• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

KPK Dituding Langgar KUHAP dengan Periksa Mantan Penyidik Ronal Paul Sinyal dalam Kasus Hasto Kristiyanto

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
January 9, 2025
in Crime, News
0
Tak Mau PDIP Dituduh Terlibat DalamTemuan PPATK, Hasto Tuding Program Jokowi Terkait Food Estate, Bagian Tindak Kejahatan Lingkungan

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Bagaskara]

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-FusilatNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) apabila tetap memaksakan pemeriksaan terhadap mantan penyidik KPK, Ronal Paul Sinyal, dalam perkara yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (8/1). Langkah KPK tersebut dinilai sebagai upaya menutupi kekurangan bukti dalam perkara tersebut.

Ketua Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menilai pemeriksaan terhadap Ronal Paul Sinyal tidak sesuai dengan aturan hukum. “Ia (Ronal) tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi serta tidak mendengar secara langsung. Sehingga tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK,” ujar Todung dalam keterangannya pada Kamis (9/1).

Kritik Terhadap Praktik Penegakan Hukum KPK

Todung mempertanyakan alasan KPK memeriksa mantan penyidik yang pernah menangani perkara serupa. Menurutnya, pemeriksaan terhadap penyidik dalam pengadilan hanya dikenal sebagai saksi verbalisan, yang dilakukan oleh majelis hakim apabila terdapat perubahan keterangan saksi akibat tekanan atau paksaan. “Praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh Penyidik KPK,” tegas Todung.

Ia juga mengimbau KPK untuk menjaga profesionalitas dan tidak menjadi alat politik untuk menyerang pihak tertentu. “Kami mengajak KPK menghentikan praktik-praktik penegakan hukum seperti ini dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menarget pihak tertentu. Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum?” tambah Todung.

Lebih lanjut, Todung menduga ada upaya menggiring opini publik dengan pemeriksaan ini. “Sampai-sampai harus memanggil mantan penyidik yang juga pernah berada di tim yang sama dengan penyidik saat ini,” ujarnya.

Kasus yang Melibatkan Hasto Kristiyanto

Diketahui, KPK sebelumnya menggeledah rumah Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat, setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka terhadap Hasto merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri hingga kini masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020. Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena belum tertangkapnya Harun serta dugaan adanya upaya intervensi politik dalam proses penegakan hukum.

Pentingnya Transparansi

Todung Mulya Lubis mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan transparan dan bebas dari kepentingan politik tertentu. “KPK seharusnya bekerja atas dasar hukum dan fakta, bukan berdasarkan asumsi yang dipaksakan,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penjelasan Kemenag Terkait MBG di Pesantren

Next Post

MENJELANG 100 HARI PEMERINTAHAN PRABOWO: MENYINGKAP FAJAR YANG LAMA DINANTI

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

DESTINASI TRAGIS DI CISARUA: 11 JENAZAH KORBAN LONGSOR DITEMUKAN, 79 WARGA MASIH HILANG
Bencana

DESTINASI TRAGIS DI CISARUA: 11 JENAZAH KORBAN LONGSOR DITEMUKAN, 79 WARGA MASIH HILANG

January 25, 2026
Guru Honorer dan Martabat Konstitusi: Antara Amanat Negara dan Realitas Pendidikan Indonesia
Aya Aya Wae

Guru Honorer dan Martabat Konstitusi: Antara Amanat Negara dan Realitas Pendidikan Indonesia

January 25, 2026
MEMPERKOKOH KEBERADAAN BADAN PANGAN NASIONAL
Feature

PANEN RAYA: FILOSOFI KEHIDUPAN DAN MARTABAT PETANI

January 25, 2026
Next Post
Tanggapan Prabowo Terhadap Fenomena ‘Fufufafa’

MENJELANG 100 HARI PEMERINTAHAN PRABOWO: MENYINGKAP FAJAR YANG LAMA DINANTI

Dibangun Diam-diam di Malam Hari, Pagar Laut Misterius di Tangerang, Belum Sepenuhnya Terungkap

Dibangun Diam-diam di Malam Hari, Pagar Laut Misterius di Tangerang, Belum Sepenuhnya Terungkap

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Stigma NGO oleh Wamenham Bukti Negara Gagal Melindungi, Justru Lakukan Persekusi
News

Stigma NGO oleh Wamenham Bukti Negara Gagal Melindungi, Justru Lakukan Persekusi

by Karyudi Sutajah Putra
January 24, 2026
0

Jakarta-Fusilatnews -  - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto Sipin menyampaikan inisiasi pendanaan untuk Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) atau...

Read more
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

January 21, 2026
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
DESTINASI TRAGIS DI CISARUA: 11 JENAZAH KORBAN LONGSOR DITEMUKAN, 79 WARGA MASIH HILANG

DESTINASI TRAGIS DI CISARUA: 11 JENAZAH KORBAN LONGSOR DITEMUKAN, 79 WARGA MASIH HILANG

January 25, 2026
Default Growth – Ekonomi Tumbuh 5% – Artinya Tidak Ada Peran Pemerintah

Default Growth – Ekonomi Tumbuh 5% – Artinya Tidak Ada Peran Pemerintah

January 25, 2026
PDIP DAN MEGAWATI MENYERET BANGSA INDONESIA KE FREE FIGHT LIBERALISM MELALUI DEMOKRASI PEMILIHAN LANGSUNG

PDIP DAN MEGAWATI MENYERET BANGSA INDONESIA KE FREE FIGHT LIBERALISM MELALUI DEMOKRASI PEMILIHAN LANGSUNG

January 25, 2026
Guru Honorer dan Martabat Konstitusi: Antara Amanat Negara dan Realitas Pendidikan Indonesia

Guru Honorer dan Martabat Konstitusi: Antara Amanat Negara dan Realitas Pendidikan Indonesia

January 25, 2026
Megawati 79 Tahun dan Ujian Terakhir Kepemimpinan Partai

Megawati 79 Tahun dan Ujian Terakhir Kepemimpinan Partai

January 25, 2026
MEMPERKOKOH KEBERADAAN BADAN PANGAN NASIONAL

PANEN RAYA: FILOSOFI KEHIDUPAN DAN MARTABAT PETANI

January 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

DESTINASI TRAGIS DI CISARUA: 11 JENAZAH KORBAN LONGSOR DITEMUKAN, 79 WARGA MASIH HILANG

DESTINASI TRAGIS DI CISARUA: 11 JENAZAH KORBAN LONGSOR DITEMUKAN, 79 WARGA MASIH HILANG

January 25, 2026
Default Growth – Ekonomi Tumbuh 5% – Artinya Tidak Ada Peran Pemerintah

Default Growth – Ekonomi Tumbuh 5% – Artinya Tidak Ada Peran Pemerintah

January 25, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist