• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Sempurnanya Trias Politica Terjamah Rasuah

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
September 26, 2022
in Feature
0
Sempurnanya Trias Politica Terjamah Rasuah

Foto Ilustrasi karya Maestro KP Hardi Danuwijoyo.

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media

JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud Md mensinyalir ada Hakim Agung lain yang terseret kasus suap pengurusan perkara yang melibatkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Benarkah?

Benar atau tidak, yang jelas sudah ada Hakim Agung yang terlibat korupsi. Bila sementara ini lembaga yudikatif yang terjamah hanya sebelah kamar, kini dua kamar sudah terjamah rasuah: Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi!

Sementara ini pun sebenarnya MA tidak steril dari korupsi atau rasuah. Cuma tidak sampai melibatkan Hakim Agung. Kalaupun sampai melibatkan, tidak pernah terungkap. Sebut saja kasus korupsi yang melibatkan Sekretaris MA Nurhadi, dan Andri Tristianto. Baru kali ini Hakim Agung “konangan” (ketahuan) terjamah rasuah.

Di kamar sebelah, masih di lembaga yudikatif, rasuah justru menjamah pucuk pimpinan, yakni Ketua MK Akil Mochtar tahun 2013. Disusul kemudian Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. 

Yudikatif adalah salah satu cabang kekuasaan dari Trias Politica. Dua cabang kekuasaan lain adalah legislatif dan eksekutif. 

Legislatif dan eksekutif pun tak luput dari jamahan rasuah. Dus, dengan adanya kasus korupsi yang melibatkan Hakim Agung di MA, maka sempurnalah sudah semua cabang Trias Politica terjamah rasuah.

Seperti yudikatif, legislatif pun punya dua kamar, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dua kamar legislatif ini pun tak luput dari jamahan rasuah. Bahkan melibatkan pucuk pimpinan kedua kamar lembaga. 

Irman Gusman saat menjabat Ketua DPD terlibat korupsi pengaturan kuota impor gula di Perum Bulog tahun 2016.

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat menjabat Ketua DPR terlibat korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2016 yang merugikan negara hingga Rp7, 3 triliun. 

Dua Wakil Ketua DPR, yakni Taufik Kurniawan (PAN) dan Aziz Syamsuddin (Golkar) juga terlibat korupsi dalam kasus yang berbeda. Sejauh ini sudah lebih dari 100 anggota DPR terjamah rasuah. 

Di eksekutif, sejak awal era reformasi 1998 hingga kini sudah ada sedikitnya 13 menteri yang terlibat korupsi. Mereka adalah Menteri Agama Said Agil Husin Almunawar (akademisi) dan Suryadharma Ali (PPP), Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri (PDIP) dan Edhy Prabowo (Partai Gerindra), Menteri Kesehatan Achmad Sujudi (akademisi) dan Siti Fadilah Supari (PAN).

Lalu, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno (TNI), Menteri Sosial Bachtiar Chansyah (PPP), Idrus Marham (Golkar) dan Juliari Peter Batubara (PDIP), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/Menteri Pariwisata Jero Wacik (Partai Demokrat), serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng (PD) dan Imam Nahrawi (PKB).

The Power Tends to Corrupt

Mengapa rasuah menjamah semua cabang kekuasaan dari Trias Politica? Semua bermula dari adagium Lord Acton (1834-1902), “The power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutly”.

Ketiga lembaga itu, yudikatif, legislatif dan eksekutif memiliki kekuasaan masing-masing yang diatur di dalam konstitusi dan undang-undang. “Abuse of power” (penyalahgunaan kekuasaan) pun terjadi di antara cabang-cabang kekuasaan itu. 

MA dan MK memegang kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang. Kekuasaan tersebut juga untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Kekuasaan tersebut sering juga  menyelesaikan kasus-kasus administrasi. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh MA dan MK.

Kekuasaan yudikatif tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Keberadaan MA diatur dalam Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2009 tentang MA. Sedangkan keberadaan MK diatur dalam UU No 7 Tahun 2020 tentang MK.

DPR dan DPD memegang kekuasaan legislatif. Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. Kekuasaan legislatif didasarkan atas Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Adapun keberadaan DPD bersumber dari Pasal 22D UUD 1945. Keberadaan DPR dan DPD diatur dalam UU No 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selain membuat UU, DPR juga memiliki tugas pengawasan dan penyusunan anggaran negara.

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, dan juga melaksanakan penyelenggaraan negara. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden, seperti tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Tiga cabang kekuasaan dari Trias Politica tersebut seyogyanya saling melakukan “check and balances”, sehingga mestinya tidak ada yang terjamah rasuah. 

Mengapa Rasuah Ramah Menjamah? 

Mengapa rasuah ramah menjamah semua lembaga, baik yudikatif, legislatif maupun eksekutif? Lagi-lagi kembali ke adagium Lord Acton di atas. Itu pertama. 

Kedua, lembaga yudikatif gagal melakukan “shock teraphy” (efek kejut) dan “detterence effect” (efek jera) yang merupakan salah satu dari tujuan pemidanaan korupsi. Pasalnya, hukuman bagi koruptor relatif rendah. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, rata-rata hukuman koruptor di Indonesia adalah 3,5 tahun penjara. Belum lagi koruptor dapat remisi atau pengurangan masa hukuman setahun dua kali pada 17 Agustus dan hari raya keagamaan, sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Hal itu masih ditambah dengan fasilitas mewah selama mereka berada di dalam penjara. 

Sebab itu, jangan heran bila muncul residivis-residivis korupsi. Baru keluar penjara langsung ditangkap lagi karena korupsi. Atau satu orang terlibat dalam 2-3 kasus korupsi yang berbeda. 

Jangan heran pula jika terjadi regenerasi koruptor, dari kakak ke adik atau dari orangtua ke anak. Ini semua terjadi karena lembaga yudikatif gagal menciptakan efek kejut dan efek jera. 

Adapun faktor pemicu korupsi ada dua, yakni niat dan kesempatan. Ada niat tapi tidak ada kesempatan, tidak jadi korupsi. Ada kesempatan tapi tidak ada niat, juga tidak jadi korupsi. Niat adanya di dalam hati. Tergantung karakter atau iman masing-masing. Kesempatan adanya di dalam peraturan perundang-undangan. 

Lalu, mana yang lebih dominan, niat atau kesempatan? Jelas niat. Meskipun banyak celah korupsi di peraturan perundang-undangan, kalau tidak ada niat, tidak akan terjadi korupsi.

Begitu pun sebaliknya. Sesempurna apa pun sebuah undang-undang, kalau memang ada niat korupsi, aturan itu akan diakali dan dicari celahnya. 

Lalu, apa pemicu niat atau motif korupsi? Ada dua, yakni “need” (kebutuhan) dan “greed” (keserakahan). Melihat latar belakang ekonomi sosial para koruptor di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa keserakahan lebih dominan menjadi motif korupsi di negeri Pancasila ini. Itulah!

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Trauma Politik Bangsa

Next Post

Pimpinan DPR Diskriminatif, Ketua IPW Menolak Diperiksa

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi
Feature

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?
Feature

Presiden Harus Optima Prima: Antara Kekuasaan dan Kesadaran

April 19, 2026
Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain
Feature

Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain

April 19, 2026
Next Post
Klarifikasi IPW : Aliran Dana Ferdy Sambo Mengalir ke Anggota DPR

Pimpinan DPR Diskriminatif, Ketua IPW Menolak Diperiksa

Mutasi Besar Besaran!! 30 Perwira Dimutasi Kapolri, Berikut Daftarnya

Mutasi Besar Besaran!! 30 Perwira Dimutasi Kapolri, Berikut Daftarnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi
Feature

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Tak pernah kita menyaksikan Jusuf Kalla seemosional...

Read more
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Presiden Harus Optima Prima: Antara Kekuasaan dan Kesadaran

April 19, 2026
Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain

Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain

April 19, 2026

​Pembuktian Mens Rea: Abu-Abu, Pelik, tapi Pangkal Keadilan

April 19, 2026
Negeri Para Jongos

Seberapa Pentingkah Teddy Wijaya Bagi Bangsa Ini?

April 19, 2026
JK dan Keris Mpu Gandring

JK dan Keris Mpu Gandring

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Presiden Harus Optima Prima: Antara Kekuasaan dan Kesadaran

April 19, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist