Jakarta – Fusilatnews – Kepolisian Republik Indonesia sedang merumuskan peraturan tentang penggolongan Surat Ijin Mengemudi ( SIM) bagi pengemudi kendaraan bertenaga listrik di jalan raya berdasarkan tingkat kecepatan kendaraan“Kami sedang menghitung kilowatt per hour (kWh) kendaraan listrik. Pengendara kendaraan listrik dengan kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, (3/2)
Brigjend Yusri menegaskan mobi listrik atau sepeda motor listrik adalah barang baru yang dipromosikan pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di udara. Aturan yang dibuat ini nantinya berlaku untuk seluruh jenis kendaraan listrik, mulai mobil, motor, hingga sepeda listrik yang memiliki mesin dengan kecepatan minimal 35 km per jam.
Selama ini pihak Korlantas Polri sudah memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga, yakni SIM C untuk pengendara motor 125 cc, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500cc ke atas.
Khusus bagi pengemudi sepeda motor listrik, akan dibahas bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Motor listrilk yag mempu melaju 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ucap YusYus
Korlantas Polri akan bergerak cepat dalam registrasi dan identifikasi kendaraan listrik, mulai penerbitan STNK dan BPKB baru dengan keterangan untuk kendaraan listrik.
Dalam surat-surat tersebut akan tercantum keterangan, seperti isi silinder atau daya listrik (kWh) dan keterangan bahan bakar.
Pemerintah sedang mengkampanyekan Kendaraan listrik sebagai salah satu upaya dekarbonisasi global pada sektor transportasi yang memerlukan perhatian khusus.


























