Oleh: M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum
Saksi ahli pengadu, Ratno Lukito dari Universitas Sunan Kalijaga mengatakan bahwa; Langkah-langkah PKPU dalam menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah secara konstitusi, ahli mengatakan kebijakan KPU bertentangan dengan Pasal 10 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 Tentang P3U (Putusan MK di tindaklanjuti oleh DPR atau Presiden).
Doktrin Indonesia Negara Hukum
Negara Indonesia Adalah negara hukum, secara tegas tersurat pada Pasal 1 Ayat (3) UUD-NRI 1945, setiap warga negara wajib tunduk dan taat pada pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh aturan-aturan hukum yang berlaku, dan inilah ciri negara demokrasi, adanya pembatasan yang ditetapkan oleh hukum. Titus Livius, 1750 (History of Rome) mengatakan: buatlah hukum untuk kepentingan semua warganya “Aquare lege omnibus”, dan dalam konsep negara hukum, bahwa setiap aturan yang telah disahkan secara kesepakatan bersama oleh pembuat aturan maka setiap orang wajib dianggap mengetahui, ketidaktahuan dan kebodohan apapun tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atas pelanggaran, maka setiap pelanggaran hukum harus di hukum, dan pembuat aturan hukum diberikan asas “igorantia legis neminem excusat” dengan tujuan untuk menjaga kehormatan dalam bernegara dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Dr. Eduard Mahirs, 1830 (Ueber das Strafe und Strafe Maas) mengatakan : “hanya warga negara yang taati hukum yang dapat dianggap sebagai warga negara, pelanggar hukum harus di usir dari kesatuan negara, apabila pelanggar hukum di biarkan, maka setiap warga negara harus dibolehkan untuk melanggar hukum, ini berbahaya, dan tak dapat dibayangkan jadi apa negara.
Negara Hukum di cirikan dengan hukum menjadi punggawa dalam bernegara bukan kerajaan manusia “The impire of law and not a men”, pejabat publik harus tunduk pada aturan yang dibuat dan hukum harus di tegakkan untuk tujuan semestinya, yaitu kepentingan masyarakat seutihnya “res publica”, Ketika penafsiran dan penegakan hukum bertujuan lain, maka tidak ada hukum “rule by law”, hukum hanyalah sekedar alat legalisme dari kekuasaan yang sewenang-wenang (James R. Silkenat., James E. Hickey Jr., Peter D. Barenboim, 2014 : “The Legal Doctrin of the Rule of Law and the Legal State -Rechststaat”).
Prabowo Tak Penuhi Syarat Capres
Syarat umum Capres dan Cawapres di atur pada Pasal 6 dan Pasal 6A UUD-NRI 1945, lebih khusus lagi diatur pada UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, namun, secara teknis dan spesifikasi lain yang menentukan apakah seorang calon memenuhi syarat atau tidaknya – juga di atur di Peraturan KPU No. 23 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
PRABOWO adalah Capres yang wajahnya sudah sering memenuhi lembar kertas Pemilihan, sejak tahun 2004 berpasangan dengan Megawati s/d 2024, namun kali ini melalui proses yang pada dasarnya merugikannya, Prabowo di pasangkan dengan Putra Jokowi yang mencederai langit tertinggi bernegara, Cawapresnya lahir melalui Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang di pimpin oleh pamannya sendiri, hingga tulisan ini dibuat, proses gugatan di Pengadilan terhadap KPU dan Bawaslu atas pengesahan pendaftaran Putra Jokowi masih berlanjut.
Berdasarkan PKPU Nomor 23 yang disebutkan di Alinea sebelumnya Pendaftaran Pasangan Prabowo Gibran dianggap telah memenuhi syarat, sedangkan dalam persidangan DKPP, saksi ahli pengadu, Ratno Lukito dari Universitas Sunan Kalijaga mengatakan bahwa; Langkah-langkah PKPU dalam menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah secara konstitusi, ahli mengatakan kebijakan KPU bertentangan dengan Pasal 10 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 Tentang P3U (Putusan MK di tindaklanjuti oleh DPR atau Presiden).
Merujuk pada Pasal 13 huruf j PKPU No 23 Tahun 2023 berbunyi :
- Syarat untuk menjadi calon Presidena tau calon Wakil Presiden adalah :
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela
Bahwa syarat-syarat yang tertuang pada Pasal 13 Ayat (1) huruf; a, b, c, d, e, f, g, h, I, j, k, l, m, n, o, p, q, r, s, t, Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5) adalah satu kesatuan dan bukan pilihan, hal ini terlihat dari Ayat demi Ayat dan butir huruf demi butir huruf tidak menggunakan kata sambung yang umum digunakan dalam Bahasa hukum sebagai petunjuk pilihan, yaitu kata “dan/atau, atau”. Artinya seluruh syarat-syarat yang di tentukan wajib di penuhi oleh setiap calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Merujuk pada syarat yang telah ditentukan diatas dan berdasarkan KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PERWIRA Nomor : KEP/03/VIII/1998/DKP pada bagian MENIMBANG, huruf a s/d j menurut kami bertentangan dengan syarat yang diatur pada Pasal (1) huruf j tersebut, dan tentunya salah satu syarat tidak di penuhi oleh Capres Prabowo. Kecuali ada ahli hukum, ahli bahasa, atau ahli Agama, atau ketua KPU, dan/atau yang lainnya mengatakan seluruh perbuatan Prabowo yang tertuang pada Putusan DKP tersebut tidak tercela, atau KPU melakukan mengganti, apabila tidak dilakukan, maka berdasarkan Pasal tersebut Prabowo tidak dapat dikatakan memenuhi syarat sebagai Capres dan terhalang untuk mengikuti Pemilu 2024.
Putusan dapat dilihat secara lengkap: https://id.m.wikisource.org/wiki/KEP/03/VIII/1998/DKP


























