara 6–12 bulan: leverage industri dan digital sudah naik. Misalnya, sektor-sektor rentan tertentu telah diupgrade (mesin, sertifikasi, logistik, produktivitas), kebijakan digital yang cerdas: carve-out untuk keamanan siber dan data strategis, desain pajak digital yang tahan gugatan, dan penggunaan procurement pemerintah sebagai tuas industri. Dan terakhir, diversifikasi pasar ekspor agar akses AS tidak menjadi satu-satunya “penopang stabilitas”.
Ukuran keberhasilan bukan retorika, melainkan leverage
Perjanjian seperti ART bisa menjadi instrumen stabilisasi, tetapi juga bisa menjadi mekanisme penguncian. Perbedaannya bukan pada niat, melainkan pada leverage dan tata kelola implementasi. Negara yang punya leverage bisa menandatangani perjanjian besar tanpa kehilangan ruang gerak; negara yang tidak punya leverage akan “dibentuk” oleh perjanjian itu.
FGD ini penting bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan Indonesia tidak masuk ke fase kebijakan yang reaktif: menenangkan pasar hari ini, lalu membayar mahal besok. Jika kita sepakat pada risk register dan paket leverage-building, maka diskusi tidak berhenti pada pro-kontra, tetapi menjadi langkah konkret: mengubah ART dari “konsesi” menjadi “instrumen yang bisa dikendalikan.”
CIMAHI, 4 MARET 2025
Cat.: Dipresentasikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Forum Tanah Air (FTA), 4 Maret 2026
Oleh: Radhar Tribaskoro





















