FusilatNews- Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo, setelah sebelumnya Richard Eliezer atau Bharada E telah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.
Adalah ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri di kasus penembakan Brigadir J dan langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).
Hal itu dingkapakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian, Ia mengatakan tersangka baru tersebut merupakan ajudan dari istri Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal (RR).
“Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin,” ujar Andi dikutip CNNIndonesia.com, Senin (8/8).
Andi mengatakan Penetapan Brigadir RR menjadi tersangka dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, setelah dilakukan penyidik tim khusus berdasarkan kecukupan dari dua alat bukti pembunuhan.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” jelasnya.
Namun, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden pembunuhan berencana tersebut.
“Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, junto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56

























