Fusilatnews – Dalam sambutan khususnya pada acara pelantikan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Lampung, Prof. Dr. Syarief Makhya menyampaikan tiga poin penting mengenai peran strategis para pewarta di era kontemporer. Salah satu poin yang menonjol dan menggugah perenungan adalah penekanan beliau pada fungsi pewarta sebagai penegak nilai moral, di samping fungsi-fungsi lain seperti penyampai informasi, kontrol sosial, dan agen perubahan.
Dengan gamblang, Prof. Syarief memberikan contoh konkret yang sangat relevan: seorang pejabat publik yang memiliki 20 mobil mewah mungkin tidak sedang melanggar hukum. Tidak ada pasal dalam undang-undang yang bisa langsung menyeretnya ke ruang sidang hanya karena kepemilikan tersebut. Namun, di hadapan publik yang masih berjuang memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, kepemilikan berlebihan itu menjadi simbol ketaklaziman moral. Di sinilah letak krusialnya fungsi pewarta: bukan sekadar melaporkan apa yang terjadi, tetapi mengajak masyarakat berpikir, menilai, dan merenungkan makna di balik fakta.
Prof. Syarief mengajak kita menyadari bahwa hukum bukan satu-satunya ukuran kebenaran dan keadilan. Di balik ruang legal-formal, ada ranah yang lebih dalam: ranah etik, moral, dan nilai-nilai kebajikan yang tak bisa ditimbang hanya dengan pasal dan ayat hukum. Pewarta dituntut untuk hadir di wilayah inilah—merekam, menyorot, dan menyuarakan hal-hal yang secara moral telah melenceng, meskipun tampak sah di mata hukum. 
Pewarta sejatinya bukan sekadar perekam realitas, melainkan penafsir dan penjaga nurani publik. Ia harus berani menyebut sesuatu sebagai “tidak lazim” walau dunia menyebutnya “sukses”. Ia harus berani mengangkat narasi-narasi yang menantang dominasi kuasa dan membela nilai-nilai keadilan sosial. Di sinilah pewarta menjadi lebih dari sekadar profesi—ia adalah panggilan untuk memperjuangkan keadaban dan akal sehat masyarakat.
Fungsi penegakan nilai moral ini menjadi semakin penting di tengah era banjir informasi, ketika batas antara benar dan salah, patut dan tidak patut, semakin kabur. Di tengah publik yang dijejali citra dan pencitraan, pewarta ditantang untuk tidak larut dalam gemerlap permukaan, tetapi menukik ke dalam: menggugat, menyigi, dan menggugah kesadaran bersama.
Pewarta yang memiliki keberanian moral ini akan menjadi cahaya dalam gelapnya ketidakpedulian. Ia akan menjadi saksi sejarah yang tak diam terhadap ketimpangan. Dan seperti pesan Prof. Syarief, pewarta harus senantiasa menjadikan misi moral ini sebagai kompas dalam setiap liputannya—karena keadilan tidak hanya membutuhkan hukum, tapi juga suara-suara jernih yang berani berkata: “Ini tidak lazim.”





















