Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Berdasarkan Keputusan Presiden No 122P Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto membentuk Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian dan melantik para anggotanya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Mereka adalah bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, yang menjadi ketua merangkap anggota, bekas Ketua MK yang juga bekas Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md,
Menko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian yang juga bekas Wakil Kapolri Ahmad Dofiri.
Lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta tiga bekas Kapolri, yakni Badrodin Haiti, Idham Azis dan Tito Karnavian yang saat ini menjabat Menteri Dalam Negeri.
Dari nama-nama tersebut, pertanyaannya, apa yang bisa diharapkan dari Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian ini?
Semua pernah dan sedang duduk di pemerintahan. Semua akan berpikir normatif. Tak ada yang akan kritis dan komprehensif. Kalaupun masih ada yang bisa diharapkan, paling itu Mahfud yang selama ini lantang menyuarakan perlunya reformasi kepolisian.
Akan tetapi, Mahfud bukanlah ketua. Suaranya akan kalah melawan ketua. Suara Mahfud juga akan minoritas, kalah melawan mayoritas.
Di sana juga ada Listyo Sigit Prabowo, Kapolri aktif yang tentu saja akan defensif untuk melindungi institusi dan anak buahnya jika hendak direformasi secara komprehensif.
Jimly juga tak bisa diharapkan, mengingat track records-nya yang selama ini normatif saja. Tak pernah melakukan terobosan signifikan.
Paling nanti reformasi Polri itu hanya dilakukan sekadarnya saja, cuma di permukaan, tidak mendasar, apalagi radikal. Kalau hanya poles-poles semata, buat apa Polri direformasi?
Selain Listyo Sigit, ada Tito Karnavian, Badrodin Haiti dan Idham Azis yang kesemuanya bekas Kapolri. Pun ada Ahmad Dofiri yang bekas Wakapolri. Berarti anggota berlatar polisi cukup banyak di komisi tersebut.
Mungkinkah ibarat jeruk makan jeruk? Polri mereformasi institusinya sendiri? Mengapa tidak ada anggota dari unsur masyarakat sipil atau katakanlah anggota Komite Kepolisian Nasional (Kompolnas) dari unsur sipil?
Indikasi Polri bakal defensif terlihat dari langkah Listyo Sigit membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri pada September lalu melalui Surat Perintah Nomor: Sprin/2749/IX/2025. Tim yang beranggotakan 52 perwira ini diketuai oleh Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kallemdiklat) Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana.
Alhasil, langkah Prabowo membentuk Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian sekadar basa-basi belaka untuk mengakomodasi tuntutan para demonstran yang masif turun ke jalan akhir Agustus lalu. Tak ada yang bisa diharapkan. Kita buktikan saja.
























