Tangerang-FusilatNews – Pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, masih menjadi misteri karena sampai saat ini , belum diketahui tujuan pembangunannya atau pihak yang bertanggung jawab membangun pagar tersebut.
Menanggapi adanya pagar yang menjadi misteri ini Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro mengatakan, pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran. Pemagaran laut katanya menjadi indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.
Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.
Selain itu, ia mengatakan pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujar Kusdiantoro dalam keterangan resminya Kamis (9/1).
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu pagar laut misterius ini.
Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut. Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Rasman Manafi menggarisbawahi pemagaran laut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut.
Ia pun menyerukan penguatan pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya.
Senada dengan Ketua HAPPI Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP Sumono Darwinto menambahkan bahwa pelanggaran serupa terjadi di banyak daerah tanpa KKPRL. Sanksi administratif seperti denda hingga pembongkaran dapat dikenakan kepada pelanggar.
Kepala DKP Banten Eli Susiyanti mengungkap ada pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Tangerang yang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan.
Neski demikian, sampai saat ini pemerintah tak tahu siapa pemilik pagar laut itu.
Analis Pertanahan Paberio Napitupulu, menyebut Kementerian ATR/BPN dapat mencabut sertifikat yang diterbitkan secara mal administratif. Hal ini untuk memastikan hanya wilayah darat yang dapat memiliki sertifikat hak atas tanah.
Sementara, Plt. Direktur Penataan Ruang Laut Suharyanto menegaskan pentingnya pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut. Ia menambahkan bahwa pemberian SHM di ruang laut bertentangan dengan UUD 1945 karena mengancam hak masyarakat tradisional.
KKP telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat/tanah dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.