Jakarta – FusilatNews – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan mengumumkan kebijakan baru berupa pemberian tunjangan khusus bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), sebagai bentuk perhatian terhadap dunia pendidikan nasional. Rencana ini akan disampaikan secara resmi dalam pidato Presiden saat memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2025 mendatang.
Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat kerja terbatas yang digelar pada Selasa malam, 22 April 2025, bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, serta jajaran Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, olahraga, dan sejarah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardiyani Irvani, menyatakan bahwa besaran tunjangan masih dalam proses penghitungan teknis. Namun, ia mengungkapkan bahwa nominalnya diperkirakan berada di kisaran Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan.
“Besarnya sedang dihitung antara Rp 300.000 sampai dengan Rp 500.000. Nah, ini akan diumumkan resmi secara langsung oleh Presiden Prabowo tanggal 2 Mei. Ini bentuk perhatian Presiden Prabowo terhadap dunia pendidikan kita,” ujar Lalu kepada awak media.
Lalu menegaskan, tunjangan ini ditujukan untuk guru-guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta. Guru yang menerima tunjangan ini merupakan mereka yang belum memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan umumnya belum tersertifikasi.
“Ini di luar sertifikasi. Jadi, guru-guru non-ASN, yang bukan PNS atau PPPK akan diberikan tunjangan, karena otomatis mereka belum tersertifikasi. Minimal akan diberikan Rp 300.000,” pungkas Lalu.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong motivasi dan kesejahteraan para guru non-ASN yang selama ini berperan besar dalam mencerdaskan generasi bangsa namun kerap luput dari perhatian pemerintah.





















