Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media
JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud Md mensinyalir ada Hakim Agung lain yang terseret kasus suap pengurusan perkara yang melibatkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Benarkah?
Benar atau tidak, yang jelas sudah ada Hakim Agung yang terlibat korupsi. Bila sementara ini lembaga yudikatif yang terjamah hanya sebelah kamar, kini dua kamar sudah terjamah rasuah: Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi!
Sementara ini pun sebenarnya MA tidak steril dari korupsi atau rasuah. Cuma tidak sampai melibatkan Hakim Agung. Kalaupun sampai melibatkan, tidak pernah terungkap. Sebut saja kasus korupsi yang melibatkan Sekretaris MA Nurhadi, dan Andri Tristianto. Baru kali ini Hakim Agung “konangan” (ketahuan) terjamah rasuah.
Di kamar sebelah, masih di lembaga yudikatif, rasuah justru menjamah pucuk pimpinan, yakni Ketua MK Akil Mochtar tahun 2013. Disusul kemudian Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Yudikatif adalah salah satu cabang kekuasaan dari Trias Politica. Dua cabang kekuasaan lain adalah legislatif dan eksekutif.
Legislatif dan eksekutif pun tak luput dari jamahan rasuah. Dus, dengan adanya kasus korupsi yang melibatkan Hakim Agung di MA, maka sempurnalah sudah semua cabang Trias Politica terjamah rasuah.
Seperti yudikatif, legislatif pun punya dua kamar, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dua kamar legislatif ini pun tak luput dari jamahan rasuah. Bahkan melibatkan pucuk pimpinan kedua kamar lembaga.
Irman Gusman saat menjabat Ketua DPD terlibat korupsi pengaturan kuota impor gula di Perum Bulog tahun 2016.
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat menjabat Ketua DPR terlibat korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2016 yang merugikan negara hingga Rp7, 3 triliun.
Dua Wakil Ketua DPR, yakni Taufik Kurniawan (PAN) dan Aziz Syamsuddin (Golkar) juga terlibat korupsi dalam kasus yang berbeda. Sejauh ini sudah lebih dari 100 anggota DPR terjamah rasuah.
Di eksekutif, sejak awal era reformasi 1998 hingga kini sudah ada sedikitnya 13 menteri yang terlibat korupsi. Mereka adalah Menteri Agama Said Agil Husin Almunawar (akademisi) dan Suryadharma Ali (PPP), Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri (PDIP) dan Edhy Prabowo (Partai Gerindra), Menteri Kesehatan Achmad Sujudi (akademisi) dan Siti Fadilah Supari (PAN).
Lalu, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno (TNI), Menteri Sosial Bachtiar Chansyah (PPP), Idrus Marham (Golkar) dan Juliari Peter Batubara (PDIP), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/Menteri Pariwisata Jero Wacik (Partai Demokrat), serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng (PD) dan Imam Nahrawi (PKB).
The Power Tends to Corrupt
Mengapa rasuah menjamah semua cabang kekuasaan dari Trias Politica? Semua bermula dari adagium Lord Acton (1834-1902), “The power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutly”.
Ketiga lembaga itu, yudikatif, legislatif dan eksekutif memiliki kekuasaan masing-masing yang diatur di dalam konstitusi dan undang-undang. “Abuse of power” (penyalahgunaan kekuasaan) pun terjadi di antara cabang-cabang kekuasaan itu.
MA dan MK memegang kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang. Kekuasaan tersebut juga untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Kekuasaan tersebut sering juga menyelesaikan kasus-kasus administrasi. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh MA dan MK.
Kekuasaan yudikatif tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Keberadaan MA diatur dalam Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2009 tentang MA. Sedangkan keberadaan MK diatur dalam UU No 7 Tahun 2020 tentang MK.
DPR dan DPD memegang kekuasaan legislatif. Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. Kekuasaan legislatif didasarkan atas Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Adapun keberadaan DPD bersumber dari Pasal 22D UUD 1945. Keberadaan DPR dan DPD diatur dalam UU No 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Selain membuat UU, DPR juga memiliki tugas pengawasan dan penyusunan anggaran negara.
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, dan juga melaksanakan penyelenggaraan negara. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden, seperti tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Tiga cabang kekuasaan dari Trias Politica tersebut seyogyanya saling melakukan “check and balances”, sehingga mestinya tidak ada yang terjamah rasuah.
Mengapa Rasuah Ramah Menjamah?
Mengapa rasuah ramah menjamah semua lembaga, baik yudikatif, legislatif maupun eksekutif? Lagi-lagi kembali ke adagium Lord Acton di atas. Itu pertama.
Kedua, lembaga yudikatif gagal melakukan “shock teraphy” (efek kejut) dan “detterence effect” (efek jera) yang merupakan salah satu dari tujuan pemidanaan korupsi. Pasalnya, hukuman bagi koruptor relatif rendah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, rata-rata hukuman koruptor di Indonesia adalah 3,5 tahun penjara. Belum lagi koruptor dapat remisi atau pengurangan masa hukuman setahun dua kali pada 17 Agustus dan hari raya keagamaan, sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Hal itu masih ditambah dengan fasilitas mewah selama mereka berada di dalam penjara.
Sebab itu, jangan heran bila muncul residivis-residivis korupsi. Baru keluar penjara langsung ditangkap lagi karena korupsi. Atau satu orang terlibat dalam 2-3 kasus korupsi yang berbeda.
Jangan heran pula jika terjadi regenerasi koruptor, dari kakak ke adik atau dari orangtua ke anak. Ini semua terjadi karena lembaga yudikatif gagal menciptakan efek kejut dan efek jera.
Adapun faktor pemicu korupsi ada dua, yakni niat dan kesempatan. Ada niat tapi tidak ada kesempatan, tidak jadi korupsi. Ada kesempatan tapi tidak ada niat, juga tidak jadi korupsi. Niat adanya di dalam hati. Tergantung karakter atau iman masing-masing. Kesempatan adanya di dalam peraturan perundang-undangan.
Lalu, mana yang lebih dominan, niat atau kesempatan? Jelas niat. Meskipun banyak celah korupsi di peraturan perundang-undangan, kalau tidak ada niat, tidak akan terjadi korupsi.
Begitu pun sebaliknya. Sesempurna apa pun sebuah undang-undang, kalau memang ada niat korupsi, aturan itu akan diakali dan dicari celahnya.
Lalu, apa pemicu niat atau motif korupsi? Ada dua, yakni “need” (kebutuhan) dan “greed” (keserakahan). Melihat latar belakang ekonomi sosial para koruptor di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa keserakahan lebih dominan menjadi motif korupsi di negeri Pancasila ini. Itulah!

























