Jakarta – Fusilatnews – Beberapa saat menjelang lengser presiden ke 7 Jokowi meneken keputusan Presiden tentang kenaikan gaji dan tunjangan hakim
Presiden ke-7 Joko Widodo telah mengesahkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim tepat dua hari sebelum masa purnatugasnya.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).
Dalam salinan PP yang diterima pada Selasa (22/10/2024), disebutkan bahwa kenaikan gaji hakim didasarkan pada pertimbangan bahwa negara perlu memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman.
Kenaikan ini bertujuan untuk menjaga kemandirian hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian aturan dari aturan sebelumnya yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.
“Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim,” berikut bunyi pasal 3 ayat (1) PP 44/2024.
Gaji pokok ini akan mulai dibayarkan pada bulan berikutnya setelah pengucapan sumpah atau janji jabatan hakim
. Kenaikan gaji pokok juga berlaku bagi hakim yang naik pangkat, disesuaikan dengan gaji pokok dan masa kerja golongan menurut pangkat lama. Beleid ini juga mengatur mengenai gaji berkala, yang dapat diberikan jika hakim memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan dan memiliki penilaian kinerja tahunan dengan predikat paling rendah bernilai baik.
Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang,” demikian tertulis di pasal 3E.
Pemberitahuan kenaikan gaji berkala harus diterbitkan dua bulan sebelum kenaikan berkala tersebut berlaku. Sebagai informasi, gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Dalam aturan baru, hakim golongan III di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara memiliki gaji terendah Rp 2.785.700 dan tertinggi Rp 5.180.700.
Angka ini meningkat dibandingkan dengan aturan lama, di mana gaji terendah adalah Rp 2.064.100 dan tertinggi Rp 3.179.100.
Sementara itu, hakim golongan IV dalam aturan baru menerima gaji terendah Rp 3.287.800 dan tertinggi Rp 6.373.200, yang juga mengalami peningkatan dibandingkan dengan aturan lama (gaji terendah Rp 2.436.100 dan tertinggi Rp 3.746.900).
Tunjangan hakim juga mengalami kenaikan signifikan. Hakim tingkat banding kini mendapatkan tunjangan antara Rp 38.200.000 hingga Rp 56.500.000, sedangkan hakim tingkat pertama menerima tunjangan antara Rp 11.900.000 hingga Rp 37.900.000.
Di aturan lama, tunjangan hakim tingkat banding berkisar antara Rp 27.200.000 hingga Rp 40.200.000, dan hakim tingkat pertama antara Rp 8.500.000 hingga Rp 27.000.000.