OLEH KOORDINATOR TPUA DAMAI HARI LUBIS.
Disampaikan kepada masyarakat yang simpati terhadap Prof. dr. Eggi Sudjana, SH., MSI., yang mungkin belum mengetahui secara jelas perkembangan kasusnya, namun terpengaruh oleh berita yang tersebar di berbagai media massa dan media sosial belakangan ini, yang penuh dengan kebohongan atau hoaks. Beberapa narasi yang beredar menyebutkan bahwa “Eggi Sudjana ditahan, dan Eggi sudah berstatus Tersangka (TSK)”.
Maka, melalui pernyataan ini, kami sebagai Koordinator Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), juga sebagai salah satu kuasa hukum Eggi Sudjana dan rekannya terkait Surat Panggilan dari Polda Banten, serta sebagai sesama aktivis Muslim dan kawan perjuangan yang peduli terhadap penegakan hukum, dan atas nama Eggi sebagai seorang senior advokat dan Ketua TPUA, bersama dengan pengurus dan anggota lainnya yang telah mengajukan “Gugatan Jokowi Ijasah Palsu di PN. Jakpus”, kami ingin menegaskan bahwa berita miring terhadap senior kami tersebut adalah benar-benar palsu dan tidak memiliki kualitas hukum, bahkan lebih rendah dari itu. Oleh karena itu, siapapun yang menyebarkan atau melakukan tindakan yang mengarah kepada berita bohong adalah tindakan yang tidak baik, tidak benar, dan patut untuk dikecam.
Selanjutnya, kami ingin menyampaikan kebenaran terkait situasi Eggi Sudjana. Benar bahwa Eggi Sudjana telah menerima surat panggilan dari Subdit 1 Polda Banten. Namun, kami dengan senang hati ingin memberitahu bahwa saat ini Eggi Sudjana berada dalam keadaan sehat dan berada di rumahnya. Dia masih melanjutkan rutinitasnya sebagai seorang pengacara, dan terus meluangkan waktu untuk melakukan kegiatan seperti berbagi dan berdiskusi mengenai ilmu hukum bersama rekan-rekannya dari TPUA, KORLABI (Koordinator Pemantauan Aksi Bela Islam), dan AAB (Aliansi Anak Bangsa), serta berbagai komponen aktivis lainnya.
Kami juga ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Polda Banten, khususnya kepada Kasubdit 1 KAMNEG, AKBP Mirudin, yang telah kami kunjungi pada hari Senin, 4 Maret 2024, untuk bertukar informasi dan berdiskusi hukum bersama sebagai mitra penegak hukum. Diskusi ini juga menyinggung sedikit tentang sistem hukum yang mengatur pemberian penghargaan oleh pemerintah kepada masyarakat yang aktif dalam melaksanakan kewajiban mereka dalam hal menemukan dan memberantas tindak pidana korupsi (TIPIKOR), sesuai dengan Pasal 5 Jo. Pasal 19 UU Advokat.
Terbukti bahwa Kasubdit tersebut memiliki pemikiran hukum yang luas, objektif, dan mandiri, serta telah mengumpulkan banyak pengalaman. Melalui dialog hukum kami kemarin, yang bersifat diskusi dan pertukaran informasi mengenai panggilan terhadap Eggi, kami menyadari bahwa panggilan tersebut hanyalah suatu kewajiban dan tanggung jawab yang berbasis pada wewenang institusi Polri atas dasar laporan dari masyarakat. Selanjutnya, dalam diskusi tersebut, kami juga membahas objek laporan video yang umumnya sudah menyebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk berbagai jenis situs web video seperti YouTube.
Materi video tersebut merupakan bagian dari fungsi hukum pers dan subjek jurnalistik, yang mencakup hak atas informasi publik dan kebebasan berekspresi, serta partisipasi masyarakat dalam semua sistem hukum dan undang-undang di Republik Indonesia. Selain itu, peran dan fungsi advokat dari para pengacara dan pihak yang mengajukan gugatan juga menjadi perhatian dalam konteks ini.
Partisipasi masyarakat dan kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik, terkait dengan materi gugatan khususnya, harus dipertimbangkan dengan realitas proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus “Gugatan Jokowi Ijasah Palsu”. Dengan demikian, video tersebut tidak bisa dilepaskan dari perspektif dan logika hukum yang terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan di PN. Jakarta Pusat.
Kami berharap agar Polda Banten, melalui Kasubdit 1 Unit KamNeg, dapat membuat kebijakan hukum terhadap laporan “a quo in casu” yang bersifat mandiri, profesional, proporsional, dan objektif, serta akuntabel sehingga kredibel dan presisi. Kami berharap bahwa Polda Banten, berdasarkan hak dan kewenangannya, serta materi laporan yang tidak termasuk dalam Ujaran Kebencian, selain demi fungsi hukum (partisipasi masyarakat, kebebasan berpendapat, dan fungsi advokat), dapat segera mengeluarkan kebijakan hukum.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, demi kepastian hukum, kami berharap agar Polda Banten bersedia untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), yang memiliki makna hukum yang sebelumnya dikeluarkan oleh jajaran Polri sebagai bentuk Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, atau setidaknya melalui proses yang setara dengan SP2 HP. terhadap Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., MSI., terkait laporan a quo in casu ITE oleh seorang pelapor di Polda Banten.

























