Jakarta-FusilatNews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan video pornografi anak yang dilakukan seorang pria berinisial DY (25). Pelaku diketahui menjual konten asusila tersebut melalui media sosial X (sebelumnya Twitter) dan aplikasi Telegram sejak Mei 2023. Selama menjalankan aksinya, DY berhasil mengumpulkan sekitar 350 pembeli dan meraup keuntungan hingga Rp50 juta.
Modus Operasi Pelaku
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa DY mendapatkan video asusila dari media sosial, terutama platform X. Sebagian besar video berasal dari luar negeri, meskipun ada beberapa yang diduga berasal dari Indonesia. Video tersebut kemudian dijual melalui grup Telegram bernama “REAL ADMIN GROUP” dengan harga berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per video.
Dalam penggeledahan terhadap perangkat elektronik milik DY, ditemukan bahwa grup Telegram tersebut memiliki 398 anggota aktif hingga akhir Mei 2024. Polisi menduga sebagian besar anggota grup merupakan konsumen yang membeli konten ilegal ini.
Langkah Selanjutnya: Polisi Buru Anggota Grup
Polisi kini tengah menelusuri anggota grup Telegram tersebut. Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa seluruh anggota grup untuk menentukan status hukum mereka. “Kami akan menyelidiki apakah mereka sekadar pembeli atau juga berperan dalam penyebaran konten tersebut,” jelas Hendri.
Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun konsumen, dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Imbauan kepada Masyarakat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyebaran konten asusila, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
“Ini merupakan tindakan yang sangat merusak moral bangsa dan melanggar hukum. Kami harap masyarakat bisa menjadi mitra kami dalam memberantas kejahatan seperti ini,” ujar Ade Ary.
Komitmen Polisi dalam Pemberantasan Pornografi Anak
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari penyebaran konten pornografi anak di dunia maya. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tidak hanya pelaku utama tetapi juga jaringan yang terlibat, guna melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual.
Penanganan kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan digital oleh semua pihak, termasuk keluarga, masyarakat, dan pemerintah, untuk menjaga generasi muda dari ancaman kejahatan siber.