• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

PRABOWO TAK PENUHI SYARAT NYAPRES

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah secara konstitusi, ahli mengatakan kebijakan KPU bertentangan dengan Pasal 10 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 Tentang P3U (Putusan MK di tindaklanjuti oleh DPR atau Presiden).

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
January 18, 2024
in Feature, Law, News, Pemilu
0
Prabowo Siap Lanjutkan Program Pembangunan Jokowi

P

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum

Saksi ahli pengadu, Ratno Lukito dari Universitas Sunan Kalijaga mengatakan bahwa; Langkah-langkah PKPU dalam menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah secara konstitusi, ahli mengatakan kebijakan KPU bertentangan dengan Pasal 10 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 Tentang P3U (Putusan MK di tindaklanjuti oleh DPR atau Presiden).

Doktrin Indonesia Negara Hukum

Negara Indonesia Adalah negara hukum, secara tegas tersurat pada Pasal 1 Ayat (3) UUD-NRI 1945, setiap warga negara wajib tunduk dan taat pada pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh aturan-aturan hukum yang berlaku, dan inilah ciri negara demokrasi, adanya pembatasan yang ditetapkan oleh hukum. Titus Livius, 1750 (History of Rome) mengatakan: buatlah hukum untuk kepentingan semua warganya “Aquare lege omnibus”, dan dalam konsep negara hukum, bahwa setiap aturan yang telah disahkan secara kesepakatan bersama oleh pembuat aturan maka setiap orang  wajib dianggap mengetahui, ketidaktahuan dan kebodohan apapun tidak dapat dijadikan alasan pembenaran  atas pelanggaran, maka setiap pelanggaran hukum harus di hukum, dan pembuat aturan hukum diberikan asas “igorantia legis neminem excusat” dengan tujuan untuk menjaga kehormatan dalam bernegara dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Dr. Eduard Mahirs, 1830 (Ueber das Strafe und Strafe Maas) mengatakan : “hanya warga negara yang taati hukum yang dapat dianggap sebagai warga negara, pelanggar hukum harus di usir dari kesatuan negara, apabila pelanggar hukum di biarkan, maka setiap warga negara harus dibolehkan untuk melanggar hukum, ini berbahaya, dan tak dapat dibayangkan jadi apa negara.

Negara Hukum di cirikan dengan hukum menjadi punggawa dalam bernegara bukan kerajaan manusia “The impire of law and not a men”, pejabat publik harus tunduk pada aturan yang dibuat dan hukum harus di tegakkan untuk tujuan semestinya, yaitu kepentingan masyarakat seutihnya “res publica”, Ketika penafsiran dan penegakan hukum bertujuan lain, maka tidak ada hukum “rule by law”, hukum hanyalah sekedar alat legalisme dari kekuasaan yang sewenang-wenang (James R. Silkenat., James E. Hickey Jr., Peter D. Barenboim, 2014 : “The Legal Doctrin of the Rule of Law and the Legal State -Rechststaat”).

Prabowo Tak Penuhi Syarat Capres

Syarat umum Capres dan Cawapres di atur pada Pasal 6 dan Pasal 6A UUD-NRI 1945, lebih khusus lagi diatur pada UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, namun, secara teknis dan spesifikasi lain yang menentukan apakah seorang calon memenuhi syarat atau tidaknya – juga di atur di Peraturan KPU No. 23 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

PRABOWO adalah Capres yang wajahnya sudah sering memenuhi lembar kertas Pemilihan, sejak tahun 2004 berpasangan dengan Megawati s/d 2024, namun kali ini melalui proses yang pada dasarnya merugikannya, Prabowo di pasangkan dengan Putra Jokowi yang mencederai langit tertinggi bernegara, Cawapresnya lahir melalui Putusan MK No.  90/PUU-XXI/2023 yang di pimpin oleh pamannya sendiri, hingga tulisan ini dibuat, proses gugatan di Pengadilan terhadap KPU dan Bawaslu atas pengesahan pendaftaran Putra Jokowi masih berlanjut.

Berdasarkan PKPU Nomor 23  yang disebutkan di Alinea sebelumnya Pendaftaran Pasangan Prabowo Gibran dianggap telah memenuhi syarat, sedangkan dalam persidangan DKPP, saksi ahli pengadu, Ratno Lukito dari Universitas Sunan Kalijaga mengatakan bahwa; Langkah-langkah PKPU dalam menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah secara konstitusi, ahli mengatakan kebijakan KPU bertentangan dengan Pasal 10 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 Tentang P3U (Putusan MK di tindaklanjuti oleh DPR atau Presiden).

Merujuk pada Pasal 13 huruf j PKPU No 23 Tahun 2023 berbunyi :

  • Syarat untuk menjadi calon Presidena tau calon Wakil Presiden adalah :
  1. tidak pernah melakukan perbuatan tercela

Bahwa syarat-syarat yang tertuang pada Pasal 13 Ayat (1) huruf; a, b, c, d, e, f, g, h, I, j, k, l, m, n, o, p, q, r, s, t, Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5) adalah satu kesatuan dan bukan pilihan, hal ini terlihat dari Ayat demi Ayat dan butir huruf demi butir huruf tidak menggunakan kata sambung yang umum digunakan dalam Bahasa hukum sebagai petunjuk pilihan, yaitu kata “dan/atau, atau”. Artinya seluruh syarat-syarat yang di tentukan wajib di penuhi oleh setiap calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Merujuk pada syarat yang telah ditentukan diatas dan berdasarkan KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PERWIRA Nomor : KEP/03/VIII/1998/DKP pada bagian MENIMBANG, huruf a s/d j menurut kami bertentangan dengan  syarat yang diatur pada Pasal (1) huruf j tersebut, dan tentunya salah satu syarat tidak di penuhi oleh Capres Prabowo. Kecuali ada ahli hukum, ahli bahasa, atau ahli Agama, atau ketua KPU, dan/atau yang lainnya mengatakan seluruh perbuatan Prabowo yang tertuang pada Putusan DKP tersebut tidak tercela, atau KPU melakukan mengganti, apabila tidak dilakukan, maka berdasarkan Pasal tersebut Prabowo tidak dapat dikatakan memenuhi syarat sebagai Capres dan terhalang untuk mengikuti Pemilu 2024.

Putusan dapat dilihat secara lengkap: https://id.m.wikisource.org/wiki/KEP/03/VIII/1998/DKP

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Siswa Sekolah Korban Gempa Wajima Tinggalkan Keluarga Untuk Melanjutkan Studi Di Daerah Lain

Next Post

Hakim Ancam Usir Trump dari Sidang Pencemaran Nama Baik di New York – Mengabaikan Peringatan Untuk Diam

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Ayatullah dan Nasib Sebuah Negeri: Ketika Para Pembesar Menjadi Sebab Keruntuhan
Feature

Ayatullah dan Nasib Sebuah Negeri: Ketika Para Pembesar Menjadi Sebab Keruntuhan

May 31, 2026
Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi
Feature

Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

May 31, 2026
Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu
Feature

Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

May 30, 2026
Next Post
Hakim Ancam Usir Trump dari Sidang Pencemaran Nama Baik di New York – Mengabaikan Peringatan Untuk Diam

Hakim Ancam Usir Trump dari Sidang Pencemaran Nama Baik di New York - Mengabaikan Peringatan Untuk Diam

Anies Janji Berantas Pungli Bersama Secara Kolaborasi

Kampanye Anies di Bone Sulawesi Diintimidasi, Baliho dan Spanduk di Cabuti

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati
Birokrasi

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

by Karyudi Sutajah Putra
May 25, 2026
0

Jakarta - Fusilatnews -Indonesia dan tujuh negara lain mengutuk keras tindakan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan pasukan Israel...

Read more
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

May 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ayatullah dan Nasib Sebuah Negeri: Ketika Para Pembesar Menjadi Sebab Keruntuhan

Ayatullah dan Nasib Sebuah Negeri: Ketika Para Pembesar Menjadi Sebab Keruntuhan

May 31, 2026
Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

May 31, 2026
Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

May 30, 2026
Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit

Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit

May 30, 2026
UMKM Tidak Akan Naik Kelas Jika Masih Mengandalkan Buku Tulis

UMKM Tidak Akan Naik Kelas Jika Masih Mengandalkan Buku Tulis

May 30, 2026
Bolehkah Berkurban dengan Sayur-Mayur?

Sapi Kurban dari APBN: Sebuah Paradoks?

May 30, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ayatullah dan Nasib Sebuah Negeri: Ketika Para Pembesar Menjadi Sebab Keruntuhan

Ayatullah dan Nasib Sebuah Negeri: Ketika Para Pembesar Menjadi Sebab Keruntuhan

May 31, 2026
Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

May 31, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist