Jakarta, Fusilat News – 7 November 2025 – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data ijazah Presiden Joko Widodo. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, gelar perkara, dan pemeriksaan terhadap berbagai ahli dari sejumlah disiplin ilmu.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah proses panjang dan mendalam, dengan melibatkan ahli dari bidang pidana, sosiologi hukum, komunikasi sosial, hingga bahasa. Kami pastikan seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).
Dua Klaster Tersangka
Penyidik membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara klaster kedua mencakup tiga tersangka lainnya, yakni RS, RHS, dan TT. Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
“Delapan orang ini terbukti berperan dalam penyebaran informasi bohong dan manipulasi dokumen digital yang merugikan pelapor,” tambah Irjen Asep.
Libatkan 20 Ahli dari Berbagai Bidang
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya melibatkan 20 ahli dari berbagai bidang, antara lain ahli pidana, ahli bahasa Indonesia, ahli komunikasi sosial, ahli sosiologi hukum, ahli digital forensik, akademisi digital, praktisi hukum, hingga Dewan Pers. Keterlibatan para ahli ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga objektivitas dan keabsahan proses hukum.
“Selain ahli pidana dan digital forensik, kami juga melibatkan Dewan Pers dan Kemenkumham agar prosesnya terukur dan sesuai norma hukum serta etika komunikasi publik,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
723 Barang Bukti Disita
Polisi turut menyita 723 item barang bukti yang terdiri atas dokumen fisik, percakapan digital, tangkapan layar, dan sejumlah file elektronik yang dianggap relevan. Termasuk di antaranya adalah dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium digital dan analog, kami memastikan bahwa dokumen yang disebarkan oleh para tersangka telah mengalami edit, manipulasi, dan pemalsuan digital,” ungkap Kombes Ade.
Ia menambahkan, bukti-bukti tersebut akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bagian dari koordinasi antarpenegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.
Penegasan dan Imbauan
Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan murni sebagai proses penegakan hukum, tanpa tekanan atau kepentingan politik dari pihak mana pun.
“Semua tahapan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Kami hanya bekerja berdasarkan alat bukti dan hasil analisis forensik yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial, tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan selalu memeriksa kebenaran berita sebelum membagikannya.
“Mari kita jaga ruang publik tetap sejuk, aman, dan tertib agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang tidak benar,” tutup Irjen Asep.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari beredarnya sejumlah unggahan di media sosial yang menuding bahwa ijazah Presiden Joko Widodo palsu. Unggahan tersebut viral dan menimbulkan keresahan publik, hingga akhirnya Joko Widodo melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan fitnah dan manipulasi dokumen ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, termasuk pelacakan sumber unggahan dan analisis forensik terhadap dokumen yang beredar. Dari hasil penyidikan ditemukan bahwa sejumlah dokumen telah diedit dan dimanipulasi secara digital untuk menyesatkan publik.
Kini, setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap delapan orang tersebut untuk proses hukum berikutnya.

























