Oleh : TAUFIQURAHMAN. S.H. – Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2009 – 2019
Sistem hukum non-deduktif (abstark; hukum moral, atau norma sosial) mengungkapkan betapa menariknya sistem hukum ini untuk dibahas, selain itu sulit, dan sangat halusnya sistem ini. Ahli hukum dan Pendiri Bangsa Indonesia dengan mudah tertarik dan mengagungkan sistem hukum ini, selain dari mereka ingin merdeka, juga ingin melihat rakyat sejahtera dari penderitaan jajahan Belanda. Namun bila tidak dipegang oleh orang-orang yang amanah dan memiliki integritas tinggi terhadap tujuan bernegara, mengingat daya tarik dan mengagungkannya karakteristik hukum ini dapat menjadi fatal, memancing jebakan kesalahan yang akhirnya menjadi sumberlah lahirnya para koruptor yang secara langsung dan tidak langsung dilegalkan.
Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Ciptakerja telah membawa polemik besar, yang membuat Sistem hukum Indonesia di persimpangan jalan ketidakpastian dan ketidakadilan. Pada penjelasan pasal 112 ayat (2) Huruf a Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Ciptakerja menyatakan;
Yang dimaksud dengan “makelar” adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yaitu pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja.
Dapatkah Presiden membayangkan bahwa potensial korupsi dari pasal ini? sistem hukum khususnya negara modern atau negara sebesar Indonesia mengatur suatu Pasal tentang makelar yang diberikan mandat oleh Presiden? bukankah ini membuka peluang korup besar-besaran? tidak sedikitpun mencerminkan upaya untuk mengkongkritkan prinsip-prinsip prilaku buruk dan korup penyelenggara negara. Tidak adanya upaya untuk melahirkan hukum yang relatif stabil, jelas, teperinci, dan dapat dipahami secara objektif. Selain dari tidak menyediakan proses yang dapat dipercaya dan dapat diterima banyak pihak, sehingga mengecewakan banyak ahli-ahli besar hukum Indonesia.
Hati nurani dan martabat sebagai kepala adalah inti dari seorang penyelenggara negara, tersirat dalam asumsi tradisional bangsa ini sejak dahulu tentang rasa malu, bahwa rasa malu adalah keadaan yang lebih dalam dari kejiwaan seseorang daripada rasa luka fisik. Rasa malu juga sangat mengganggu jiwa, seseorang lebih baik mati daripada menahan rasa malu, contoh harakiri dalam tradisi Jepang. Namun bagaimana mungkin Perppu dengan pasal seperti diatas dapat ditanda tangani seorang Presiden.
Politik Uang
Politik uang faktanya telah menghancurkan kehidupan bangsa Indonesia, setidaknya politik uang akan melahirkan dua hal: Pertama, politik uang akan melahirkan orang-orang yang tidak memiliki rasa malu sedikitpun, politisi mungkin semua akan mengutuk politik uang, namun secara bersamaan mereka melakukan hal yang sama, bagaimana mungkin dengan menyampaikan hal-hal mulia terhadap rakyat, dilakukan dengan cara-cara manipulasi. Kedua, politik uang akan mengurangi kepentingan publik luas. Perppu ini dimungkinkan sekali lahir dari politik uang, sehingga tanpa rasa malu melahirkan PERPPU yang mengatur tentang makelar khusus oleh Presiden. Saya mengajarkan kontrak politik tertulis kepada konsittuen, sehingga lebih rasional bagi konstituen dan saya pribadi saat terpilih secara rasional dan moral terikat untuk dan agar datang, mendengar, menerima persoalan masyarakat dari bawah.
Setidaknya tiga hal yang membentuk saya atas kontrak politik tertulis saya, membentuk rasa malu, membentuk kejujuran, membentuk dan membangun cara penghapusan politik uang yang buruk. Dengan kontrak tertulis tersebut konstituen dapat melaporkan ke Dewan Kehormatan Partai, ke Majelis Kehormatan Dewan dan Pengadilan Negeri sehingga saya bermasalah dengan cepat karena kontrak tersebut.
TAUFIQURAHMAN. S.H. – Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2009 – 2019
Jumat 06 Januari 2023


























