Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah mengatakan, penangkapan MBS berawal dari pengembangan kasus tersangka K dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkoba pada Kamis pekan lalu
Jakarta – Fusilatnews – MBS (25) kurir narkoba jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.berhasil diringkus Direktorat Narkoba Polda Lampung di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah mengatakan, penangkapan MBS berawal dari pengembangan kasus tersangka K dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkoba pada Kamis (28/9).
“Kemudian tim kembali melakukan pengembangan di Palembang hasil dari kasus tersangka MN dan berhasil menangkap tersangka MBS di kantor gudang Shopee Express beralamatkan di Jalan Residen H Najamuddin RT 041/002, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang,” kata Umi dalam keterangannya, Selasa (3/10).
MBS berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama. Setidaknya, MBS telah empat kali menjadi kurir narkoba. Pada Januari 2021 misalnya, MBS mengambil narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru dan mengantarkannya ke Surabaya berdasarkan perintah SR alias Davidson yang berstatus DPO.
“Total narkotika jenis sabu yang diantarkan sebanyak 62 kilogram dengan total nilai Rp 850 juta,” ucapnya.
Dari penangkapan MBS tersebut, Polda Lampung menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya, dua buah ATM, satu unit handphone, sebuah tas, satu unit mobil Hardtop milik Khadapi bin Alyus Abdi, satu unit rumah yang beralamatkan Citra Grad City blok A 02 Jalan Bypas Alang Alang Lebar Kota Palembang.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 subsider Pasal 137 dan Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.