Jakarta – Fusilatnews – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan perputaran uang terkait judi online (judol) mencapai angka fantastis. Sejak Januari-Juni 2024, jumlah perputaran dana terkait judi online mencapai Rp 13,2 triliun.
Adapun data ini berdasarkan 10 hasil laporan analisis yang dilakukan PPATK.
Dalam kesempatan yang sama, Ivan mengungkap, PPATK juga mendapat 41 laporan terkait perputaran uang kasus tindak pidana narkotika.
Dari 41 laporan itu ditemukan sebanyak Rp 16,8 triliun perputaran dana terkait kasus narkotika
Dalam rapat ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong PPATK lebih proaktif terkait pemberantasan judi online
Dia meminta PPATK berkoordinasi terkait ini kepada aparat penegak hukum.
“Tapi minimal PPATK bisa bersinergi jemput bola duluan Pak, yang diduga, pada mereka-mereka yang main judi online itu berapa banyak kira-kira yang bapak duga terkait judi online,” ucapnya.


























