Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Polri harus serius mengungkap pengirim teror potongan kepala babi dan potongan bangkai tikus yang ditujukan ke kantor redaksi Tempo di Palmerah, Slipi, Jakarta Barat, pekan lalu.
“Apalagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk mengusutnya,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk memberikan penanganan terbaik terhadap kasus tersebut. “Kaitannya dengan peristiwa di media Tempo, saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sigit usai menghadiri Safari Ramadan di Masjid Raya Al-Mashun Medan, Sumatera Utara, Sabtu (22/3/2025).
Untuk itu, kata Sugeng, IPW mendukung Bareskrim Pori untuk membongkar dan menuntaskan kasus teror terhadap Tempo dengan menemukan otak pelakunya.
“Pasalnya, kalau teror itu tidak dituntaskan maka potensi penggunaan cara-cara teror dan intimidasi bahkan kekerasan terhadap pers dan masyarakat sipil yang kritis bisa terjadi berulang,” jelasnya.
IPW juga menyoroti respons Juru Bicara Istana Hasan Nasbi yang terkesan meremehkan teror dan intimidasi kepala babi dengan pernyataannya, “dimasak saja”.
“Pernyataan yang keluar sembarangan dan sangat merendahkan pihak sasaran teror justru memperlihatkan rendahnya pemahaman Juru Bicara Istana pada aspek demokrasi, kebebasan pers dan perlindungan pers sebagai salah satu pilar demokrasi setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif,” paparnya.
Pernyataan itu, dinilai Sugeng mengesankan sikap pemerintah yang merendahkan dalam arti luas sepeti ungkapan “ndasmu” yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan “kampungan” yang disampaikan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak atas sikap kritis masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, yang tidak bijaksana dan justru menimbulkan kekhawartiran akan tidak terlindunginya warga yang berbeda pendapat atas kebijakan pemerintah.
“Bahkan berindikasi terhadap pembungkaman atas kebebasan berpendapat warga negara,” tandasnya.






















