Pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan, terkait dengan isu korupsi yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi titik perhatian dalam diskursus penegakan hukum di Indonesia. Ketika Budi Gunawan menyatakan bahwa Jokowi adalah salah satu “putra terbaik Indonesia” dan menyerukan agar masyarakat menghargai legacy presiden tersebut, pernyataan ini mengundang kritik. Dalam perspektif hukum dan keadilan, ungkapan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait dengan perlakuan istimewa terhadap pejabat negara, terutama di tingkat tertinggi, yang dapat berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Pernyataan Budi Gunawan yang merujuk pada Jokowi sebagai “warga negara terbaik” dan menyerukan untuk menjaga “marwah Presiden” dapat dipahami sebagai upaya untuk melindungi reputasi dan posisi politik seorang pemimpin negara. Namun, hal ini juga membuka ruang bagi adanya diskriminasi dalam penegakan hukum. Jika pejabat tinggi negara atau orang-orang yang memiliki pengaruh besar dianggap di atas hukum, maka keadilan menjadi terdistorsi. Pada titik ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bagi semua warga negara, melainkan sebagai alat untuk melindungi kepentingan politik dan kekuasaan. Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa penegakan hukum harus bersifat adil tanpa pandang bulu, dan tidak boleh ada yang kebal terhadap hukum.
Mengacu pada sejarah, dalam kasus-kasus sebelumnya, kita dapat melihat bagaimana hukum dijalankan tanpa mengedepankan posisi sosial atau kekuasaan seseorang. Salah satunya adalah pada masa pemerintahan Presiden Habibie, ketika mantan Presiden Soeharto yang sempat menjadi tokoh yang tidak terjamah hukum akhirnya harus diadili meski berada di bawah pemerintahan yang berbeda. Kasus ini menunjukkan bahwa hukum seharusnya berdiri tegak tanpa memandang siapa yang terlibat, dan tidak ada yang kebal terhadap hukum, bahkan jika seseorang itu memiliki pengaruh besar di negara. Dalam perspektif hukum Islam, seperti yang disebutkan dalam ucapan Nabi Muhammad SAW, “Bila anakku Fatimah mencuri, akan ku potong tangannya sendiri,” menunjukkan bahwa keadilan tidak mengenal status sosial. Tidak ada perbedaan dalam perlakuan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Penegakan hukum yang adil adalah fondasi utama dalam memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri. Ketika pemimpin negara dibiarkan kebal hukum atau tidak diperiksa dengan objektif, maka kepercayaan rakyat akan terkikis. Hal ini berpotensi mengarah pada korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pengabaian terhadap hak-hak rakyat. Oleh karena itu, penting untuk menegaskan bahwa hukum harus diterapkan secara konsisten dan tanpa diskriminasi terhadap siapa pun, baik itu pejabat tinggi, masyarakat biasa, atau tokoh politik.
Kesimpulannya, pernyataan Budi Gunawan mengenai Jokowi sebagai “putra terbaik Indonesia” dan seruan untuk menjaga marwah Presiden, meskipun dilandasi oleh niat untuk melindungi wibawa negara, pada akhirnya memunculkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Hukum harus diperlakukan sebagai instrumen yang adil bagi seluruh rakyat, tanpa terkecuali, dan tidak seharusnya ada yang berada di luar jangkauan hukum. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu adalah langkah penting untuk menciptakan keadilan yang sejati di Indonesia.
























