Jakarta – Fusilatnews – Menyikapi tuntutan dan aspirasi kepala desa se Indonesia yang meminta jabatan 9 tahun dan maksimal 3 periode menggantikan masa jabatan saat ini, yaitu 6 tahun Presiden Joko Widodo mengatakan, masa jabatan kepala desa (kades) saat ini masih sesuai dengan aturan, yakni selama enam tahun dan maksimal selama tiga periode.
“Kan undang-undang (UU)-nya masih enam tahun, tiga periode,” jawab Jokowi kepada reporter usai peninjauan proyek sodetan Sungai Ciliwung di BBWS Ciliwung-Cisadane, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2023).
Presiden Jokowi tak bisa penuhi tuntutan para kepala desa itu karena harus mengubah UU dan meminta perwakilan kepala desa menyampaikan kepada DPR,
“Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silahkan disampaikan kepada DPR. Tapi yang jelas undang-undang (UU)-nya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode itu. Prosesnya silahkan nanti ada di DPR,” kata presiden.
Tuntutan para kepala desa itu disampaikan Pada 17 Januari, ribuan kades melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun.
Pada hari yang sama, Presiden Joko Widodo politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Budiman Sudjatmiko setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta. mengatakan Presiden menyetujui usulan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Sedangkan kelanjutan realisasi dari usulan tersebut diserahkan kepada pihak legislatif. Kemudian .
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar juga menyatakan mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kades.
Selanjutnya Mendes Abdul Halim meminta DPR RI segera membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat aturan soal masa jabatan kades.
Usulan ini ditentang oleh Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) Asri Anas dan menuduh PKB bersama PDIP ada dibalik tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Mohon maaf saya sebut saja dari PDI dan PKB kalau reses tiba-tiba bicara kira-kira begini, menurut kalian bagus nggak kalau masa jabatan itu dipanjangkan jadi 9 tahun?” kata Anas Ahad (22/1).
























