Jakarta – FusilatNews–Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa pemberian maaf atau pengampunan terhadap koruptor oleh Presiden Prabowo Subianto berpotensi melanggar hukum. Supratman menyebut pandangan Mahfud sebagai reaksi yang keliru dan berlebihan.
“Dalam pemberantasan korupsi, Presiden Prabowo tidak akan memberikan toleransi. Wacana pengampunan hanya akan dilakukan dengan pengembalian aset negara yang diikuti penegakan hukum keras. Presiden juga melarang aparat hukum melindungi kasus korupsi,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Supratman juga menyoroti klaim Mahfud yang menyatakan Presiden bisa dijerat Pasal 55 KUHP jika memberikan pengampunan terhadap koruptor. Ia menegaskan bahwa Pasal 14 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti, abolisi, grasi, atau rehabilitasi kepada narapidana, termasuk kasus korupsi.
“Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan pengampunan, tetapi hingga saat ini belum ada keputusan final terkait hal itu. Ini masih sebatas wacana,” jelasnya.
Mahfud Pernah Wacanakan Hal Serupa
Menurut Supratman, Mahfud MD sendiri pernah melontarkan gagasan serupa saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM pada 2001. Kala itu, Mahfud mengusulkan pengampunan bagi koruptor dengan mencontoh kebijakan di Latvia dan Afrika Selatan.
“Beliau pernah mengusulkan langkah ini. Jadi, tidak ada yang baru dalam wacana ini,” tambahnya.
Habiburokhman: Mahfud Jangan Menghasut
Dari Gedung DPR, Ketua Komisi III Habiburokhman juga mengkritik pernyataan Mahfud MD. Ia menyebut Mahfud mencoba membangun narasi bahwa Presiden Prabowo mendorong pelanggaran hukum.
“Pak Mahfud jangan menghasut seolah Presiden mengajarkan pelanggaran hukum. Mahfud sendiri pernah mengakui kegagalannya dalam penegakan hukum. Jadi, tidak perlu mendengarkan kritiknya,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Habiburokhman menambahkan bahwa wacana pengampunan koruptor bukanlah tanda lemahnya pemerintahan, melainkan bagian dari upaya mencari solusi hukum yang inovatif.
Kritik Mahfud MD
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut wacana pemberian maaf kepada koruptor melanggar Pasal 55 KUHP karena dianggap menyuburkan praktik korupsi. Menurutnya, langkah tersebut akan merusak dunia hukum dan menciptakan komplikasi lebih besar.
“Menurut hukum yang berlaku, memaafkan koruptor itu tidak diperbolehkan. Siapa yang membolehkan, bisa terkena Pasal 55 KUHP,” ujar Mahfud.
Pernyataan Mahfud ini merupakan tanggapan atas pidato Presiden Prabowo di Universitas Al-Azhar, Mesir, yang menyatakan akan memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat dengan mengembalikan hasil korupsinya ke negara.
“Kita beri kesempatan bagi mereka yang ingin bertaubat dengan cara mengembalikan hasil curian ke kas negara. Bahkan proses pengembaliannya bisa dilakukan secara diam-diam,” kata Prabowo.
Wacana ini memicu perdebatan publik, dengan sejumlah pihak mendukung langkah Prabowo sebagai upaya pragmatis, sementara lainnya mengkritik sebagai bentuk pelemahan pemberantasan korupsi.

























