Dr. SusiLawati SE., MM., MA., M.Han – Kabid advokasi & jaringan DPP KPPI.
Sesuai amanat UUD 1945 dan UU politik bahwa setiap warga negara (tidak memandang jenis kelamin) sama di mata hukum dan pemerintahan dan wajib dijalankan sesuai UU yang berlaku serta berhak dipilih dan memilih dalam politik demokrasi.
Untuk itu dalam rangka menyongsong perhelatan pemilu 2024, Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) menggelar Rapat kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2022 dengan tema “Meningkatkan kualitas perempuan politik menuju pemilu 2024.”
Dalam kerja-kerja politiknya KPPI walau berasal dari lintas partai politik (parpol) mengedepankan budaya persaudaraan dan kebersamaan untuk menciptakan kesetaraan bagi perempuan di segala bidang kehidupan khususnya dalam bidang politik. Dengan keyakinan penuh bahwa perempuan mampu belajar dan menyikapi dinamika yang berkembang secara objektif dan dewasa.
Dalam hal ini KPPI mengajak perempuan Indonesia untuk mau dan berani mengambil langkah kongkrit di lingkungan politik praktis nasional yang mayoritas dinakhodai oleh kaum pria. Karena dunia politik sebagai jalan menuju perubahan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
Konsolidasi struktural KPPI antara lain dengan membuat agenda aksi bekerjasama dan bersinergi dengan semua pihak untuk menciptakan ruang aspirasi, ide dan gagasan dalam kekuasaan di legislatif. Dalam hal ini KPPI mendorong dan menegaskan agar tercapai keterwakilan perempuan minimal 30% di parlemen pada pemilu 2024 mendatang.
Rakernas 2022 menghasilkan enam rekomendasi sebagai berikut:
1. Mendesak partai politik untuk menempatkan perempuan politik yang berkualitas dan potensial minimal 30% pada daerah pemilihan di seluruh Indonesia dengan no urut satu.
2. Untuk daerah pemilihan yang tidak ada anggota legislatif perempuan harus dipastikan perempuan terpilih dengan menambah komposisi calon legislatif (caleg) perempuan.
3. Partai politik harus berkomitmen untuk mendukung caleg perempuan potensial dengan memfasilitasi bantuan logistik yang cukup untuk mencapai target keterwakilan 30% perempuan di parlemen.
4. Mendorong partai politik memberikan penggantian atau kompensasi atas sumbangan suara caleg perempuan yang tidak lolos pemilu sehingga pada periode berikutnya masih siap untuk maju kembali sebagai caleg.
5. Partai politik memastikan perlindungan terhadap caleg perempuan dari segala bentuk kekerasan saat kampanye.
6. Meminta partai politik untuk tegas menolak segala bentuk politik uang.
Di samping itu diperlukan persiapan lebih matang untuk menghadapi berbagai tantangan dan rintangan untuk mewujudkan kemenangan bagi setiap caleg perempuan.
Saatnya perempuan politik dalam menjalankan perjuangannya turun untuk memberi warna yang jelas bagi ruang demokrasi dengan slogan tolak politik identitas, politik uang, ujaran kebencian & jual beli suara yang menggerus dan melemahkan nilai-nilai demokrasi. Kehadiran politisi perempuan harus lebih berarti dan dapat dirasakan bagi kehidupan di ruang demokrasi nasional agar terwujud pemilu dan pemimpin yang berintegritas mengingat pemilu 2024 adalah pemilu serentak yang membutuhkn biaya dan effort yang sangat besar dari bangsa Indonesia.
Komitmen ini sebagai pembuktian kerja KPPI dalam politik demokrasi nasional, dengan demikian harapannya dapat menuai simpati masyarakat lebih besar untuk memilih politisi perempuan otomatis suara perempuan di parlemen bertambah signifikan jumlahnya. Perpaduan antara kemampuan dan kapasitas perempuan politik dalam kerja-kerja politik plus dukungan logistik dari partai politik maka 30% suara perempuan di parlemen bukan hanya slogan tapi nyata.
Terakhir sebagai pesan Ketua Presidium KPPI Kanti W Janis, “kepada perempuan Indonesia yang bergabung di dunia politik nasional agar mampu memahami situasi dan persoalan yang dihadapi masyarakat agar politisi perempuan dapat memberikan solusi serta memperjuangkannya.”






















