• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

PKS Tolak Pengesahan RUU IKN Atas Dasar Delapan Pertimbangan

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
October 3, 2023
in Feature
0
PKS Tolak Pengesahan RUU IKN Atas Dasar Delapan Pertimbangan

Antara Photo

Share on FacebookShare on Twitter

Satu fraksi yaitu Fraksi PKS menyatakan menolak untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat dua dengan pandangan dan catatan,” ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kala membacakan hasil laporan Komisi II.

Jakarta – Fusilatnews – Dalam Rapat Komisi III DPR RI terkait  Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara DPR, Selasa (3/10). Fraksi Partai Keadilan Sejahterah ( PKS ) di DPR RI degan tegas menolak mengesahkan RUU itu

RUU tersebut telah disahkan menjadi UU dengan persetujuan dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN. Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan.

“Satu fraksi yaitu Fraksi PKS menyatakan menolak untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat dua dengan pandangan dan catatan,” ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kala membacakan hasil laporan Komisi II.

Terdapat delapan poin pertimbangan yang membuat PKS menolak RUU tersebut. Pertama, soal kekeliruan pada Pasal 6 RUU.

Fraksi PKS menjelaskan pasal tersebut menjabarkan letak IKN dalam posisi lintang dan bujur tertentu sebagai letak geografis.

Tetapi secara konseptual posisi lintang dan bujur itu merupakan letak secara astronomis, bukan geografis. PKS menilai istilah itu pun masih harus diperbaiki.

“Istilah yang digunakan saja masih terdapat kekeliruan yang perlu diperbaiki,” kata Doli membacakan sikap Fraksi PKS.

Lalu, PKS menyoroti kewenangan khusus yang diberikan ke badan otorita IKN sebagaimana diatur pada Pasal 12 ayat (1).

PKS menilai kewenangan otorita untuk mengurus urusan pemerintah pusat dan daerah terkecuali urusan pemerintahan absolut telah bertentangan dengan prinsip negara kesatuan dan prinsip penyelenggaraan daerah yang termaktub dalam UUD NRI 1945.

Selanjutnya PKS juga tak sepakat pada Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan kewenangan khusus itu berupa pemberian fasilitas khusus terhadap pihak yang mendukung pembiayaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat (2) berpotensi abuse of power dengan dalih kewenangan khusus tersebut,” ujar dia.

Ketiga, PKS menyoroti ihwal kedudukan otorita IKN dalam pengelolaan aset IKN. Empat, soal tata kelola pemberian hak atas tanah otorita di kawasan IKN.

“Lima, terkait dengan peraturan jangka waktu hak atas tanah yang semakin bertambah panjang untuk HGU bertambah dari 90 tahun menjadi 95 tahun HGB,” ujarnya.

PKS menilai jangka waktu hak atas tanah yang bertambah panjang itu kian menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal.

Aturan itu juga dinilai tak sejalan dengan semangat Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang menyatakan pemberian hak dilakukan bertahap dan bersyarat.

“Dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” kata Doli.

“Apalagi pemberian konsesi ini tanpa disertai mekanisme kontrol berupa pemberian sanksi dan pencabutan hak dan evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU dan juga hak pakai,” imbuhnya.

Enam, terkait dengan pendanaan persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

Ketujuh ihwal pembiayaan utang IKN dan yang terakhir, ihwal persiapan pembangunan pemindahan dan penyelenggara pemerintah IKN menjadi program prioritas nasional selama 10 tahun.

“Fraksi PKS menolak poin tersebut. Hal ini karena pembangunan IKN berpotensi memperberat beban APBN, menambah utang negara,” kata Doli.

Selain itu, PKS juga menilai hal itu dapat menimbulkan permasalahan baru bagi pemerintahan selanjutnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Presiden Jokowi Minta Praktik Mengecer Anggaran Dihentikan

Next Post

Tanggapan Pjs Gubernur Heru Terhadap Pembatalan JIS Sebagai Venue Pembukaan Piala Dunia FIFA U17

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

Bisa Membaca, Tapi Gagal ‘Iqra’: Ironi Umat di Era Informasi

April 24, 2026
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”
Feature

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Next Post
Tanggapan Pjs Gubernur Heru Terhadap Pembatalan JIS Sebagai Venue Pembukaan Piala Dunia FIFA U17

Tanggapan Pjs Gubernur Heru Terhadap Pembatalan JIS Sebagai Venue Pembukaan Piala Dunia FIFA U17

Sidang Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G: Edward Hutahaean Minta US$2 Juta

Sidang Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G: Edward Hutahaean Minta US$2 Juta

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Bisa Membaca, Tapi Gagal ‘Iqra’: Ironi Umat di Era Informasi

April 24, 2026
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bisa Membaca, Tapi Gagal ‘Iqra’: Ironi Umat di Era Informasi

April 24, 2026
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist