Oleh Prihandoyo Kuswanto-Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila.

Amandemen UUD1945 diganti dengan UUD 2002, oleh Prof Amin Rais dan Anggota MPR sekarang kita rasakan akibat nya .
Amandemen itu biasa nya satu ayat atau dua ayat yang didahului minta persetujuan rakyat yaitu referendum .Mengapa minta persetujuan rakyat sebab sebuah negara itu disamping Wilayah dan pemerintahan Rakyat adalah unsur utama nya.
Biasa nya amandemen itu didahului dengan naskah akademik kalau di Amerika untuk merubah satu ayat bukan satu pasal itu minta pendapat rakyat jajak pendapat sampai 2tahun pada rakyat nya dan di Australia untuk merubah satu ayat dibuat referendum terhadap rakyat nya tetapi tidak dengan di Negara ini mengamandemen 97% UUD 1945 sama arti nya dengan mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002 rakyat tidak ditanya setuju atau tidak bahkan kemufakatan jahat itu didahului dengan menghapus Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum dan UU no 5 tahun 1985 tentang referendum .
Dan aneh nya para cerdik pandai dan akhli tatanegara seakan tidak mempersoalkan nya .
Bahkan dalam Tesis nya Prof Dedy Indrayana dengan judul UUD 1945 dianggap Mitos dan pendapat ini didukung oleh Rafly Harun ,Djimli Asyik,Aneis Baswedan Hidayat Nur Wahid.
Alasan UUD 1945 di Amandemen
Beberapa alasan utama dilakukannya amandemen atas UUD 1945 adalah: Kurangnya sistem cek dan keseimbangan pada institusi-institusi pemerintahan. Dominasi kekuasaan eksekutif yang terlalu kuat, dengan hak prerogatif dan kekuasaan legislatif yang terlalu besar di tangan Presiden.
Apa yang terjadi kenyataan hasil amandemen bukan hanya tidak ada lagi cek and balance justru kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden .
Jadi amandemen itu keliru bagaimana mungkin dikatakan adanya cek and balance semua lembaga negara di setarakan MPR,PRESIDEN ,DPR,DPA DPD setara tetapi realitas nya MPR,dan DPD lembaga yang tidak punya peran ada nya sama dengan tidak ada nya.
Bahkan kalau Dulu MPR yang mengatur susduk keanggotaan DPR MPR karena sebagai lembaga tertinggi negara sekarang tidak susduk keanggotaan MPR atas persetujuan Presiden dan DPR.
Jadi MPR tidak berdaya untuk mengatur diri nya sendiri saja tidak bisa lagi mengeluarkan Tap MPR .
Kalau sudah begini apa lembaga-lembaga itu setara ? Apa alasan diatas masuk akal jika sekarang realitas nya justru Presiden dan DPR super power tidak bisa di kontrol oleh lembaga apa pun termasuk Yudikatif .
Jadi dengan UUD 2002 hasil amandemen itu Presiden menjadi super power.
Amin Rais dalam beberapa video nya menghujat habis Jokowi ,Rocky Gerung ,Rafly Harun dan Mahasiswa ,para guru besar dan civitas akademika mengkritik habis Jokowi .tetapi mereka tidak sadar bahwa Amandemen UUD 1945 itu telah merubah kedaulatan rakyat ditangan MPR menjadi kedaulatan rakyat berada di tangan Presiden .Presiden Jokowi adalah presiden super power sepanjang Republik ini berdiri.
Kita bisa merasakan seluruh kebijakan nya tanpa mengikutsertakan rakyat IKN ,Kereta api cepat ,UU cipta kerja, UU Kesehatan ,UU Pendidikan ,Hutang yang begitu besar sudah melanggar UU APBN ,Memberikan HGU 190 tahun semua ditentang oleh rakyat nya tetapi tidak perna terjadi sepanjang sejarah kepresidenan yang melanggar UU Reformasi Agraria yang memberikan HGU 190 tahun di jaman VOC tidak segila ini .
Apakah dengan keadaan seperti ini kita akan membiarkan negara ini dan tidak berfikir bagaimana nasib anak cucu kita?
Kata Bung Karno jalanku lebih mudah karena melawan bangsa lain jamanmu akan sulit karena melawan bangsamu sendiri.
Apakah kita akan biarkan negara ini Hancur atau kita sadar kembali pada Pancasila dan UUD 1945.





















