• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Apa Kata KKP Tentang Pagar Misterius di Perairan Tangerang?

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
January 9, 2025
in Crime, News
0
Apa Kata KKP Tentang Pagar Misterius di Perairan Tangerang?
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang-FusilatNews – Pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, masih menjadi misteri karena sampai saat ini , belum diketahui tujuan pembangunannya atau pihak yang bertanggung jawab membangun pagar tersebut.

Menanggapi adanya pagar yang menjadi misteri ini Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan,  Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro mengatakan, pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran. Pemagaran laut katanya menjadi indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.

Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

Selain itu, ia mengatakan pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujar Kusdiantoro dalam keterangan resminya Kamis (9/1).

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu pagar laut misterius ini.

Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut. Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Rasman Manafi menggarisbawahi pemagaran laut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut.

Ia pun menyerukan penguatan pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya.

Senada dengan Ketua HAPPI Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP Sumono Darwinto menambahkan bahwa pelanggaran serupa terjadi di banyak daerah tanpa KKPRL. Sanksi administratif seperti denda hingga pembongkaran dapat dikenakan kepada pelanggar.

Kepala DKP Banten Eli Susiyanti mengungkap ada pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Tangerang yang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan.

Neski demikian, sampai saat ini pemerintah tak tahu siapa pemilik pagar laut itu.

Analis Pertanahan Paberio Napitupulu, menyebut Kementerian ATR/BPN dapat mencabut sertifikat yang diterbitkan secara mal administratif. Hal ini untuk memastikan hanya wilayah darat yang dapat memiliki sertifikat hak atas tanah.

Sementara, Plt. Direktur Penataan Ruang Laut Suharyanto menegaskan pentingnya pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut. Ia menambahkan bahwa pemberian SHM di ruang laut bertentangan dengan UUD 1945 karena mengancam hak masyarakat tradisional.

KKP telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat/tanah dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dibangun Diam-diam di Malam Hari, Pagar Laut Misterius di Tangerang, Belum Sepenuhnya Terungkap

Next Post

Pemerintah Akan Segel Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 KM di Perairan Tangerang

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Dari Kaset Bekas ke Perpustakaan Digital: 35 Tahun Mitra Netra Membuka Jalan Literasi Tunanetra
Feature

Dari Kaset Bekas ke Perpustakaan Digital: 35 Tahun Mitra Netra Membuka Jalan Literasi Tunanetra

May 25, 2026
Feature

Menghidupkan Ruh PAI di Madrasah: Strategi Taktis Menanamkan Soft Skills Pasca-Pembatasan Gawai

May 25, 2026
Ternyata Salah Ucap – Gaji Guru Naik 300 Kali
Feature

Ternyata Salah Ucap – Gaji Guru Naik 300 Kali

May 25, 2026
Next Post
Pemerintah Akan Segel Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 KM di Perairan Tangerang

Pemerintah Akan Segel Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 KM di Perairan Tangerang

Apa Kata KKP Tentang Pagar Misterius di Perairan Tangerang?

Pagar Laut Misterius 30 KM - Menampar "Negara Maritim" Pemerintahan Prabowo

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati
Birokrasi

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

by Karyudi Sutajah Putra
May 25, 2026
0

Jakarta - Fusilatnews -Indonesia dan tujuh negara lain mengutuk keras tindakan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan pasukan Israel...

Read more
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

May 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dari Kaset Bekas ke Perpustakaan Digital: 35 Tahun Mitra Netra Membuka Jalan Literasi Tunanetra

Mata Terbuka, Pikiran Tertutup: Ketika Tunanetra Ingin Menulis dan yang Awas Malas Membaca

May 25, 2026
Dari Kaset Bekas ke Perpustakaan Digital: 35 Tahun Mitra Netra Membuka Jalan Literasi Tunanetra

Dari Kaset Bekas ke Perpustakaan Digital: 35 Tahun Mitra Netra Membuka Jalan Literasi Tunanetra

May 25, 2026

Menghidupkan Ruh PAI di Madrasah: Strategi Taktis Menanamkan Soft Skills Pasca-Pembatasan Gawai

May 25, 2026
Menkomdigi Meutya Hafid Lantik  Pejabat di Lingkungan Kemenkom Digi

Taruhan Prabowo Lengser Bikin Geger: Mengapa Komdigi Bergerak Secepat Kilat?

May 25, 2026
Ternyata Salah Ucap – Gaji Guru Naik 300 Kali

Ternyata Salah Ucap – Gaji Guru Naik 300 Kali

May 25, 2026
Mata yang Kehilangan Takjub Sesungguhnya Telah Tertutup

Mata yang Kehilangan Takjub Sesungguhnya Telah Tertutup

May 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dari Kaset Bekas ke Perpustakaan Digital: 35 Tahun Mitra Netra Membuka Jalan Literasi Tunanetra

Mata Terbuka, Pikiran Tertutup: Ketika Tunanetra Ingin Menulis dan yang Awas Malas Membaca

May 25, 2026
Dari Kaset Bekas ke Perpustakaan Digital: 35 Tahun Mitra Netra Membuka Jalan Literasi Tunanetra

Dari Kaset Bekas ke Perpustakaan Digital: 35 Tahun Mitra Netra Membuka Jalan Literasi Tunanetra

May 25, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist