Jakarta-FusilatNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) apabila tetap memaksakan pemeriksaan terhadap mantan penyidik KPK, Ronal Paul Sinyal, dalam perkara yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (8/1). Langkah KPK tersebut dinilai sebagai upaya menutupi kekurangan bukti dalam perkara tersebut.
Ketua Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menilai pemeriksaan terhadap Ronal Paul Sinyal tidak sesuai dengan aturan hukum. “Ia (Ronal) tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi serta tidak mendengar secara langsung. Sehingga tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK,” ujar Todung dalam keterangannya pada Kamis (9/1).
Kritik Terhadap Praktik Penegakan Hukum KPK
Todung mempertanyakan alasan KPK memeriksa mantan penyidik yang pernah menangani perkara serupa. Menurutnya, pemeriksaan terhadap penyidik dalam pengadilan hanya dikenal sebagai saksi verbalisan, yang dilakukan oleh majelis hakim apabila terdapat perubahan keterangan saksi akibat tekanan atau paksaan. “Praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh Penyidik KPK,” tegas Todung.
Ia juga mengimbau KPK untuk menjaga profesionalitas dan tidak menjadi alat politik untuk menyerang pihak tertentu. “Kami mengajak KPK menghentikan praktik-praktik penegakan hukum seperti ini dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menarget pihak tertentu. Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum?” tambah Todung.
Lebih lanjut, Todung menduga ada upaya menggiring opini publik dengan pemeriksaan ini. “Sampai-sampai harus memanggil mantan penyidik yang juga pernah berada di tim yang sama dengan penyidik saat ini,” ujarnya.
Kasus yang Melibatkan Hasto Kristiyanto
Diketahui, KPK sebelumnya menggeledah rumah Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat, setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka terhadap Hasto merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri hingga kini masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020. Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena belum tertangkapnya Harun serta dugaan adanya upaya intervensi politik dalam proses penegakan hukum.
Pentingnya Transparansi
Todung Mulya Lubis mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan transparan dan bebas dari kepentingan politik tertentu. “KPK seharusnya bekerja atas dasar hukum dan fakta, bukan berdasarkan asumsi yang dipaksakan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.