Jakarta – FusilatNews – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai ketua. Pembentukan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 3 Januari 2025.
Pembentukan satuan tugas ini bertujuan untuk mempercepat hilirisasi di berbagai sektor, seperti mineral, batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Selain itu, satgas juga ditugaskan memperkuat ketahanan energi nasional melalui pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, termasuk minyak, gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, dan energi baru serta terbarukan.
“Dibentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas,” demikian tertuang dalam Pasal 1 Keppres tersebut. Satgas ini akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Tugas Utama Satgas
Dalam Keppres tersebut, sejumlah tugas utama diberikan kepada satuan tugas, antara lain:
- Koordinasi Kebijakan dan Regulasi: Meningkatkan koordinasi perumusan kebijakan dan regulasi dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
- Penetapan Prioritas: Merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan, dan penerimaan negara.
- Pemetaan Wilayah: Mengusulkan dan menetapkan wilayah usaha yang potensial untuk hilirisasi dan ketahanan energi.
- Penyesuaian Tata Ruang: Merekomendasikan perubahan tata ruang darat dan laut, termasuk pemanfaatan lahan atau kawasan hutan.
- Identifikasi Proyek Strategis: Mengidentifikasi proyek-proyek strategis yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan nonbank, atau APBN.
- Debottlenecking: Memutuskan secara cepat kendala yang menjadi hambatan percepatan proyek.
- Penegakan Hukum: Melakukan percepatan penyelesaian permasalahan hukum dan memberikan rekomendasi penindakan administratif bagi pejabat yang menghambat.
Lingkup Kegiatan Satgas
Satuan tugas ini memiliki cakupan kegiatan yang luas, meliputi:
- Percepatan hilirisasi di bidang mineral, batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan.
- Penguatan ketahanan energi nasional melalui peningkatan produksi minyak, gas bumi, batu bara, serta pengembangan energi baru dan terbarukan.
- Pembangunan infrastruktur pendukung hilirisasi dan ketahanan energi, termasuk fasilitas ketenagalistrikan, penyimpanan, pipanisasi, serta jaringan minyak dan gas bumi.
Fokus pada Nilai Tambah
Presiden Prabowo menekankan pentingnya hilirisasi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Dengan kebijakan ini, diharapkan Indonesia mampu mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah dan memaksimalkan potensi ekonomi dari sumber daya alam.
Keputusan ini juga sejalan dengan agenda pemerintah untuk mempercepat transisi energi, mengurangi emisi karbon, dan memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan global di sektor energi.