Fusilatnews – Kasus Ade Permana Putra di Senayan menjadi contoh betapa sigap dan tanpa ragu negara menunjukkan wajah kerasnya. Seorang warga sipil yang menabrak aparat kepolisian langsung ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum berjalan cepat, tegas, dan prosedural. Tidak ada ruang kompromi, tidak ada jeda klarifikasi berlarut. Begitu unsur pidana dinilai terpenuhi—terlebih korbannya adalah aparat—penjara menjadi jawaban instan. Negara hadir dengan seluruh perangkat kekuasaannya.
Namun, wajah negara itu berubah ketika posisi korban dan pelaku bertukar.
Pada 30 Januari 2026 di Palembang, seorang polisi menabrak warga sipil hingga meninggal dunia. Nyawa melayang, keluarga kehilangan, tetapi yang muncul ke ruang publik justru sebatas permintaan maaf institusional. Tidak ada konferensi pers tentang penetapan tersangka. Tidak ada transparansi proses pidana. Tidak ada kepastian apakah pelaku diproses berdasarkan hukum pidana atau sekadar diperiksa secara internal. Bahkan, publik tidak memperoleh kejelasan soal hak korban: ganti rugi, restitusi, atau jaminan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Yang lebih problematik, aparat yang mengemudikan kendaraan tersebut tidak diperlakukan sebagai tersangka. Seolah-olah kematian warga sipil bisa diselesaikan cukup dengan pendekatan etik, moral, atau administrasi internal. Seolah-olah nyawa warga tidak cukup bernilai untuk memicu mekanisme hukum yang sama kerasnya seperti ketika korban adalah aparat.
Di sinilah problem mendasarnya: hukum tidak bekerja netral, tetapi hierarkis.
Dalam teori negara hukum, setiap warga—sipil maupun aparat—memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Aparat penegak hukum bahkan seharusnya tunduk pada standar yang lebih tinggi, karena mereka memegang kewenangan, senjata, dan legitimasi negara. Namun dalam praktik, yang terjadi justru sebaliknya: aparat kerap memperoleh perlindungan berlapis, sementara warga sipil berhadapan dengan hukum yang cepat menghukum.
Perbedaan penanganan dua kasus ini bukan soal teknis hukum semata, melainkan cermin budaya impunitas. Ketika pelaku berasal dari institusi bersenjata dan berkuasa, hukum mendadak melambat, penuh kehati-hatian, dan sering kali berakhir di ruang gelap etik internal. Tetapi ketika pelaku adalah rakyat biasa, hukum berubah menjadi palu godam yang menghantam tanpa basa-basi.
Permintaan maaf, betapapun terdengar humanis, tidak pernah cukup untuk menggantikan keadilan. Maaf tidak menghapus pidana. Maaf tidak menggugurkan kewajiban negara untuk menegakkan hukum secara terbuka. Dan maaf tidak menghidupkan kembali nyawa yang hilang.
Jika aparat yang menyebabkan kematian warga tidak diproses secara pidana dengan transparan, maka pesan yang dikirim negara sangat berbahaya: nyawa rakyat bisa dinegosiasikan, sementara keselamatan aparat adalah harga mati.
Pada titik ini, pertanyaannya bukan lagi siapa yang salah, tetapi siapa yang dilindungi oleh hukum. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka yang runtuh bukan sekadar kepercayaan publik, melainkan legitimasi negara hukum itu sendiri.
Dan ketika keadilan berubah menjadi privilese, rakyat tak lagi hidup di bawah hukum—melainkan di bawah kekuasaan.























