Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak mengungkap Edward awalnya menawarkan jasa untuk membantu menghentikan kasus BTS. Menurutnya, saat itu Edward langsung meminta fee sebesar US$2 juta.
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak mengungkap Edward awalnya menawarkan jasa untuk membantu menghentikan kasus BTS. Menurutnya, saat itu Edward langsung meminta fee sebesar US$2 juta.
“Siapa waktu itu yang mau menawarkan jasa pak?” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/10).
“Namanya Edward Hutahaean,” jawab Galumbang.
“Waktu itu pertemuan dengan Edward apakah dengan saudara saja atau ada Anang Achmad Latif [mantan Dirut Bakti Kominfo] dan pak Irwan [Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan]?” lanjut jaksa.
“Tidak ada Pak Irwan, jadi hanya saya sendiri. Waktu itu Pak Anang juga lagi di Amerika,” kata Galumbang.
“Pak Anang lagi di Amerika bersama Pak Irwan dan Pak menteri [Menkominfo Johnny G. Plate]?” cecar jaksa.
Jaksa lantas menanyakan Galumbang perihal kesepakatan yang dicapai setelah bertemu dengan Edward Hutahaean.
“Setelah saudara menjajaki saudara Edward, apa kesepakatan untuk menolong Pak Anang dan Pak Irwan?” tanya jaksa.
“Dia minta uang, seperti kesaksian kemarin yang saya sampaikan, minta uang di depan 2. Saya sampaikan ke pak Irwan: ‘Ada uang 2 enggak?’ tutur Galumbang.
“2 apa ini?” tanya jaksa mengonfirmasi.
“2 juta dolar lah pak, masa 2 juta rupiah,” kata Galumbang.
“Terus saya tanya Pak Irwan ada uang berapa, saya suruh anak buah saya antar ke Pak Edward,” ujarnya menambahkan.
Galumbang mengaku tidak meneruskan informasi kesepakatan tersebut kepada Anang dan Johnny Plate selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran terkait proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
“Harusnya disampaikan tapi seperti di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] waktu mereka pulang (dari Amerika Serikat), saya main golf, jadinya saya enggak jadi nyampein karena siangnya saya main golf lagi,” kata Galumbang.
“Akhirnya bukan saya yang sampaikan. Tapi yang saya tahu akhirnya karena waktu itu selain minta uang, mereka (Edward Hutahaean) minta proyek. Pak Anang tidak setuju,” lanjut dia.
“Siapa yang akhirnya sampaikan ke pak menteri?” tanya jaksa lagi.
“Saya tidak tahu. Saya tahunya setelah selesai pokoknya tidak setuju, sehingga pak Edward telepon saya marah-marah,” terang Galumbang.
Galumbang bersama empat orang lainnya diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto yang didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya