Jakarta,FusilatNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka tidak dapat kembali menetapkan eks Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk proyek pekerjaan di Kalimantan Selatan. Hal ini setelah gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa hingga saat ini, KPK belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kembali Sahbirin sebagai tersangka. “Saat ini belum ada kecukupan alat bukti dari sisi materilnya yang belum terpenuhi, sehingga yang bersangkutan belum ditetapkan kembali sebagai tersangka,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (9/1/2025).
Asep menambahkan bahwa tim KPK kini masih berada di Kalimantan Selatan untuk meminta keterangan dari beberapa saksi dan melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan. “Salah satu di antaranya adalah untuk melengkapi (alat bukti),” ujar dia.
Terkait keberadaan Sahbirin, Asep mengungkapkan bahwa KPK hingga kini belum mengetahui di mana eks Gubernur Kalimantan Selatan itu berada. “Saya juga belum tahu, terakhir itu yang ada dia memimpin apel, tapi setelah itu hilang lagi ke mana,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Namun, status tersangka Sahbirin gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya. Sehari setelah putusan praperadilan tersebut, Sahbirin menyatakan mundur dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan.
Meski Sahbirin tidak lagi berstatus tersangka, KPK memastikan bahwa penyidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan tersangka lainnya akan tetap berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.