Dalam sambutan pelantikan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Lampung, Prof. Dr. Syarief Makhya menyampaikan pesan yang menggugah dan patut direnungkan oleh setiap insan pers. Menurutnya, pewarta memiliki tugas bukan hanya menyampaikan fakta, tetapi juga menegakkan nilai-nilai moral di tengah masyarakat yang semakin permisif terhadap ketimpangan.
Dengan memberi contoh konkret, Prof. Syarief menyatakan:
“Seorang pejabat yang memiliki 20 mobil mewah, itu mungkin tidak melanggar hukum, tetapi secara moral bisa disebut tidak lazim.”
Ungkapan ini bukan sekadar kritik terhadap gaya hidup elite, melainkan seruan agar para pewarta berani menyuarakan yang tak bisa disentuh oleh pasal hukum: kepatutan, kesalehan sosial, dan rasa keadilan publik. Sebab hukum tidak selalu mampu membatasi kerakusan, dan di sanalah moralitas mesti berbicara—melalui pena jurnalis yang jujur dan nurani pewarta yang tajam.
Dalam konteks ini, jurnalisme sejatinya berfungsi sebagai kompas moral masyarakat. Walter Lippmann, pemikir jurnalisme asal Amerika, pernah berkata:
“There can be no higher law in journalism than to tell the truth and to shame the devil.”
(Tidak ada hukum yang lebih tinggi dalam jurnalisme selain mengatakan kebenaran dan mempermalukan kejahatan.)
Namun kebenaran bukan hanya data dan angka, tapi juga nilai dan rasa. Ketika ketidakadilan hadir dalam bentuk yang sah secara hukum tetapi melukai akal sehat, maka pewarta harus bersuara. Ia harus berani menyebut sesuatu sebagai “tidak lazim” walau dibungkus pencitraan atau legalitas yang memukau.
Mochtar Lubis, jurnalis pejuang dari Indonesia, pernah mengingatkan:
“Wartawan harus jujur, berani, dan berpihak kepada rakyat.”
Berpihak kepada rakyat bukan berarti kehilangan objektivitas, tetapi justru menempatkan keadilan sosial sebagai titik tolak kerja jurnalistik. Di tengah elite yang makin jauh dari realitas rakyat, pewarta menjadi penghubung antara suara-suara yang dibungkam dan telinga publik yang berhak tahu.
Sementara itu, AJ Liebling dari The New Yorker pernah berkata dengan sinis:
“Freedom of the press is guaranteed only to those who own one.”
(Kemerdekaan pers hanya dijamin bagi mereka yang memilikinya.)
Ini pengingat keras bahwa dalam lanskap media yang dikuasai oligarki dan kepentingan politik, suara pewarta independen menjadi sangat langka namun amat penting. Karena itu, tugas moral pewarta tidak hanya pada apa yang ditulis, tapi juga pada keberanian untuk tidak diam, ketika ketimpangan dan ketaklaziman merajalela dalam kehidupan publik.
Pesan Prof. Syarief sesungguhnya adalah panggilan nurani agar pewarta kembali pada misinya yang terdalam: sebagai penjaga akal sehat masyarakat. Dalam dunia yang kian sibuk membenarkan yang salah demi kekuasaan, pewarta harus tetap menjadi penunjuk arah. Karena bila mereka ikut diam atau hanyut dalam arus kepentingan, maka siapa lagi yang akan menyuarakan yang benar?
Mari kita ingat: keadilan tidak hanya membutuhkan hukum, tetapi juga membutuhkan suara jernih yang berani menyatakan—”Ini tidak lazim.” Dan suara itu, harus datang dari pewarta yang merdeka.


























