Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, Fusilatnews – Sesuai Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditegaskan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia, serta dikaitkan dengan perintah Konstitusi (UUD 1945), Presiden RI diamanatkan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka memasuki tahun 2025 ini terdapat momentum penting bagi Polri dengan adanya arahan Presiden Prabowo Subianto agar Polri muncul sebagai pembela rakyat.
Dalam Apel Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah) 2024 yang berlangsung di Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2024), Presiden Prabowo Subianto dengan tegas meminta Polri untuk membela rakyat.
“Saya minta saudara-saudara, saya mengimbau, bukan atas nama Prabowo, tetapi atas nama rakyat Indonesia. Atas nama orang tuamu, atas nama anak-anakmu, kepolisian berpihaklah dan selalu membela kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Presiden Prabowo saat itu.
Pernyataan Presiden Prabowo tersebut dinilai Kerua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebagai perubahan pijakan yang sangat fundamental karena presiden sebelumnya, Joko Widodo memerintahkan Polri harus mengawal investasi.
“Artinya, Polri membela pengusaha-pengusaha yang akan melakukan usaha pembangunan,” kata Sugeng, Sabtu (28/12/2024).
Pernyataan Presiden Prabowo tersebut, kata Sugeng, sangatlah berbanding terbalik terhadap kebijakan-kebijakan di lembaga Polri nantinya. “Pasalnya, pembelaan dan keberpihakan kepada rakyat itu memang sesuai dengan kemauan Prabowo yang dituangkan dalam Asta Cita pertamanya, yakni memperkokoh Ideologi Pancasila dan HAM, dengan menegakkan demokrasi dan hak asasi manusia sebagai landasan pembangunan,” jelasnya.
Ujian Bagi Prabowo dan Institusi Polri
Tentunya, kata Sugeng, berubahnya arah dari amankan investasi ke membela rakyat tersebut sebagai upaya menciptakan negara yang berkeadilan dan bermartabat.
“Di mana rakyat dapat memperjuangkan hak-haknya untuk memperoleh keadilan, yang selama ini sangat sulit bila berhadapan dengan pengusaha pemilik modal,” tukasnya.
Hal ini merupakan ujian dari Presiden Prabowo dan juga institusi Polri ke depannya. Sugeng laku merujuk contoh temuan Ombudsman Perwakilan Banten, di mana ada pembelian tanah warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dengan harga murah di bawah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Sehingga hal tersebut menimbulkan gesekan-gesekan dan berakibat Said Didu berhadapan dengan hukum karena dilaporkan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang ke Polresta Tangerang buntut kritikannya terhadap PSN Pantai Indah Kapuk 2. Dasar laporannya yaitu Said Didu menganggap bahwa Kepala Desa dituduh memaksa warga menjual tanah ke pengembang PIK 2 dan menggusur warga masyarakat dengan semena-mena dengan cara tidak manusiawi,” paparnya.
Pasalnya, lanjut Sugeng, pemerintah memasukkan PIK 2 dan kawasan terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) ke dalam PSN. Dua dari 14 PSN baru yang disetujui oleh Presiden Jokowi pada rapat internal, Senin, 18 Maret 2024.
Said Didu sendiri dipanggil oleh Polresta Tangerang pada Selasa, 19 November 2024 lalu sebagai saksi dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pemanggilan Said Didu saja menimbulkan protes dari berbagai lapisan masyarakat dan menyebut bahwa polisi nelakukan kriminalisasi,” sesalnya.
Oleh sebab itu, kata Sugeng, IPW mengimbau dalam kasus PIK ini kepolisian jangan lagi berpihak kepada peng…


























