Polisi menetapkan politikus Golkar, Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Azis telah diperiksa pada Selasa (1/3) kemarin sebagai saksi dalam kasus ini berdasarkan pengembangan dari hasil pemeriksaan dari para tersangka.
“Hasil pemeriksaan AS maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3).
Zulpan menjelaskan bahwa penetapan Azis sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Selasa (1/3) malam. Selain itu, Azis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.
Dalam kasus ini, Azis dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 170 KUHP.
Sebagai informasi, sejumlah orang mengeroyok Haris Pertama di area parkir Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2).
Polisi kemudian menangkap tiga tersangka yakni MS, JT, dan SSyang bertindak sesuaiperannya masing-masing setelah polisi melakukan penyelidikan. Kemudian, dua tersangka lain yakni I dan H yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Menurut polisi, rata-rata mereka merupakan debt collector dan mendapat imbalan Rp1 juta atas tindakannya itu. Meski demikian, hingga saat ini polisi masih menyelidiki motif pengeroyokan ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka SS selaku pemberi perintah turut dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP.
Sumber : CNN Indonesia