Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima undangan untuk menghadiri Kongres III Pro Jokowi (Projo) yang akan digelar pada 1–2 November 2025.
Namun, publik tentu masih ingat: Projo adalah singkatan dari Pro Jokowi, sebuah organisasi yang lahir semata untuk mendukung sosok Joko Widodo dalam kontestasi politik, terutama saat menjelang pemilihan presiden. Dengan kata lain, Projo bukanlah organisasi sosial yang berasaskan nilai kebangsaan universal, melainkan wadah temporer dengan semangat fanatisme terhadap figur tertentu.
Kini, Jokowi sudah bukan presiden. Ia hanya seorang warga negara biasa yang kebetulan pernah menjabat dua periode, bahkan kini menjadi Dewan Penasehat di perusahaan swasta. Lantas, apa relevansinya bagi seorang Presiden aktif seperti Prabowo menghadiri acara organisasi yang secara ideologis dibangun di atas “pengultusan individu”?
Secara etika politik, kehadiran Presiden RI dalam forum seperti itu justru berpotensi menimbulkan preseden buruk, yakni memberi legitimasi terhadap kelompok yang menghidupkan kembali semangat primordialisme politik. Jika hal ini dibiarkan, bukan mustahil akan bermunculan kelompok-kelompok serupa di masa depan yang menuhankan tokoh tertentu di atas nilai kebangsaan.
Padahal, tugas utama seorang Presiden adalah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, bukan memupuk loyalitas personal terhadap figur politik tertentu.
Lebih jauh, secara hukum dan moral, kelompok seperti Projo semestinya dibubarkan pasca Jokowi lengser. Dalam konteks hukum organisasi kemasyarakatan (Ormas), keberadaan Projo tidak memiliki dasar legal yang kuat untuk terus eksis, sebab ia lahir dari semangat personalistik, bukan untuk tujuan sosial kebangsaan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU Ormas.
Jokowi sebagai negarawan seharusnya menyadari hal ini. Melestarikan Projo setelah ia tak lagi menjabat hanya memperpanjang aroma feodalisme politik dan melemahkan nilai-nilai demokrasi.
Dengan pertimbangan itu, sangat kecil kemungkinan—dan memang tidak pantas—Presiden Prabowo menghadiri kongres Projo tersebut. Sebab, langkah itu justru akan menodai fungsi kepresidenan sebagai simbol pemersatu bangsa.
Presiden Prabowo, yang dikenal rasional dan memahami esensi konstitusi, tentu menyadari bahwa menghadiri forum semacam itu bukanlah bentuk kebijaksanaan, melainkan jebakan simbolik yang dapat menurunkan marwah kepemimpinannya sendiri.
Karenanya, publik dapat meyakini: Prabowo tak akan—dan memang tak seharusnya—hadiri acara Projo.

Damai Hari Lubis
























