• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Halomoan Sianturi Minta JPU Perkara Marcella Santoso Dijatuhi Sanksi

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
March 5, 2026
in Law, News
0
Halomoan Sianturi Minta JPU Perkara Marcella Santoso Dijatuhi Sanksi

B Halomoan Sianturi SH MH

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-Fusilatnews – Mendengar berita Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dibacakan, Selasa (3/3/2026), dengan Nomor Perkara: 106/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst., Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan B Halomoan Sianturi SH MH memberikan komentar keras kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar yang bersangkutan diberikan sanksi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Pasalnya, JPU tersebut menuntut Advokat Marcella Santoso, yang menjadi terdakwa perkara dimaksud, dicabut sertifikat profesinya sebagai advokat.

“JPU itu ‘kan penegak hukum. JPU juga mengetahui dan paham bahwa advokat itu juga penegak hukum yang dilindungi Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” kata Halomoan Sianturi di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Menurut Halomoan, Pasal 5 angka 1a UU Advokat menyatakan, advokat berstatus sebagai penegak hukum, dan juga Pasal 9 ayat (1) UU yang sama menyatakan, advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh organisasi advokat.

“Sementara Pasal 9 ayat (2) UU Advokat menyatakan, salinan surat keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya,” jelas advokat senior yang sedang maju sebagai calon ketua umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi ini.

Ia pun mempertanyakan mengapa JPU masih coba-coba dan/atau memaksakan tuntutan yang sudah dipahami dan dimengerti bahwa hal itu bukan kewenangan pengadilan, tetapi kewenangan organisasi advokat?

Halomoan menilai JPU tidak menghormati organisasi advokat, karena itu perlu diberikan sanksi oleh institusinya atau pimpinannya, karena menuntut agar sertifikat profesi advokatnya dicabut, hal yang sama dengan memberhentikan Marcella sebagai advokat.

“Artinya, JPU seolah ingin mengalihkan kewenangan dimaksud dari organisasi advokat ke pengadilan. Padahal JPU telah mengerti dan memahami UU Advokat tersebut, dan cukup banyak jaksa yang telah pensiun yang kemudian mengikuti pendidikan advokat dan diangkat serta disumpah menjadi advokat,” jelasnya.

Jika JPU merasa perlu memberikan sanksi atas profesi yang bersangkutan sebagai advokat, Halomoan mempersilakan JPU menghubungi organisasi advokat di mana yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota.

“Jadi tidak perlu JPU mengajukan tuntutan yang memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap terdakwa dari profesinya sebagai advokat,” paparnya.

Di sisi lain, Halomoan sangat mendukung aparat penegak hukum (APH) yang melakukan pemberantasan secara tuntas terhadap tindak pidana korupsi, suap dan tindak pidana lainnya.

“Advokat merupakan profesi yang terhormat dan mulia (officium nobile), yang harus menjujung tinggi kode etik profesi advokat, hukum/peraturan dan perundang-undangan, serta kebenaran dan keadilan,” tukasnya.

“Silakan saja JPU menuntut dan hakim memutus terhadap rekan terdakwa Marcella Santoso atas tindak pidana yang disangkakan. Saya tak mau memberikan komentar dan penilaian, kecuali terhadap tuntutan menghentikan profesi terdakwa sebagai advokat.
Bayangkan jika Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut memutuskan untuk mencabut profesi Marcella sebagai advokat, maka akan menjadi preseden buruk yang akan memicu kegaduhan organisasi advokat dengan APH lainnya. Untung saja Majelis Hakim memberi putusan yang tepat, yaitu menolak tuntutan tersebut,” terangnya.

Diketahui, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Marcella Santoso adalah Effendi (Ketua) dengan anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.

Majelis Hakim dalam Perkara Nomor: 106/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Terdakwa Marcella Santoso tersebut menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU karena pencabutan izin profesi advokat bukan kewenangan hakim, tetapi kewenangan organisasi advokat.

Rasa-rasanya, menurut Halomoan, perlu juga Ketua Umum Peradi berkirim surat kepada Jaksa Agung St Burhanuddin untuk memperingatkan, atau setidaknya mengimbau agar para JPU menghormati APH lain dalam menjalankan profesi, tugas dan kewenangan masing-masing.

“Sebagai sesama Catur Wangsa, JPU, Hakim, Polisi dan Advokat adalah setara, sehingga harus saling menghormati,” tandas Halomoan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hortikultura Jawa Barat: Kaya Potensi, Miskin Keberpihakan

Next Post

PERJANJIAN DAGANG RESIPROKAL INDONESIA-AS Stabilitas Cepat, Penguncian dan Tantangan “Dansa Tanpa Leverage”

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

KPAI Desak Polisi Bongkar Tuntas Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari, Soroti Jaringan dan Perlindungan Korban
Layanan Publik

KPAI Desak Polisi Bongkar Tuntas Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari, Soroti Jaringan dan Perlindungan Korban

May 26, 2026
Lampu Padam Lagi, Bener Meriah Menunggu Negara Hadir
daerah

Lampu Padam Lagi, Bener Meriah Menunggu Negara Hadir

May 26, 2026
ANDRE DONAS BANGGA JADI PENGARANG MINANG, Karya-karyanya Disebut Sarat Nilai Budaya dan Sosok Ibu
Komunitas

ANDRE DONAS BANGGA JADI PENGARANG MINANG, Karya-karyanya Disebut Sarat Nilai Budaya dan Sosok Ibu

May 26, 2026
Next Post

PERJANJIAN DAGANG RESIPROKAL INDONESIA-AS Stabilitas Cepat, Penguncian dan Tantangan “Dansa Tanpa Leverage”

Hujan Disertai Angin Kencang Terjang Bandung, Belasan Pohon Tumbang di Sejumlah Titik

Hujan Disertai Angin Kencang Terjang Bandung, Belasan Pohon Tumbang di Sejumlah Titik

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati
Birokrasi

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

by Karyudi Sutajah Putra
May 25, 2026
0

Jakarta - Fusilatnews -Indonesia dan tujuh negara lain mengutuk keras tindakan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan pasukan Israel...

Read more
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

May 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Ekosistem Hukum yang Bolong (Ketika Pengawasan Internal Tidak Akan Pernah Cukup Jika Lingkungan Hukumnya Masih Memelihara Celah)

May 26, 2026
KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum

KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum

May 26, 2026
KPAI Desak Polisi Bongkar Tuntas Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari, Soroti Jaringan dan Perlindungan Korban

KPAI Desak Polisi Bongkar Tuntas Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari, Soroti Jaringan dan Perlindungan Korban

May 26, 2026
Setoran Ke Bea-Cukai Hingga 5M Perbulan

Setoran Ke Bea-Cukai Hingga 5M Perbulan

May 26, 2026
Lampu Padam Lagi, Bener Meriah Menunggu Negara Hadir

Lampu Padam Lagi, Bener Meriah Menunggu Negara Hadir

May 26, 2026
ANDRE DONAS BANGGA JADI PENGARANG MINANG, Karya-karyanya Disebut Sarat Nilai Budaya dan Sosok Ibu

ANDRE DONAS BANGGA JADI PENGARANG MINANG, Karya-karyanya Disebut Sarat Nilai Budaya dan Sosok Ibu

May 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ekosistem Hukum yang Bolong (Ketika Pengawasan Internal Tidak Akan Pernah Cukup Jika Lingkungan Hukumnya Masih Memelihara Celah)

May 26, 2026
KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum

KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum

May 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist