Sodetan Kali Ciliwung jadi sorotan publik setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut proyek ini mangkrak selama kurun waktu 6 tahun. Ada sejumlah kendala yang membuat proyek Sodetan Ciliwung terhenti, namun yang paling dominan adalah perkara pembebasan lahan, terutama di bagian jalur air masuk (inlet) lantaran ada penolakan warga.
Dikutip dari situs Kementerian PUPR, diketahui bahwa Sodetan Kali Ciliwung ini adalah proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung dilaksanakan oleh kontraktor PT Wijaya Karya- PT Jaya Konstruksi, KSO dan konsultan supervisi PT. Virama-Supra-TAA, KSO dengan masa pelaksanaan Agustus 2021-Agustus 2023.
Alokasi anggaran untuk konstruksi sodetan (terowongan) dan galian alur untuk menambah kapasitas tampung sungai Cipinang sebesar Rp 683,9 miliar. Sodetan Ciliwung dibangun untuk memecah Kali Ciliwung ke KBT supaya tidak banjir. Sodetan dapat mengalihkan debit banjir Ciliwung ke KBT sebesar 60 meter kubik per detik.
Proyek Sodetan Ciliwung adalah satu dari sekian proyek pengendali banjir di kawasan hilir selain dengan sumur resapan, tanggul raksasa di pesisir Utara (giant sea wall), dan normalisasi sungai.
Sementara di hulu, pemerintah membangun dua bendungan sekaligus, yakni Bendungan Ciawi dan Bendungan Sukamahi yang sudah beroperasi mulai akhir tahun 2022 kemarin.
Dalam sejarahnya, proyek sodetan ini pertama kali digagas oleh Jokowi saat ia menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2013. Pembangunan ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR, sementara Pemprov DKI yang mengurus pembebasan lahan.
Proyek Sodetan Ciliwung dinilai dapat mengurangi banjir karena mampu menampung debit air kiriman dengan memperlancar aliran sungai. Kemudian air dari sungai Ciliwung bisa dialirkan ke Kanal Banjir Timur hingga 60 meter kubik. Dalam perjalanannya, pembebasan lahan untuk proyek ini mengalami kendala. Hingga kepemimpinan Jokowi digantikan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pembebasan lahan tak juga kunjung rampung. Ahok menyebut banyak mafia tanah menghambat proyek tersebut.
Proyek pun terus dilanjutkan namun terganjal gugatan warga pada pertengahan 2015. Hal ini dikarenakan lahan proyek masih dihuni warga di kawasan Bidara Cina dan belum bisa dibebaskan. Padahal, Jokowi ketika itu berharap proyek ini sudah bisa difungsikan pada Oktober 2015.
Urusan kian panjang ketika warga Bidara Cina melayangkan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terhadap SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT) di PTUN. Warga tidak terima dengan langkah Pemprov DKI yang melakukan penertiban tanpa sosialisasi terlebih dulu.
Dalam SK Gubernur Nomor 2779/2015 disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sodet Sungai Ciliwung menuju KBT seluas 10.357 meter persegi. Akan tetapi, dalam SK semula yang diterbitkan pada 16 Januari 2014 lalu tertulis luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.
Padahal niat Pemprov DKI membebaskan lahan yang kini diduduki warga itu untuk dibangun jalur masuk air (inlet) Sodetan Ciliwung. Pembangunan tersebut merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWSCC.
Tak dinyana, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya yang dibacakan pada 25 April 2016. Sebagai konsekuensinya, SK Gubernur DKI Nomor 2779/2015 harus dibatalkan. Ahok lalu mengajukan kasasi atas gugatan itu pada 27 April 2016.
Di era Gubernur Anies Baswedan, upaya pembebasan lahan Sodetan Ciliwung masih dilanjutkan. Pada 2019, Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2019. Keputusan ini mengatur tentang Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Sementara setelah terpilih menjadi Presiden, Jokowi juga masih rajin memantau perkembangan proyek tersebut. Bahkan dia meresmikan kegiatan pengeboran terowongan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur pada 2015.
Sebagai contoh, pada tahun 2015 saja, pembangunan Sodetan Ciliwung baru tuntas sepanjang 550 meter. Kemudian dilanjutkan pada 2015-2017 dengan pembangunan permanen outlet dan dinding penahan tanah Kali Cipinang. Pada tahun 2021, Kementerian PUPR melanjutkan pekerjaan Sodetan Ciliwung ke Kanal Banjir Timur sepanjang 714 meter yang terdiri dari Zona A berupa bangunan permanen inlet open channel 165 meter dan normalisasi Sungai Ciliwung. Lalu Zona B berupa terowongan ganda sodetan dari inlet ke arriving shaft 549 meter, dan dan Zona D normalisasi Kali Cipinang dan KBT.
Meski pembebasan lahan di inlet belum juga selesai, Kementerian PUPR terus melanjutkan pembangunan di bagian lain. Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung dilaksanakan oleh kontraktor PT Wijaya Karya dan PT Jaya Konstruksi, KSO dan konsultan supervisi PT Virama-Supra-TAA, KSO dengan masa pelaksanaan Agustus 2021-Agustus 2023. Alokasi anggaran untuk konstruksi sodetan (terowongan) dan galian alur untuk menambah kapasitas tampung sungai Cipinang sebesar Rp 683,9 miliar di tahun 2021. Pembangunan kemudian dilanjutkan lagi dengan nilai kontrak Rp 707,6 miliar. Sementara jika ditotal secara keseluruhan, proyek Sodetan Ciliwung memakan biaya di atas Rp 1,2 triliun.
Kini pembangunan Sodetan KaliCiliwung kembali dilanjutkan dan dikebut penyelesaiannya. Heru menyatakan pembebasan lahan Sodetan Kali Ciliwung sudah selesai. Saat ini pembangunan proyek penangkal banjir itu tinggal fokus pada pengerjaan fisik. Heru mengatakan pembangunan fisik Sodetan Kali Ciliwung tinggal tahap penyelesaian.
(Berbagai Sumber)





















