Oleh : Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Majelis Hakim PN. Surakarta, yang tengah mengadili kedua Terdakwa, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono di Kota Solo. Dakwaan JPU bahwa kedua terdakwa dituduh melakukan “delik Mubahalah” dan kesaksian Ijasah Palsu yang dimiliki Jokowi. Dalam proses persidangannya, menjadi tontonan live yang “memalukan”, namun tanpa malu. Bak episode adegan sinetron yang merampas, mengoyak dan mencabik-cabik, sekaligus melecehkan hak hukum dan pelanggaran HAM. kepada kedua terdakwa. Adegan perkara hukum yang tembus pandang telanjang memperlaihatkan aib, dihadapan masyarakat pemerhati penegakan hukum dan para pencahari keadilan.
Jika pada kedua kasus hukumnya antara perkara Gus Nur – Bambang Tri Mulyono dikomparasi dengan kasus penerapan dan penegakan hukum terhadap terdakwa Bharada Eliezer selaku justice collaborator, maka kedua perkara proses penanganannya tersebut nyaris, bahkan sama-sama sungsang atau anomali dari sisi tinjauan sistim hukum positif yang berlaku.
Perbedaannya hanyalah, GN dan BTM dituduh melakukan delijk verbal, bagian dari unsur delijk aduan, korbannya pencemaran nama baik dari beberapa lembaga atau sekolah dan terhadap diri Jokowi selaku pribadi dan sang Presiden RI.
Sedang pada kasus Eliezer, korbannya adalah fisik. Hilangnya lahiriah nyawa Brigadir Joshua. Kejahatan yang dituduhkan kepada Eliezer merupakan jenis delijk biasa/umum sebagai perkara pembunuhan berencana, yaitu awalnya Eliezer menerima perintah langsung tembak ditempat dari Irjen Sambo Kadiv propam Mabes Polri terhadap diri Joshua di ruangan rumah dinas milik negara yang ditempati atau dikuasakan kepada terdakwa Sambo.
Sehingga demi faktor tegaknya keadilan (gerechtigheid) dan kepastian hukum (rechtmatigheit) yang ingin digapai para pesakitan/terdakwa, keluarga para terdakwa khususnya, serta masyarakat pencahari keadilan umumnya, logis terhadap kedua perkara yang delijk pasalnya berbeda antara GN. – BTM dan Eliezer, ditemukan ketimpangan oleh publik pemerhati bukum dan para para pencahari keadilan, utamanya komunitas atau kelompok masyarakat hukum merasa butuh, untuk melakukan upaya intervensi melalui opini hukum sebagai pemenuhan unsur-unsur daripada sahabat pengadilan atau friends of the court.
Masyarakat bangsa ini pun berkepentingan terhadap penegakan hukum yang due process dan equal, sebagai wujud negara yang mesti tunduk kepada sistim konsitusi negara atau rule of law.
Untuk itu tentunya dapat dimaklumi, berkaitan dengan asas-asas good governannce atau prinsip kewajiban perilaku pejabat publik (JPU dan Hakim) serta dalam hubungan pertanggung jawaban ex officio, maka terhadap kedua jenis perkara a quo in casu GN. & BTM serta Eliezer dipastikan memiliki dasar hukum, terhadap seluruh masyarakat bangsa ini untuk menunjukan rasa simpati dan empati publik melalui amicus curiae, yang tercantum secara subtansial dan berkesesuaian dengan definisi etimologi dari bunyi Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan:
“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Adanya tuduhan yang mendasari publik terhadap kesungsangan atau suka-sukanya penegakan hukum oleh para penegak hukum dipersidangan, sejak penyidikan, dakwaan dan persidangan a quo, dapat dijastifikasi dengan subtantif dan subtansial perkara, jika dihubungkan dengan bunyi pasal pada UU. Tentang Kekuasan Kehakiman dimaksud
Kenyataan fakta hukum dimuka persidangan, sesuai tahapan persidangan yang terbuka untuk umum pada a quo in casu GN. & BTM, terbukti tidak ada didalam berkas perkara yang menjadi alas dakwaan JPU. Wujud BAP Jokowi sebagai saksi pelapor, juga tidak ada surat tanda pelaporan atau pengaduan yang dibuat oleh Jokowi. Karena secara unsur-unsur hukum Jokowi justru merupakan korban prinsip atau setidaknya saksi dari 2 (dua) orang pelapor.
Keanehan lainnya, pada buku induk yang berisi data para murid Sekolah Dasar pada kolom yang atas nama Joko Widodo (Presiden RI) memiliki tulisan dengan warna tinta pulpen biru, sedangkan pada kolom keterangan identitas lainnya menggunakan tinta hitam.
Begitu pula murid – murid lainnya tertulis dengan tinta hitam. Ada murid lain, yang juga bernama Djokowi, namun huruf depannya menggunakan huruf ejaan lama DJ. bukan ejaan baru J. Patut diketahui, terkait perubahan DJ. menjadi J adalah bentuk baku terhadap perubahan bahasa Indonesia melalui sistim pendidikan nasional Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) baru sejak tahun 1972. Sedangkan Jokowi lahir pada 1960.
Pengamat selaku salah seorang kuasa advokasi hukum para terdakwa GN- BTM menyaksikan dengan mata dan kepala sendiri bahwa majelis hakim, seyogyanya/ dipastikan, tidak dapat menemukan isi berkas perkara yang memuat BAP dari Jokowi dihadapan penyidik. Baik selaku saksi korban prinsip maupun saksi dari 2 (dua) orang pelapor. Termasuk tidak ada dalam persidangan ijasah asli Jokowi, didalam berkas perkara yang dipegang untuk diperlihatkan sebagai bagian dari alat bukti oleh JPU.
Dan tidak ada satupun dari belasan saksi korban pelapor yang terdiri dari (Kepala Sekolah SD saat ini), juga guru yang pernah menjabat kepala sekolah SMP, teman sekelas Jokowi saat SD, SMP dan SMA serta para ahli yang pernah melihat ijasah asli Jokowi.
Seorang ahli pidana yang didatangkan oleh JPU. menyatakan dihadapan persidangan bahwa ijasah asli Jokowi perlu, seyogyanya, harus diperlihatkan sebagai bukti hukum perkara a quo, serta selebihnya dapat dipastikan Jokowi sampai saat ini, tidak pernah hadir dipersidangan dihadapan majelis hakim sebagai saksi korban principal.
Dalam makna hukum Jokowi tidak perduli, oleh sebab fakta hukum, selain tidak ada berkas pelaporan dari Jokowi dan BAPnya. Selaku saksi para pelapor, sesuai keharusan sebagai rumusan faktor adanya perkara a quo in casu yang merupakan delijk aduan. Karena nyata-nyata terhadap dirinya ada tuduhan perihal penggunaan ijasah palsu.
Jokowi selaku subjek hukum seharusnya menjadi korban principal. Kini menjadi boomerang, di berbagai media sosial bergemingnya Jokowi, justru mendapatkan “tuduhan publik ” dalam bentuk lain. Ia adalah jastifikasi public, yaitu pembenaran terhadap realitas materi objek delijk. Implikasinya yang berkembang justru kontradiktif dari adanya delijk menyampaikan berita bohong. Pada pasal 14 KUHP. Jo. pelanggaran ujaran kebencian dan berita bohong Pasal 28 UU. ITE justru berbalik menjadi kebenaran atas tuduhan Bambang Tri Mulyono.
Temuan hukum lainnya dalam persidangan, salah seroang saksi korban yang menjadi sosok pelapor, Martharini Christiningsih, pada BAP mengakui muslim. Tetapi saat disumpah atau janji dihadapan hakim, dirinya menggunakan injil. Temuan kejanggalan lagi, terhadap perkara a quo terkait unsur penting tentang kewenangan mengadili, yang seharusnya di Surabaya sesuai tempus dan lokus delicti, namun kepindahannya tidak atau tanpa prosedur adminstrasi yang diperintahkan oleh sistim hukum pasal 85 Jo. Pasal 84 KUHAP. Ini semestinya dikantongi oleh JPU atau Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta atau Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, perihal prosedural atas pemindahan lokasi persidangan dari Menteri Kehakiman atas dasar perintah Mahkamah Agung, untuk memenuhi asas yurisdiksi atau kompetensi relatif.
Majelis hakim terhadap kedua perkara (GN. – BTM & Eliezer) sejatinya ingat adagium Hakim, yaitu hakim dalam mengadili suatu perkara idealnya didasarkan kepada fakta fakta yg diperoleh disidang berdasarkan alat2 bukti dan sudah memperoleh keyakinan. Sepanjang itulah keadilan yang diberikannya. Jika tidak menoleh dan mengingat adagium Hakim dimaksud, maka fungsi hukum asas pidana untuk mencari kebenaran yang sebenar-benarnya (materielle waarheiid ) menjadi basi, serta melompong atau nir manfaat, alias sia–sia.
Maka akibat hukum seperti itulah, seolah-olah para terdakwa menjadi sah. Meraka boleh terus dipenjara serta kelak menjadi cermin untuk divonis sebagai terpidana dan bersalah !?
Ini bentuk arogansi kekuasaan hakim tanpa mengindahkan kepastian hukum (rechmatigheid) serta keadilan (gerechtigheit ) yang harus ditegakkan oleh seluruh para penegak hukum. Termasuk oleh seluruh masyarakat bangsa ini dalam realitas kehidupan sosial sehari-hari.
Apakah para hakim menjadi pikun setelah menjadi hakim, lupa tentang motto hukum “tegakan keadilan sekalipun langit runtuh” atau fiat justicia ruat caelum. Dengan bukti, mereka hakim riil terus lanjutkan penahanan, kepada diri BTM dan GN, sejak sidang perdana sampai dengan pemeriksaan keterangan ahli bahkan bisa jadi sampai vonisnya akan subjektif, karena adanya faktor tekanan atas jabatan. Lalu hakim majelis justru berupaya sinkronisasi terhadap eksistensi status penahanan yang telah dan sedang dijalani kepada para TDW. Lacur dan tragis, maka bisa jadi hakim majelis akan menambah masa tahanan penjara didalam vonis mereka kelak terhadap GN dan BTM
Khusus terhadap Eliezer yang justice Collaborator, mengapa terhadap Eliezer bisa lebih tinggi tuntutannya dibanding tuntutan JPU. Kepada diri Ny. Sambo dan Sdr. Kuat dan Para Terdakwa lainnya pada perkara penyertaan/ delneming, pada perkara utama kasus pembunuhan terhadap Joshua.
Maka secara fakta hukum JPU. sengaja melanggar Pasal 10 A. ayat ( 3 dan 4 ) UU. RI. No. 31 Tahun 2016. Tentang LPSK. Yang jelas – jelas isinya, bahwa terhadap status tersangka atau terdakwa yang bekerjasama dan berguna demi hukum untuk membuka tabir atau motif peristiwa sesungguhnya dan adanya bukti keterlibatan para pelaku lainnya sehingga memperlancar sebuah proses hukum perkara pidana yang terjadi atau menjadi justice collaborator, mendapatkan beberapa fasilitas hukum, diantaranya tuntutan sanksi hukum terhadap diri terdakwa yang bersatus justice collaborator harus lebih rendah atau dibawah tuntutan terhadap para terdakwa lainnya
Mengapa JPU nekad pertontonkan diri melanggar hukum dalam perspektif praktek penegakan hukum? Mengapa perintah undang-undang untuk berlaku objektif dan independen JPU, malah sukarela diintervensi oleh pihak ketiga atau pihak lain yang tertutup kain tebal hitam? Dengan cara itu JPU menuntut Eliezer lebih tinggi daripada terdakwa lainnya
Inilah dalil yg dinarasikan yang disuguhkan dalam artikel hukum, sebagai bukti JPU pada perkara Eliezer serta majelis hakim pada kasus GN & BTM mempertontonkan demonstrasi pelanggaran hukum.
Kembali pada kasus terhadap GN dan BTM, seharusnya ketika majelis menemukan kejanggalan terhadap hak yurisdiksi pengadilan dengan bukti hukum tidak terpenuhinya kompetensinya pengadilan Surakarta, ditambah dengan tidak adanya korban prinsipal Jokowi, baik sebagai saksi maupun pelapor, termasuk semua bukti-bukti yang tidak mendukung dakwaan terhadap para terdakwa yang terungkap dipersidangan.
Maka demi kepentingan dan sebagai bukti JPU dan para hakim a quo in casu sebagai bagian daripada para aktor penegak hukum, masing-masing pada dua perkara a quo incasu, maka terhadap GN dan BTM hendaknya segera dilepas atau ditangguhkan penahannya. Supaya tidak melanjutkan kedzoliman. Sidang masih tetap berlanjut sesuai tahapan dan kelak divonis bebas dengan onslag.
Lalu terhadap kasus Eliezer; semestinya mendapatkan vonis dibawah sanksi hukuman terhadap para terdakwa lainnya , yakni dibawah Ny. Sambo, Sdr. Kuat dan para terdakwa lainnya dan khususnya pantas untuk mendapat efek jera kepada para bakal atau calon pelaku delijk serupa, yang memiliki profesi aparatur negara, maka butuh contoh Hukuman Mati terhadap Sambo. Ia adalah sang intelektual/dader atau otak pelaku. Hukum dan perundang-undangan ancaman terberatnya adalah vonis mati dan ditambah 1/ 3 hukuman dari yang terberat vide pasal 340 Jo. 55 Jo. 52 KUHP. sebagai kausalitas hukum daripada dakwaan JPU. Terhadap Sambo Irjen Pol. Kadiv propam mabes polri
Disitulah hakim perlu dan butuh amicus curiae atau sahabat pengadilan, paling tidak memfungsikan hak hakim sebagai sosial kontrol hukum dan kontrol sosiologis. Sesuai pula dengan pemenuhan terhadap adagium lainnya, yaitu mendengar suara publik atau masyarakat umum sebagai dasar dan sepengetahuan umum. Terlebih, ada dalil hukum serta track record para terdakwa sebagai pejabat publik dan atau para personal atau jatidiri yang terlibat didalam proses peradilan melalui asas notorius feiten derogate. Yang halal dijadikan bahan pertimbangan para hakim sebagai salah satu dasar pertimbangan vonis putusan, demi hakkekat tujuan proses hukum yang wajib berlaku adil serta berkepastian terhadap korban dan keluarga, termasuk terhadap para terdakwa dan keluarga, serta umumnya bermanfaat bagi seluruh bangsa, dan penting untuk historis penegakan hukum di negara ini oleh para penegak hukum.
Maka opini hukum ini hendaknya menjadi acuan sebagai salah satu cara pemenuhan metode amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai manifestasi masukan hukum public. Tentu saja diwakili oleh suara masyarakat kalangan hukum, yang ingin bangsa ini memiliki wajah tampan dan wajah elok para hakim. Semua para penegak hukum lintas profesi (Hakim, JPU, Penyidik/ Polri dan para advokat) yang hidupnya melulu bersebelahan dan berdampingan dengan kitab hukum, bahkan kandungan luhur, ketegasan/ kepastian dan keadilan hukum diketahui diluar isi kepalanya, maka publik berharap semua para penegak hukum di republik ini, tidak berperilaku ” mirip iblis ” yang awalnya hidup berdampingan dengan Tuhan, dan tahu tentang kebesaran Tuhan. Lalu ingkari hukum Tuhan
Untuk itu idealnya sesuai sistim hukum, juga nurani serta moralitas. Hukum utamanya memang wajib ditegakan oleh para penegak hukum. Karena hukum tanpa moral adalah sia-sia belaka.






















