Pemerintahan Megawati Melarang Penambangan Pasir laut. Pemerintahan Jokowi Menginjinkan Penambangan pasir laut.
Jakarta-Pusilatnews.--Setelah 20 tahun Indonesia melarang penjualan pasir ke Singapura. Kini Pemerintahan Jokowi, menginjinkan Kembali penjualan pasir laut, dengan dalih lingkungan. Seingat saya, mengapa pemerintah dahulu menghentikan ekspor pasir laut ke Singapura adalah, karena memang telah dirasakan dampak kerusakan lingkungannya. Seperti air laut menjadi keruh, ikan-ikannya pada lari, pulau-pu;au kecil menghilang, sementara Singapura terus luas wilayah daratannya, bertambah besar hingga 25%.
Greenpeace Indonesia menuding pemerintah melakukan greenwashing lewat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dengan PP itu, pemerintah memperbolehkan ekspor pasir laut sebagaimana tertuang dalam Pasal 6. Pengerukan itu diperbolehkan dengan dalih pengendalian sedimentasi laut.
Adapun greenwashing merupakan suatu strategi yang biasanya dilakukan oleh perusahaan dengan kesan memberikan citra peduli lingkungan, tetapi sesungguhnya tidak berdampak bagi kelestarian lingkungan. “Ini adalah greenwashing ala pemerintah,” kata Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5).
“Pemerintah kembali bermain dengan narasi yang seakan mengedepankan semangat pemulihan lingkungan dan keberlanjutan, tetapi nyatanya malah menggelar karpet merah untuk kepentingan bisnis dan oligarki,” imbuhnya.
Pemerintah Indonesia di era Megawati Soekarnoputri telah melarang ekspor pasir laut. Pada Februari 2003 juga terbit sebuah Surat Keputusan Bersama Menteri Industri dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang hal itu.
SKB tersebut dibuat untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di wilayah Kepulauan Riau akibat penambangan pasir laut. Meski SKB itu telah diterbitkan, aktivitas penambangan pasir laut masih terus terjadi di Indonesia, salah satunya di Sulawesi Selatan.
Demi proyek strategis nasional, kata Afdillah, berbagai kerusakan alam dan kerugian sosial-ekonomi terjadi di Pulau Kodingareng, Makassar.
KKP Akui Pengambilan Pasir Laut di Masa Lalu Rusak Lingkungan. Temuan tersebut terungkap dalam laporan berjudul Panraki Pa’boya-Boyangang: Oligarki Proyek Strategis Nasional dan Kerusakan Laut Spermonde tahun 2020.
Laporan tersebut disusun oleh Greenpeace Indonesia bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil lain yang tergabung dalam Koalisi Save Spermonde.
Afdillah berpendapat PP 26/2023 itu menambah catatan buruk pemerintah dalam penanganan sektor kelautan. Dengan dikeluarkannya beleid itu, dia juga memandang pemerintah tidak mampu mengelola sumber daya laut dengan cerdas.
“Sehingga kerap mengambil jalan pintas untuk meningkatkan pendapatan negara melalui cara-cara ekstraktif seperti ini. Lebih parah lagi, kebijakan semacam ini bisa jadi diambil tanpa kajian yang matang serta mengabaikan aspek ekologis dan hak asasi manusia,” ucap Afdillah.
Ada 10 dampak buruk dari Penambangan Pasir Laut terhadap Lingkungan. Menurut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut, pasir laut adalah bahan galian pasir yang terletak pada wilayah perairan Indonesia.
Pasir laut ini tidak mengandung unsur mineral golongan A atau golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
Pasir laut dapat ditemukan di daerah sekitar pesisir laut maupun di tengah laut. Maka dari itu, dibutuhkan alat khusus untuk mengambil pasir tersebut.
Sementara penambangan pasir laut adalah aktivitas pengerukan atau pengambilan pasir di sekitar pesisir maupun tengah laut menggunakan alat-alat tertentu.
Aktivitas penambangan pasir laut dapat memberikan beberapa dampak terhadap lingkungan.
Berikut dampak negatif penambangan pasir laut menurut hasil kajian Pakar sekaligus Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup Universitas Lampung Erdi Suroso.
1. Meningkatkan abrasi pesisir laut dan erosi pantai.
2. Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai.
3. Meningkatkan pencemaran pantai.
4. Menurunkan kualitas air laut sehingga air laut menjadi lebih keruh.
5. Merusak wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan.
6. Menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut.
7. Meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut.
8. Merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut.
9. Dapat membuat energi gelombang atau ombak semakin tinggi ketika menerjang pesisir pantai.
10. Dapat menimbulkan konflik sosial antara masyarakat yang pro lingkungan dengan para penambang pasir laut.

























