Tangerang – Fusilatnews – Misteri adanya pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, masih belum terpecahkan.
Sampai saat ini , belum diketahui tujuan pembangunannya atau pihak yang bertanggung jawab membangun pagar tersebut
Pagar tersebut membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melintasi perairan Tangerang. Fakta mengejutkan terungkap saat Ombudsman RI melakukan pemeriksaan pada 5 Desember 2024: pagar laut Tangerang ini ternyata tidak hanya terdiri dari satu lapis, melainkan beberapa lapis, menyerupai labirin.
Dikerjakan pada malam hari
Keberadaan pagar laut di Tangerang ini telah mengganggu aktivitas nelayan dan warga pesisir setempat. Bahkan, struktur ini dinilai dapat membahayakan keselamatan nelayan.
Menurut Fadli Afriadi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten, pagar bambu tersebut didirikan oleh warga pada malam hari dengan upah harian sebesar Rp 100.000 sejak Juli 2024. Meski demikian, identitas pihak yang memerintahkan pemasangan pagar ini belum terungkap.
“Siapa yang melakukan (pemasangan pagar) belum teridentifikasi,” kata Ia juga menambahkan, pagar tersebut memiliki pintu setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk, tetapi di dalamnya terdapat lapisan pagar lain.
Pagar laut tak berizin
“Pagar tersebut berbentuk seperti labirin,” jelasnya. Pagar laut tak berizin Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten menyatakan bahwa pemagaran ini melanggar aturan yang berlaku karena tidak memiliki izin resmi.
Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menegaskan bahwa laut seharusnya menjadi wilayah terbuka. Eli menyebut, pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Kawasan ini adalah tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya. Pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.
Material dan Awal Penemuan
Misteri pagar laut di Tangerang ini awalnya ditemukan terbuat dari bambu setinggi 6 meter, dilengkapi dengan anyaman bambu, paranet, dan pemberat dari karung berisi pasir.
Bahkan di dalam area pagar, terdapat sekat-sekat berbentuk kotak sederhana. Informasi pertama tentang pagar ini diterima DKP Banten pada 14 Agustus 2024. Saat itu, panjang pagar yang terpantau baru sekitar 7 kilometer.
Investigasi lebih lanjut dilakukan pada September 2024 dengan melibatkan tim gabungan dari DKP dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Eli menegaskan bahwa kegiatan ini tidak mendapat rekomendasi atau izin dari desa maupun camat setempat.
“Kami sudah meminta penghentian aktivitas pemagaran karena tidak berizin,” katanya.
Hingga kini, berbagai pihak terus bekerja sama untuk menangani permasalahan ini dan mengungkap siapa di balik pembangunan pagar misterius tersebut.