Oleh: Entang Sastraatmadja
Jujur harus diakui, aksi demonstrasi yang dilakukan petani bukanlah peristiwa yang muncul tanpa sebab. Demo petani hampir selalu berangkat dari persoalan-persoalan mendasar yang menyentuh langsung denyut kehidupan mereka. Setidaknya, ada beberapa faktor utama yang kerap menjadi pemicu.
Pertama, masalah lahan. Konflik antara petani dengan perusahaan atau pemerintah terkait status kepemilikan dan penguasaan lahan masih menjadi cerita lama yang tak kunjung usai. Kasus petani Desa Cipelang, misalnya, yang dilarang menggarap lahan akibat adanya Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Halizano Wistara Persada, menunjukkan betapa rapuhnya posisi petani di hadapan kekuatan modal dan regulasi.
Kedua, kebijakan pemerintah. Ketidakpuasan terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak atau lamban dalam pelaksanaan sering kali memantik kemarahan. Contohnya, keterlambatan pencairan Dana Desa Tahap II pada tahun 2025, yang menyebabkan banyak desa tersendat dalam menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Ketiga, minimnya pemberdayaan masyarakat desa. Lemahnya layanan sosial dan kurangnya ruang partisipasi membuat petani dan kepala desa merasa sekadar menjadi objek kebijakan, bukan subjek pembangunan. Aspirasi inilah yang kerap disuarakan dalam berbagai aksi unjuk rasa di Jakarta.
Namun demikian, setiap demonstrasi petani selalu memiliki konteks dan latar yang khas. Karena itu, membicarakan demo petani tanpa memahami faktor pengungkitnya hanya akan melahirkan penilaian yang simplistis.
Belum lama ini, Serikat Petani Pasundan (SPP) menggelar demonstrasi menolak Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait larangan alih fungsi lahan. Penolakan ini patut dibaca sebagai ekspresi kegelisahan petani yang khawatir kebijakan tersebut berdampak langsung pada mata pencaharian dan keberlangsungan hidup mereka.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Regulasi ini ditujukan untuk mencegah bencana banjir dan longsor, sekaligus menjaga ketahanan pangan di Jawa Barat. Secara normatif, tujuan ini tentu patut diapresiasi.
Namun dari sudut pandang petani, larangan alih fungsi lahan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius. Mereka cemas kebijakan ini justru membatasi aktivitas pertanian, bahkan berpotensi mengancam hak kelola dan kepemilikan lahan yang selama ini menjadi sandaran hidup.
Serikat Petani Pasundan menilai, kebijakan ini berpotensi tidak sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan petani. Lebih jauh, terdapat kekhawatiran bahwa implementasinya tidak adil dan tidak transparan, serta hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, seperti pengembang properti, sementara petani kembali menjadi pihak yang dikorbankan.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Pergub ini bertujuan menghentikan praktik perusakan lahan yang tidak sesuai peruntukan. Alih fungsi lahan yang tak terkendali memang telah menimbulkan kerugian besar, mulai dari hilangnya cadangan karbon dan sumber mata air hingga bencana ekologis yang merugikan masyarakat luas.
Pergub ini juga diklaim sebagai bagian dari upaya meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung swasembada pangan. Bahkan, Gubernur Jawa Barat telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk mengaudit praktik alih fungsi lahan yang terjadi selama ini.
Meski demikian, satu pertanyaan krusial tetap menggantung: apakah petani dilibatkan secara memadai dalam proses perumusan kebijakan ini? Hingga kini, belum ada kejelasan apakah dialog langsung dengan petani telah dilakukan secara sistematis dan partisipatif. Pemerintah memang telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar Pergub ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi aspek sosial dan keadilan kebijakan tak boleh diabaikan.
Boleh jadi, demonstrasi petani merupakan sinyal bahwa ada jurang komunikasi yang belum terjembatani. Kekhawatiran akan hilangnya sumber penghidupan adalah persoalan nyata yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan narasi penyelamatan lingkungan.
Karena itu, Pemprov Jawa Barat seharusnya bersikap terbuka dan responsif terhadap aksi demonstrasi petani. Beberapa langkah yang patut ditempuh antara lain:
- Mendengarkan aspirasi petani secara langsung dan sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas.
- Menyampaikan komunikasi yang jelas mengenai tujuan, ruang lingkup, dan dampak Pergub terhadap kehidupan petani.
- Membangun dialog konstruktif untuk mencari titik temu antara perlindungan lingkungan dan keberlanjutan mata pencaharian petani.
- Menjamin transparansi dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan.
- Membangun kemitraan sejajar dengan petani dan organisasi petani agar mereka menjadi bagian dari solusi, bukan korban kebijakan.
Dengan sikap terbuka, adil, dan partisipatif, Pemprov Jawa Barat dapat membangun kembali kepercayaan petani. Sebab, menjaga lingkungan dan menyejahterakan petani sejatinya bukan dua tujuan yang saling meniadakan, melainkan harus berjalan beriringan.
(Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)

Oleh: Entang Sastraatmadja
























