• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Polisi Tangkap 7 Tersangka Mafia Beras, Pengganjal Harga Beras Tetap Tinggi

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
February 13, 2023
in Crime
0
Polisi Tangkap 7 Tersangka Mafia Beras, Pengganjal Harga Beras Tetap Tinggi

dok.ist

Share on FacebookShare on Twitter

Satgas Pangan Polda Banten bersama Perum Bulog mengungkap sejumlah modus yang digunakan mafia beras dalam memanfaatkan beras medium Bulog dijual dengan harga beras premium  melalui proses pengepakan kembali.Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan besar dengan melawan hukum dan menyebabkan harga beras terganjal dan tak kunjung turun. 

Dalam konferensi pers bersama yang digelar di Mapolda Banten, Jumat (10/2), Direktur Utama Bulog, Budi Waseso mengungkap,modus mafia beras medium Bulog yang dijual dari gudang seharga Rp 8.300 per kg disalahgunakan dengan cara dikemas ulang atau repackaging dengan kemasan beras premium. Beras itu, kemudian dijual kepada konsumen akhir Rp 12.000 per kg setara beras premium. Adapun, beras medium Bulog sesuai aturan pemerintah maksimal dijual seharga Rp 9.450 per kg.

Sedikitnya 350 ton berss Bulog diamankan aparat polisi beserta tujuh tersangka. Melalui barang bukti yang diperlihatkan kepada awak media, terdapat beras yang telah diganti kemasannya dengan merk-merk beras premium yang sudah tak asing seperti Rojolele, SP, dan Dewi Sri.

“Saya menemukan pelanggaran-pelanggaran itu. Seperti persis hari ini ditemukan Polda Banten. Bagaimana mungkin beras Bulog Rp 8.300 langsung diganti bajunya dia jual dengan pasar premium Rp 12 ribu,” kata Buwas, sapaan karibnya.

Tak hanya modus repackaging, aparat kepolisian juga menemukan modus lain yakni mengoplos beras impor Bulog dengan beras lokal. Oplos beras itu sebelumnya diungkapkan Buwas agar keberadaan beras Bulog sulit terlacak setelah dikemas ulang.

Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, menambahkan, para mafia tersebut juga memanipulasi surat delivery order (DO) dari distributor maupun mitra Bulog. Selanjutnya beras tersebut dimasukkan ke penggilingan padi seolah-olah merk sendiri padahal merupakan beras Bulog.

Polisi juga menemukan adanya modus berupa monopolis sistem dagang. Di mana pemilik outlet Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog juga menjadi pedagang sekaligus penyalur beras Bulog yang kemudian rentan diselewengkan.

Modus-modus tersebut dilakukan lantaran beras yang sedang digunakan Bulog adalah beras impor dan memiliki kualitas premium. Alhasil, beras tersebut rawan diselewengkan dan diklaim oleh pedagang sebagai beras premium yang lebih mahal dari medium.

Kapolda Banten, Rudy Heriyanto Adi Nugroho, menyampaikan, dahulu jika ingin memalsukan beras Bulog sebagai beras premium harus melalui beberapa proses. Seperti pewarnaan, oplos, hingga pengemasan ulang. Itu karena kualitas yang setara medium.

“Sekarang, beras yang masuk sudah premium tinggal ganti kemasan sudah ada nilai lebihnya,” kata Rudy.

Adapun identitas ketujuh tersangka seluruhnya laki-laki berinisial HS (36 tahun), TL (39), AN (58), BA (31), FA (42), HA (66), serta ID (30). Mereka berasal dari Lebak, Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Pandeglang.

Sebanyak tujuh tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar dan Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sandiaga Bantah Minta Dukungan Jadi Capres 2019, Kok Bisa?

Next Post

BNPT Sebut Tak Semua Eks Napi Teroris Insaf dan Berikrar Setia NKRI, Kenapa?

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum
Crime

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus
Birokrasi

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral
Crime

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Next Post
BNPT Sebut Tak Semua Eks Napi Teroris Insaf dan Berikrar Setia NKRI, Kenapa?

BNPT Sebut Tak Semua Eks Napi Teroris Insaf dan Berikrar Setia NKRI, Kenapa?

KPPU Temukan Dugaan Kecurangan Dalam Distribusi Minyakita

KPPU Temukan Dugaan Kecurangan Dalam Distribusi Minyakita

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist