Jakarta – FusilatNews – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menanggapi desakan publik terkait agar ketiga prajurit TNI yang terlibat kasus hukum dapat diadili di pengadilan umum. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dilaksanakan mengingat ketiganya masih merupakan anggota TNI aktif.
“Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum, itu tidak dapat dilaksanakan karena mereka adalah militer aktif,” ujar Hariyanto, Kamis (9/1/2025).
Menurutnya, mekanisme yang mengatur proses hukum bagi prajurit TNI yang terlibat dalam kasus hukum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal 9 ayat 1 huruf a UU tersebut menyatakan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang saat melakukan tindak pidana masih berstatus sebagai militer aktif.
“Berdasarkan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Pasal 9 ayat 1 huruf a, disebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif,” tegas Hariyanto.
Dengan demikian, lanjut Kapuspen, permasalahan yang melibatkan ketiga prajurit tersebut akan ditangani di pengadilan militer sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Oleh karena itu, terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena mereka tunduk pada justisiabel Pengadilan Militer,” pungkasnya.
Desakan agar kasus yang melibatkan anggota TNI dan Polri diadili melalui peradilan umum juga disampaikan oleh Amnesty International Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan kekhawatirannya terkait maraknya kasus yang melibatkan kedua institusi tersebut. Amnesty pun mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformasi terhadap sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.
“Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997,” jelas Usman dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).