Jakarta, Fusilatnews. Setelah Ratu Atut, matan Gubernur Banten yang bebas hari iini, juga mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, sama-sama resmi dapat menghirup udara bebas, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada hari ini, Selasa (6/9).
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu mendapat program Pembebasan Bersyarat (PB).
“Iya betul hari ini bebas bersyarat,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti melalui pesan tertulis, Selasa (6/9). Kasus Pinangki adalah, ada tiga dakwaan terhadap Pinangki yang terbukti, termasuk korupsi, pencucian uang dan permufakaatan jahat. Vonis terhadap Pinangki lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 4 tahun penjara. Sebab, menurut hakim, tuntutan jaksa itu terlalu rendah untuk kasus Pinangki. Menurut hakim, Pinangki layak dihukum berat karena ia berprofesi sebagai jaksa. Kemudian, ia membantu Djoko Tjandra menghindari putusan pengadilan untuk kasus Bank Bali senilai Rp904 miliar.
Meski begitu, Pinangki diwajibkan menjalani bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama menjalani bimbingan untuk waktu yang tidak disebutkan, Pinangki tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.
Namun, jika ia terbukti melakukan pelanggaran, maka Pinangki bisa dijebloskan kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa tahanan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis terhadap Pinangki menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara.
Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Vonis di tingkat banding tersebut menuai protes publik karena dinilai mencederai rasa keadilan. Adapun Pinangki dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang pada Senin, 2 Agustus 2021.

























