Jakarta, Fusilatnews.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso diundang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (26/9/2022) ini pukul 11.00 WIB. Sebelum jam tersebut, Sugeng mengaku sudah hadir di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, atau sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, ia terpaksa “balik kanan” dan tidak jadi diperiksa karena mendapat perlakuan diskriminatif dan tidak hormat dari Pimpinan DPR.
Sugeng mengaku sekitar pukul 10.00 sudah tiba di pintu depan Kompleks Parlemen di Jalan Jenderal Gatot Subroto. Dia pun langsung hendak masuk ke Gedung DPR melalui pintu depan itu. Ia sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk entah siapa anggota DPR yang diadukan ke MKD. “Saksi untuk siapa anggota yang dilaporkan, saya tidak tahu persis. Yang jelas saya diundang pukul 11 untuk diperiksa sebagai saksi,” ungkap Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Senin (26/9/2022).
“Saya pun hendak masuk Gedung DPR melalui pintu depan. Namun saya ‘diusir’ Pamdal (Petugas Pengamanan Dalam). Kata mereka, saksi atau tamu tidak boleh datang dari pintu depan. Saksi atau tamu hanya boleh datang lewat pintu belakang (depan Lapangan Tembak, Senayan, red). Hanya anggota DPR yang boleh datang dari pintu depan. Ini diskriminatif. Saya menolak diskriminasi. Akhirnya saya balik kanan, tidak jadi diperiksa,” jelas Sugeng.
Selain diskriminatif, kata Sugeng, DPR juga tidak hormat kepada dirinya selaku warga negara yang taat hukum. “Bukan hanya tidak hormat kepada Ketua IPW, tetapi lebih dari itu adalah tidak hormat kepada warga negara,” tegasnya.
Sugeng menegaskan pihaknya membatalkan kehadiran ke MKD DPR karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat Pimpinan DPR kepada warga negara yang akan memasuki Gedung DPR melalui pintu depan. “Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan bagi anggota Dewan saja,” katanya.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengaku mendapat undangan dari MKD untuk hadir hari Senin, 26 September 2022 guna memberikan keterangan terkait MKD menjalankan tugas memeriksa laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Dewan.
“Komunikasii dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak tanggal 23 September 2022. Dalam komunikasi tersebut IPW menegaskan akan hadir pada 26 September 2022 pukul 10.40. Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW kepada tugas MKD. Dan, komunikasi berlanjut saat menuju ke Gedung DPR, Senin, 26 September 2022,” papar Sugeng.
Tapi, katanya, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, Sugeng mengaku dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekretaris Jenderal DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. “Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A Muhaimin Iskandar,” tandas Sugeng. (F-2)

























