• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Petinggi Gerindra Kompak Bela Prabowo, Tuding Mahfud MD Orang Gagal

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
December 28, 2024
in News, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – FusilatNews–Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa pemberian maaf atau pengampunan terhadap koruptor oleh Presiden Prabowo Subianto berpotensi melanggar hukum. Supratman menyebut pandangan Mahfud sebagai reaksi yang keliru dan berlebihan.

“Dalam pemberantasan korupsi, Presiden Prabowo tidak akan memberikan toleransi. Wacana pengampunan hanya akan dilakukan dengan pengembalian aset negara yang diikuti penegakan hukum keras. Presiden juga melarang aparat hukum melindungi kasus korupsi,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Supratman juga menyoroti klaim Mahfud yang menyatakan Presiden bisa dijerat Pasal 55 KUHP jika memberikan pengampunan terhadap koruptor. Ia menegaskan bahwa Pasal 14 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti, abolisi, grasi, atau rehabilitasi kepada narapidana, termasuk kasus korupsi.

“Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan pengampunan, tetapi hingga saat ini belum ada keputusan final terkait hal itu. Ini masih sebatas wacana,” jelasnya.

Mahfud Pernah Wacanakan Hal Serupa

Menurut Supratman, Mahfud MD sendiri pernah melontarkan gagasan serupa saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM pada 2001. Kala itu, Mahfud mengusulkan pengampunan bagi koruptor dengan mencontoh kebijakan di Latvia dan Afrika Selatan.

“Beliau pernah mengusulkan langkah ini. Jadi, tidak ada yang baru dalam wacana ini,” tambahnya.

Habiburokhman: Mahfud Jangan Menghasut

Dari Gedung DPR, Ketua Komisi III Habiburokhman juga mengkritik pernyataan Mahfud MD. Ia menyebut Mahfud mencoba membangun narasi bahwa Presiden Prabowo mendorong pelanggaran hukum.

“Pak Mahfud jangan menghasut seolah Presiden mengajarkan pelanggaran hukum. Mahfud sendiri pernah mengakui kegagalannya dalam penegakan hukum. Jadi, tidak perlu mendengarkan kritiknya,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Habiburokhman menambahkan bahwa wacana pengampunan koruptor bukanlah tanda lemahnya pemerintahan, melainkan bagian dari upaya mencari solusi hukum yang inovatif.

Kritik Mahfud MD

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut wacana pemberian maaf kepada koruptor melanggar Pasal 55 KUHP karena dianggap menyuburkan praktik korupsi. Menurutnya, langkah tersebut akan merusak dunia hukum dan menciptakan komplikasi lebih besar.

“Menurut hukum yang berlaku, memaafkan koruptor itu tidak diperbolehkan. Siapa yang membolehkan, bisa terkena Pasal 55 KUHP,” ujar Mahfud.

Pernyataan Mahfud ini merupakan tanggapan atas pidato Presiden Prabowo di Universitas Al-Azhar, Mesir, yang menyatakan akan memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat dengan mengembalikan hasil korupsinya ke negara.

“Kita beri kesempatan bagi mereka yang ingin bertaubat dengan cara mengembalikan hasil curian ke kas negara. Bahkan proses pengembaliannya bisa dilakukan secara diam-diam,” kata Prabowo.

Wacana ini memicu perdebatan publik, dengan sejumlah pihak mendukung langkah Prabowo sebagai upaya pragmatis, sementara lainnya mengkritik sebagai bentuk pelemahan pemberantasan korupsi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menganalisis Penggunaan Gelar “B.Sc.” dalam Foto Resmi Gibran Rakabuming Raka: Sebuah Konteks Akademik dan Reputasi Pendidikan

Next Post

Catatan Akhir Tahun IPW (Bagian III): Polri, dari Pembela Investor ke Pembela Rakyat

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi
Komunitas

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026
News

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Feature

MBG, Memutar Ulang Dosa Sejarah

June 9, 2026
Next Post
Ketua IPW Laporkan Gratifikasi Wamenkumham, Mestinya KPK Bersyukur!

Catatan Akhir Tahun IPW (Bagian III): Polri, dari Pembela Investor ke Pembela Rakyat

Kompolnas : Ada Dua Klaster Besar Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Pada Acara DWP  di JIEXPO Kemayoran

Polri Pastikan Tindakan Tegas Terhadap Anggotanya Jika Terbukti Memeras Penonton DWP

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
News

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

by Karyudi Sutajah Putra
June 9, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-Banyak pihak, baik di eksekutif maupun legislatif, kini sedang ketar-ketir menunggu kelanjutan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026

MBG, Memutar Ulang Dosa Sejarah

June 9, 2026
Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

June 8, 2026
50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

June 8, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist