Jakarta-Fusilatnews – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam aturan itu ditegaskan, Ibu Kota Nusantara (IKN) akan berstatus sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028.
Perpres tersebut menjadi payung hukum terbaru yang mempertegas arah pembangunan IKN, sekaligus menandai konsistensi pemerintahan Prabowo dalam melanjutkan kebijakan yang diwariskan Presiden Joko Widodo. Penetapan IKN sebagai pusat politik dimaksudkan untuk memindahkan fungsi pemerintahan secara bertahap dari Jakarta.
RKP 2025 menekankan sejumlah prioritas pembangunan, salah satunya pemindahan kantor-kantor pemerintahan inti ke kawasan IKN. Dengan target 2028, kementerian, lembaga, serta perangkat negara akan diarahkan untuk mulai beroperasi di ibu kota baru tersebut.
Namun, kebijakan ini tetap menimbulkan tanda tanya di publik. Sejumlah pengamat menilai, tantangan terbesar adalah pada pembiayaan dan minat investor, yang hingga kini masih belum sepenuhnya sesuai harapan. Selain itu, proses percepatan infrastruktur dasar, transportasi, hingga hunian bagi ASN akan menjadi ujian besar dalam empat tahun ke depan.
Meski begitu, langkah Prabowo meneken Perpres 79/2025 menunjukkan bahwa pemerintahannya berkomitmen menjadikan IKN sebagai simbol politik Indonesia di masa mendatang. Jakarta pun, sesuai rencana sebelumnya, tetap akan berfungsi sebagai pusat ekonomi, bisnis, dan perdagangan nasional.






















