Jakarta-FusilatNews – Presiden Prabowo Subianto berencana mengumumkan secara langsung skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 H bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, skema pembayaran THR bagi pegawai swasta akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof. Yassierli.
Menaker Yassierli menyampaikan bahwa pengumuman skema pembayaran THR untuk pegawai swasta akan dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2025). Namun, ia tidak menjelaskan apakah terdapat skema baru terkait pencairan THR bagi karyawan swasta.
“Besok akan kita launching THR-nya. Surat Edaran (SE)-nya besok akan diumumkan di Kemenaker untuk karyawan swasta,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3/2025) malam WIB.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan langsung kepastian terkait THR bagi ASN. Hal ini diungkapkannya saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/3/2025).
“Nanti akan diumumkan langsung oleh Bapak Presiden, kami sedang menyiapkan. Insya Allah segera selesai,” kata Sri Mulyani.
Saat ditanya mengenai detail THR ASN, Sri Mulyani meminta agar masyarakat menunggu informasi resmi dari Presiden. Dalam kunjungannya ke Istana, ia juga menyebutkan bahwa pertemuannya dengan Presiden terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Terkait THR ASN, sebelumnya pada Kamis (6/2/2025), Sri Mulyani memberikan sinyal bahwa gaji ke-13 dan ke-14 (THR) bagi ASN tetap akan dicairkan. Ia memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 sudah disiapkan, meskipun belum merinci besarannya.
Hal ini diperkuat oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 merupakan hak ASN yang tetap akan dibayarkan.
“Gaji ke-13 dan THR merupakan hak pegawai negeri dan akan tetap dibayarkan. Menkeu juga sudah memberikan pernyataan terkait hal ini,” ujar Hasan di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Hasan juga menjelaskan bahwa belanja pegawai tidak termasuk dalam struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden. Pernyataan ini merespons isu yang beredar bahwa pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN sebagai bagian dari efisiensi APBN 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.


























